Jejak Belvin Tannadi pamer saham BSML di 2022 berujung denda miliaran rupiah

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp5,35 miliar kepada seorang influencer saham kenamaan berinisial BVN, yang diduga adalah Belvin Tannadi. Sosok dengan 1,7 juta pengikut ini terbukti melakukan manipulasi saham yang merugikan pasar.

Advertisements

Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa BVN secara sengaja memanfaatkan pengaruhnya untuk merekomendasikan posisi beli atau jual pada saham-saham tertentu. Namun, pada saat yang bersamaan, ia justru melakukan transaksi yang berlawanan arah dengan rekomendasinya sendiri. Praktik ini dikenal sebagai “goreng saham” yang menyesatkan investor.

Dalam menjalankan modusnya, BVN diketahui melakukan order beli dan jual secara masif pada sejumlah saham. Saham-saham yang menjadi targetnya antara lain PT Agro Yasa Lestari Tbk. (AYLS), PT MD Entertainment Tbk. (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk. (BSML). Melalui tindakan ini, BVN terbukti menyampaikan informasi yang tidak benar melalui media sosial, merekomendasikan beli atau jual, padahal saat bersamaan melakukan transaksi yang berlawanan. Penjelasan ini disampaikan Hasan dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia pada Jumat, 20 Februari 2026.

Lebih lanjut, Hasan menjelaskan bahwa untuk menutupi jejaknya dan menciptakan gambaran semu, BVN menggunakan beberapa rekening efek nominee. Taktik ini dinilai telah memicu pembentukan harga yang tidak wajar di pasar modal Indonesia, merugikan para investor yang mengikuti rekomendasinya.

Advertisements

Atas pelanggaran serius ini, OJK kemudian menjatuhkan denda sebesar Rp5,35 miliar kepada BVN. Tindakan BVN ini secara jelas melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Kasus ini juga menyoroti pentingnya regulasi terhadap influencer saham, sejalan dengan pesan DPR kepada Pimpinan OJK Baru yang fokus pada pengaturan pasar modal, termasuk peran influencer.

Rekam Jejak Belvin Tannadi

Berdasarkan catatan Bisnis.com, jejak BVN alias Belvin Tannadi dalam mempromosikan saham, khususnya BSML, memang bukan hal baru. Belvin pernah secara terang-terangan memamerkan kepemilikan saham BSML di media sosialnya, sebuah praktik yang kini menjadi sorotan tajam otoritas. Ini menambah panjang daftar kasus investasi yang menyeret influencer, dari Timothy hingga Indra Kenz, menunjukkan pola serupa dalam penyalahgunaan pengaruh.

Pada akhir 2022, Belvin tercatat menggenggam 111,23 juta saham atau setara dengan 6,01% porsi kepemilikan BSML, yang tersebar melalui empat rekening efek berbeda. Kala itu, ia kerap mengunggah pertumbuhan saham BSML yang melejit kepada para pengikutnya, sembari beralasan bahwa BSML merupakan “growth stock” dengan pertimbangan tim pengendali yang kuat serta pertumbuhan laba signifikan.

Laporan Bisnis.com juga menyebutkan bahwa pada Desember 2022, Belvin mengunggah setidaknya 9 postingan di Instagram yang berisi cerita tentang saham BSML, baik terkait pertumbuhannya maupun alasan di balik investasinya. Belvin bahkan pernah menyatakan strateginya kepada Bisnis pada Agustus 2022, bahwa ia mencari perusahaan dengan tim pengendali yang memegang saham di atas 75% hingga 90%, serta emiten dengan kinerja baik.

Namun, fakta dari otoritas berbeda. Berdasarkan keterangan resmi OJK, BVN terbukti melakukan pelanggaran manipulasi saham AYLS pada periode 1 hingga 27 September 2021 dan 8 November sampai dengan 29 Desember 2021. Untuk saham FILM, manipulasi berlangsung dari 12 Januari hingga 27 Desember 2021. Sementara itu, manipulasi saham BSML dilakukan BVN selama periode 8 Maret sampai dengan 17 Juni 2022.

Sanksi terhadap BVN ini merupakan bagian dari pendekatan “una via” yang diterapkan OJK, dengan total nilai denda mencapai Rp11,05 miliar yang dikenakan terhadap empat pihak berbeda yang terlibat dalam kasus serupa.

Advertisements