Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dilaporkan telah mengambil tindakan tegas dengan menyegel kawasan konsesi pertambangan emas milik PT Citra Palu Mineral (CPM), sebuah anak usaha PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS), yang berlokasi di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Langkah ini diduga kuat berkaitan dengan temuan adanya pembukaan hutan tanpa izin di area konsesi tersebut, memicu perhatian publik terhadap kepatuhan lingkungan dalam sektor pertambangan.
Menurut laporan Antara, aksi penyegelan tersebut diwujudkan melalui pemasangan sebuah plang besi berbentuk segi empat di area konsesi PT CPM. Plang itu secara eksplisit menyatakan bahwa area tersebut kini berada di bawah penguasaan Pemerintah Republik Indonesia c.q. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), merujuk pada ketentuan Peraturan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Meski demikian, detail mengenai luasan lahan spesifik PT CPM yang disegel tidak tertera dalam plang tersebut, menyisakan pertanyaan tentang skala penyegelan.
Menanggapi insiden ini, General Manager External Affairs and Security PT Citra Palu Minerals (CPM) Amran Amier membenarkan adanya pemasangan plang di area Kontrak Karya CPM yang berada di kawasan hutan oleh Satgas PKH. Kendati demikian, Amran Amier dengan tegas membantah bahwa aktivitas pembukaan hutan tanpa izin yang ditemukan tersebut dilakukan oleh pihak PT CPM.
Amran Amier menjelaskan, “Pada Oktober 2025, Satgas PKH menyampaikan temuan adanya bukaan di kawasan hutan dalam areal Kontrak Karya PT CPM. CPM mengakui adanya bukaan hutan tersebut, namun bukan dilakukan oleh CPM. Sehingga pada Februari 2026 ini dilakukan verifikasi lapangan oleh Satgas PKH. Luasan belum dipastikan karena verifikasi lapangan masih berjalan,” demikian tuturnya, sebagaimana dikutip dari Antara.
Baca juga:
- Beredar Kabar Tambang BRMS Disegel Satgas PKH Prabowo, Ini Penjelasan Manajemen
Lebih lanjut, PT CPM menegaskan bahwa mereka memegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) seluas 67,87 hektare di Blok I Poboya yang ditujukan untuk kegiatan eksplorasi lanjutan pada tahap operasi produksi emas, dan telah diperpanjang hingga 7 Juli 2026. Di samping itu, PT CPM juga memiliki PPKH Operasi Produksi dengan luasan 327 hektare di Blok I Poboya yang masa berlakunya sejalan dengan izin operasi produksi CPM hingga tahun 2050.
Citra Palu Mineral Mengelola Lima Blok Emas, Blok Poboya Paling Menjanjikan
Sebagai informasi latar belakang, PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) adalah pemegang saham mayoritas dengan kepemilikan sebesar 96,97 persen di PT Citra Palu Minerals (CPM). CPM sendiri memegang Kontrak Karya untuk konsesi pertambangan yang membentang seluas 85.180 hektare, meliputi wilayah Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan.
Berdasarkan informasi dari situs resmi perusahaan, area Kontrak Karya CPM terbagi menjadi lima blok yang terpisah, dengan Blok Poboya diidentifikasi sebagai prospek emas yang paling menjanjikan. Persetujuan untuk konstruksi dan operasi produksi CPM telah diberikan pada November 2017, menetapkan masa konstruksi selama tiga tahun dan periode produksi selama 30 tahun yang akan berakhir pada 2050.
Guna mendukung operasionalnya, PT CPM saat ini mengoperasikan tiga fasilitas pabrik emas. Pabrik emas pertama, yang menggunakan teknologi Carbon in Leach (CIL) dengan kapasitas 500 ton per hari, telah mulai beroperasi di Blok Poboya I sejak kuartal I 2020. Selanjutnya, pembangunan pabrik CIL kedua yang memiliki kapasitas jauh lebih besar, yakni 4.000 ton per hari, telah rampung pada kuartal IV 2022. Sementara itu, pabrik emas ketiga ditargetkan telah selesai pembangunannya pada akhir tahun 2025 lalu.
Dalam melaksanakan kegiatan penambangan di Palu, PT CPM mempercayakan Macmahon Holdings Limited, sebuah perusahaan asal Australia yang terkemuka, sebagai kontraktor tambang utama. Macmahon Holdings Limited sendiri merupakan entitas yang tercatat di Bursa Efek Australia (ASX), menunjukkan rekam jejak dan kredibilitasnya di industri.