
Babaumma – , JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas menjatuhkan sanksi administratif berupa denda miliaran rupiah kepada seorang influencer saham terkemuka berinisial BVN, yang diduga kuat adalah Belvin Tannadi. Dengan 1,7 juta pengikut di Instagram, BVN terbukti melakukan manipulasi pasar melalui praktik goreng saham terhadap sejumlah emiten, termasuk PT Agro Yasa Lestari Tbk. (AYLS), PT MD Entertainment Tbk. (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk. (BSML).
Sanksi administratif yang dikenakan OJK kepada BVN mencapai angka fantastis Rp5,35 miliar. Denda ini merupakan konsekuensi atas tindakannya menyebarkan informasi yang tidak benar di media sosial, yang secara sistematis memanipulasi perdagangan saham. BVN terbukti melakukan aktivitas order beli dan jual secara masif atas saham-saham tersebut, sehingga menciptakan gambaran semu dan memicu pembentukan harga yang tidak wajar di pasar modal Indonesia.
Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan secara gamblang modus operandi BVN. Menurut Hasan, influencer tersebut sengaja memanfaatkan pengaruhnya yang besar untuk merekomendasikan posisi beli atau jual pada saham-saham tertentu. Namun, pada saat yang bersamaan, ia justru melakukan transaksi yang berlawanan arah, mengambil keuntungan dari informasi sesat yang disebarkannya.
“Influencer tersebut terbukti menyampaikan informasi yang tidak benar melalui media sosial serta merekomendasikan beli atau jual, padahal saat bersamaan melakukan transaksi yang berlawanan,” tegas Hasan dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jumat (20/2/2026). Ia menambahkan bahwa dalam menjalankan modusnya, BVN juga menggunakan beberapa rekening efek nominee untuk lebih menyamarkan aksinya dan menciptakan citra perdagangan yang menyesatkan.
Atas tindakan manipulatif tersebut, OJK menyatakan bahwa BVN telah melanggar ketentuan Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Pelanggaran ini menegaskan komitmen OJK untuk menjaga integritas dan keadilan di pasar modal.
“Penegakan hukum dan kepatuhan seluruh pelaku usaha, termasuk para pemangku kepentingan, menjadi kunci utama dalam meningkatkan integritas pasar modal kita,” pungkas Hasan. Sanksi terhadap BVN ini bukanlah tindakan tunggal, melainkan bagian dari pendekatan una via yang diterapkan OJK. Secara keseluruhan, OJK telah menjatuhkan total sanksi sebesar Rp11,05 miliar kepada empat pihak yang terlibat dalam kasus serupa, menandakan keseriusan regulator dalam menindak praktik ilegal di pasar modal.