Beredar kabar tambang BRMS disegel Satgas PKH Prabowo, ini penjelasan manajemen

Manajemen PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) secara tegas memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang beredar di sejumlah media mengenai penyegelan konsesi tambang emas perseroan di Palu oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang juga sempat dikaitkan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto. BRMS menyatakan informasi tersebut tidak sepenuhnya akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di kalangan publik maupun investor.

Advertisements

Direktur Investor Relations Officer BRMS, Herwin Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa pemberitaan yang kurang akurat serta pemilihan diksi dalam judul dapat menyesatkan pemahaman audiens dan komunitas investor. Hal ini disampaikan Herwin dalam keterangan resmi yang dikutip pada Senin (16/2), menegaskan pentingnya informasi yang tepat untuk menjaga kepercayaan pasar.

Manajemen BRMS lebih lanjut menerangkan bahwa penyegelan oleh Satgas PKH hanya mencakup satu titik area spesifik. Area tersebut ditemukan adanya pembukaan lahan tanpa izin di kawasan hutan yang dilakukan oleh penambang liar. Berlawanan dengan persepsi yang beredar, aktivitas operasional utama tambang emas BRMS tetap berjalan normal tanpa gangguan.

Area yang disegel adalah bagian dari Kontrak Karya anak usaha BRMS, yaitu PT Citra Palu Minerals (CPM), yang berlokasi di Palu, Sulawesi Tengah. Namun, sangat penting untuk ditekankan bahwa area tersebut belum pernah ditambang dan tidak sedang dioperasikan oleh CPM. Hal ini menepis anggapan bahwa penyegelan terkait langsung dengan operasional perusahaan.

Advertisements

Sebelumnya, General Manager External Affairs and Security CPM, Amran Amier, telah membenarkan pemasangan plang di area kontrak karya CPM di kawasan hutan oleh Satgas PKH. Ia menegaskan bahwa aktivitas pembukaan lahan tanpa izin tersebut bukan dilakukan oleh PT CPM. Amran menambahkan, pada Oktober 2025, Satgas PKH menemukan adanya bukaan di kawasan hutan dalam areal Kontrak Karya PT CPM. Pihak CPM mengakui keberadaan bukaan hutan tersebut namun menegaskan bukan sebagai pelakunya.

Menyusul temuan tersebut, pada Februari 2026, verifikasi lapangan oleh Satgas PKH kembali dilakukan, meskipun luasan area yang diverifikasi masih belum dipastikan karena prosesnya masih berlangsung. Amran Amier juga memastikan bahwa CPM memegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) seluas 67,87 hektar di Blok I Poboya untuk kegiatan eksplorasi lanjutan pada tahap operasi produksi emas, yang telah diperpanjang hingga 7 Juli 2026. Selain itu, PT CPM juga memiliki PPKH Operasi Produksi seluas 327 hektar di Blok I Poboya, yang berlaku sesuai izin operasi produksi CPM hingga tahun 2050, menunjukkan komitmen mereka terhadap legalitas dan kepatuhan.

Prospek Baru Tambang Emas BRMS

Manajemen BRMS juga menginformasikan bahwa operasi tambang emas River Reef di Poboya, Palu, yang saat ini dikelola CPM dengan metode tambang terbuka (open pit mining), sama sekali tidak terdampak oleh tindakan penyegelan tersebut dan tetap beroperasi seperti biasa. Lebih jauh lagi, BRMS tengah gencar meningkatkan kapasitas fasilitas pengolahan emas CPM secara signifikan, dari 500 ton bijih per hari menjadi 2.000 ton bijih per hari.

Peningkatan kapasitas pabrik ini diharapkan selesai pada Oktober 2026, yang diproyeksikan akan berdampak positif terhadap kenaikan produksi emas BRMS secara substansial di tahun 2026. Tidak hanya itu, manajemen BRMS juga menyampaikan rencana ambisius CPM untuk mulai mengoperasikan tambang emas bawah tanah pada semester kedua tahun 2027. Tambang bawah tanah ini diyakini memiliki kandungan emas yang lebih tinggi dibandingkan tambang terbuka, sehingga berpotensi besar untuk mendorong peningkatan produksi pada akhir 2027 hingga awal 2028, menjanjikan pertumbuhan yang berkelanjutan.

BRMS menegaskan perseroan berkomitmen penuh untuk menjalankan setiap kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan perizinan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan juga memastikan untuk terus menjalin koordinasi yang erat dengan para pemangku kepentingan terkait guna menjaga operasional yang transparan dan bertanggung jawab. Klarifikasi ini penting mengingat sebelumnya beredar pemberitaan mengenai penyegelan oleh Satgas PKH di areal konsesi BRMS, namun tanpa penjelasan detail mengenai kasus atau pihak yang terlibat.

Advertisements