
Babaumma – Jakarta – Pasar logam mulia kembali diwarnai pergerakan signifikan. Pada perdagangan Senin, 16 Februari 2026, harga buyback emas PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM), atau lebih dikenal sebagai Antam, tercatat mengalami penurunan sebesar Rp13.000. Dengan koreksi ini, harga buyback emas Antam kini dipatok pada level Rp2.728.000 per gram.
Berdasarkan informasi resmi dari laman Logam Mulia, setiap produk emas Antam yang memenuhi syarat untuk transaksi buyback telah dilengkapi dengan sertifikat LBMA (London Bullion Market Association) yang dikeluarkan oleh perusahaan. Pengakuan global terhadap emas batangan ANTAM LM ini memastikan bahwa harga jual kembalinya senantiasa selaras dengan dinamika harga emas di pasar dunia. Menariknya, harga jual kembali ini berlaku seragam untuk semua denominasi dan tahun produksi, memberikan konsistensi bagi para investor.
Sebagai pengingat, buyback emas merujuk pada mekanisme penjualan kembali aset emas, yang dapat berupa logam mulia, emas batangan, ataupun perhiasan, kepada pihak penjual atau entitas yang ditunjuk.
: Seiring dengan perkembangan harga emas batangan, informasi terkait harga emas perhiasan pada 16 Februari menunjukkan angka Rp2.568.000 per gram, dengan harga buyback sebesar Rp2.610.000.
Umumnya, harga yang ditawarkan dalam transaksi buyback memang cenderung lebih rendah dibandingkan harga jual emas pada waktu yang sama. Namun demikian, potensi keuntungan dari penjualan kembali emas ini tetap terbuka lebar, terutama jika terjadi disparitas harga yang signifikan antara harga beli awal dan harga buyback di kemudian hari. Ini menunjukkan bahwa strategi investasi emas yang cerdas memerlukan pemantauan pergerakan harga yang cermat.
Penting bagi investor untuk memahami ketentuan perpajakan terkait buyback emas Antam. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap penjualan kembali emas batangan kepada Antam dengan nilai nominal di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran PPh 22 ini ditetapkan sebesar 1,5 persen bagi wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Perlu dicatat bahwa pemotongan PPh 22 ini akan dilakukan secara langsung dari total nilai transaksi buyback yang diterima.
Guna memastikan kelancaran transaksi, pelanggan diwajibkan untuk memenuhi kelengkapan dokumen identitas. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, yang mengatur tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini secara resmi berfungsi sebagai NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, setiap pelanggan diimbau untuk memastikan bahwa data identitas, khususnya NIK, yang digunakan dalam setiap transaksi telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berikut adalah tabel simulasi harga buyback emas Antam yang berlaku pada hari ini, Senin, 16 Februari 2026, di Galeri Resmi Antam Logam Mulia, menampilkan perkiraan hasil bersih setelah perhitungan PPh 22 dan meterai:
| Berat (gram) | Taksiran Buyback | PPh 22 (0,25%) | Meterai | Perkiraan Hasil Bersih |
|---|---|---|---|---|
| 0,5 | Rp1.364.000 | – | – | Rp1.364.000 |
| 1 | Rp2.728.000 | – | – | Rp2.728.000 |
| 2 | Rp5.456.000 | – | – | Rp5.456.000 |
| 5 | Rp13.640.000 | – | – | Rp13.640.000 |
| 10 | Rp27.280.000 | Rp68.200 | Rp10.000 | Rp27.201.800 |
| 50 | Rp136.400.000 | Rp341.000 | Rp10.000 | Rp136.049.000 |
| 100 | Rp272.800.000 | Rp682.000 | Rp10.000 | Rp272.108.000 |
| 500 | Rp1.364.000.000 | Rp3.410.000 | Rp10.000 | Rp1.360.580.000 |
| 1.000 | Rp2.728.000.000 | Rp6.820.000 | Rp10.000 | Rp2.721.170.000 |