Kiprah seorang dokter spesialis jantung anak sekaligus Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Dokter Piprim Basarah Yanuarso, berakhir sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah resmi diberhentikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Keputusan ini sontak memicu polemik, sebab Dokter Piprim mengklaim pemecatannya terkait erat dengan sikapnya yang gigih mempertahankan independensi Kolegium Ilmu Kesehatan Anak. Namun, respons dari pihak rumah sakit justru menyajikan narasi yang berbeda, membuka tabir perseteruan yang kian memanas.
Menurut penuturan Direktur Utama RSUP Fatmawati, Wahyu Widodo, pemberhentian Dokter Piprim sejatinya bermula dari penolakannya untuk dimutasi ke RSUP Fatmawati. Sebelumnya, Dokter Piprim bertugas di RSCM, dan RSUP Fatmawati telah mengajukan permohonan kepada Kementerian Kesehatan untuk mendapatkan tenaga ahli jantung, intervensi, dan bedah jantung. Akan tetapi, sejak Surat Keputusan (SK) mutasi diterbitkan, Dokter Piprim enggan hadir dan menjalankan penugasannya, sebagaimana diungkapkan Wahyu Widodo dalam unggahan video pada Senin (16/2).
Wahyu menjelaskan bahwa serangkaian upaya persuasif telah dilakukan. Pihaknya berulang kali melayangkan pemanggilan, namun Dokter Piprim tetap tidak memenuhi. Teguran, baik lisan maupun tertulis, telah dilayangkan sebelum akhirnya tim penegakan disiplin dibentuk. “Sudah dijelaskan juga risiko paling berat pelanggaran disiplin adalah diberhentikan karena sudah tidak masuk berhari-hari dan berturut-turut. Dan dia sudah mengetahui secara sadar dan siap untuk menanggung risiko,” tegas Wahyu, menggambarkan bahwa Dokter Piprim menyadari konsekuensi dari tindakannya.
Meski demikian, RSUP Fatmawati masih berupaya menjalin komunikasi intensif sebelum akhirnya mengajukan surat rekomendasi sanksi. Namun, kesempatan yang diberikan kembali ditolak oleh Dokter Piprim. “Maka diputuskan untuk memberikan rekomendasi bahwa yang bersangkutan melanggar beberapa pasal ASN, paling berat sanksinya diberhentikan,” tambah Wahyu. Rekomendasi inilah yang kemudian menjadi dasar bagi terbitnya Surat Keputusan Pemberhentian oleh Menteri Kesehatan.
Wahyu Widodo lebih lanjut menekankan perbedaan antara “menggugat suatu keputusan” dengan “menjalankan SK”. Ia menilai bahwa Dokter Piprim tetap memiliki hak untuk menggugat keputusan mutasi, namun semestinya tetap menjalankan kewajibannya sesuai SK yang telah diterbitkan, demi menjaga kelancaran pelayanan dan kepatuhan terhadap regulasi ASN.
Dokter Piprim Pamit, Jelaskan Duduk Perkara Versinya
Melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya @dr.piprim pada Minggu (15/2), Dokter Piprim Basarah Yanuarso secara terbuka mengumumkan bahwa ia telah dipecat dari status ASN oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Penolakannya terhadap mutasi, ia jelaskan, sangat berkaitan dengan pendiriannya mengenai independensi kolegium.
Piprim mengaku bahwa sekitar dua bulan sebelum surat mutasi diterbitkan, seorang seniornya telah memberi tahu tentang risiko mutasi jika ia tetap menolak kolegium bentukan Menteri Kesehatan. “Sedangkan saya hanya menjalankan amanah Kongres Nasional Ilmu Kesehatan Anak di Semarang bahwa Kolegium Ilmu Kesehatan Anak tetap berdiri secara independen,” ujarnya, menegaskan komitmennya terhadap keputusan organisasi profesi.
Independensi kolegium, menurut Dokter Piprim, juga diperkuat oleh amar putusan Mahkamah Konstitusi. Atas dasar itu, ia menuding mutasi terhadapnya sebagai “mutasi paksa” yang dilakukan karena perjuangannya untuk mempertahankan kolegium yang independen, bukan di bawah kendali Menteri Kesehatan. “Karena saya menolak mutasi yang tidak sesuai asas meritrokrasi terhadap mutasi seorang ASN, kemudian saya dipecat oleh Menteri Kesehatan,” pungkasnya, menyimpulkan bahwa pemecatannya adalah akibat langsung dari penolakan mutasi yang dianggapnya tidak berlandaskan prinsip meritokrasi.