
Babaumma – , JAKARTA — Dunia pasar modal tengah menyoroti pengungkapan terbaru mengenai pemilik manfaat di balik PT Jakarta International Hotels & Development Tbk. (JIHD), entitas pengelola jaringan hotel terkemuka, termasuk ikonik Hotel Borobudur di Jakarta. Nama besar Aguan, yang memiliki nama asli Sugianto Kusuma, bersama Tomy Winata kini secara resmi tercatat sebagai pemilik manfaat akhir dari perusahaan tersebut.
Pengungkapan ini datang sebagai respons terhadap permintaan penjelasan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait pemilik manfaat JIHD pada tingkat perorangan. Sebelumnya, dalam setiap laporan perubahan data yang disampaikan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU), perseroan selalu mencantumkan PT Kresna Aji Sembada sebagai pemilik manfaat, berdasarkan kepemilikan saham di atas 25%.
Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan JIHD, Hendi Lukman, dalam suratnya kepada BEI pada Rabu (11/2/2026), menjelaskan bahwa berdasarkan data dan dokumen internal perseroan saat itu, tidak ada pemegang saham perorangan yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki kepemilikan di atas 25%. Oleh karena itu, dalam pelaporan sebelumnya, pemilik manfaat dalam bentuk perorangan tidak teridentifikasi.
Namun, pemahaman dan definisi mengenai pemilik manfaat mengalami perubahan signifikan. Perubahan ini didasarkan pada ketentuan I.5 Peraturan Bursa Efek Indonesia No. I-E. Akibat dari penyesuaian regulasi tersebut, Hendi Lukman mengonfirmasi, “Maka berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam nomor 4, pemilik manfaat dari perseroan [JIHD] adalah Sugianto Kusuma (Aguan) dan Tomy Winata.”
Untuk diketahui, ketentuan I.5 mendefinisikan pemilik manfaat sebagai individu yang memiliki kemampuan untuk menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas di suatu korporasi. Ini juga mencakup individu yang dapat mengendalikan korporasi serta berhak atas dan/atau menerima manfaat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dari korporasi tersebut.
Selain kemampuan untuk mengendalikan korporasi dan menerima manfaat, pemilik manfaat yang dimaksud dalam ketentuan baru ini, yaitu Aguan dan Tomy Winata, juga merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham JIHD. Pengungkapan ini memberikan transparansi lebih dalam mengenai struktur kepemilikan dan kendali perusahaan.
: Prospek Anyar Saham PANI dan CBDK, Duo Emiten Properti Aguan Menyongsong 2026
Perlu dicatat, definisi pemilik manfaat yang selama ini digunakan dalam laporan perubahan data melalui sistem AHU memiliki kriteria yang berbeda. Sebelumnya, pemilik manfaat adalah individu yang memenuhi syarat, seperti memiliki minimal 25% saham dan hak suara pada perseroan terbatas sesuai anggaran dasar.
Selain itu, kriteria sebelumnya juga mencakup penerimaan keuntungan atau laba lebih dari 25% dari total keuntungan tahunan perseroan terbatas. Perbedaan definisi inilah yang menjadi kunci perubahan identifikasi pemilik manfaat JIHD.
Menyikapi perubahan ini, Hendi Lukman menegaskan komitmen perseroan. “Perseroan [JIHD] berkomitmen untuk menyesuaikan dan melengkapi pengungkapan pemilik manfaat, serta menyampaikan kepada Bursa Efek Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya. Hal ini menandakan kesiapan JIHD dalam mematuhi regulasi terbaru demi transparansi pasar.
Di lantai bursa, pergerakan saham JIHD juga menarik perhatian. Pada penutupan perdagangan Rabu (11/2/2026), saham JIHD berada di level Rp540 per lembar, setelah sempat dibuka pada Rp535. Sepanjang hari itu, pergerakan saham perusahaan tercatat di kisaran Rp530 hingga Rp545 per lembar, dengan kapitalisasi pasar mencapai Rp1,26 triliun.
Meski demikian, kinerja saham JIHD menunjukkan fluktuasi yang signifikan. Sejak awal tahun (year-to-date/YtD) 2026, saham ini telah terkoreksi 30 poin atau -5,26%, dan dalam enam bulan terakhir, penurunan mencapai 85 poin atau -13,60%. Patut dicatat, saham JIHD sempat mencicipi puncak tertinggi di Rp755 per lembar pada 6 Januari 2026, namun juga menyentuh titik terendah Rp510 pada 2 Februari 2026, menunjukkan volatilitas di pasar.
Disclaimer: Informasi yang disajikan dalam artikel ini bukan merupakan ajakan untuk melakukan pembelian atau penjualan instrumen investasi saham. Segala keputusan investasi berada sepenuhnya pada pertimbangan dan risiko pembaca. Penulis dan penerbit tidak bertanggung jawab atas kerugian atau keuntungan yang mungkin timbul dari keputusan investasi yang diambil.