KPK koordinasi dengan Itjen Kemenkeu usut kasus suap impor di Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara proaktif mengambil langkah tegas dengan berkoordinasi intensif bersama Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta Unit Kepatuhan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Langkah strategis ini ditempuh dalam rangka mempercepat proses penyidikan dugaan kasus suap impor barang yang mengguncang institusi Bea Cukai.

Advertisements

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pertemuan penting ini dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Jumat, 20 Februari. Budi menegaskan bahwa koordinasi tersebut tidak hanya fokus pada aspek penindakan, tetapi juga merambah pada pembahasan mendalam mengenai upaya pencegahan korupsi di lingkungan Bea Cukai.

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa para pihak yang terlibat dalam koordinasi ini secara serius membahas langkah-langkah mitigasi konkret untuk mencegah terulangnya praktik korupsi serupa di masa mendatang. Komitmen ini menunjukkan keseriusan dalam membenahi tata kelola importasi agar lebih transparan dan akuntabel.

Kasus Suap Impor Bea Cukai
Kasus yang menjadi sorotan publik ini bermula dari sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang berhasil digulirkan oleh KPK. Sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dalam pusaran kasus suap yang merugikan negara ini.

Advertisements

Para tersangka tersebut meliputi:

  1. Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC;

  2. Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC;

  3. Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen DJBC;

  4. John Field, pemilik PT Blueray;

  5. Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; dan

  6. Dedy Kurniawan, Manager Operasional PT Blueray.

Setelah penetapan tersangka, lima dari enam nama tersebut, kecuali John Field, langsung menjalani penahanan oleh KPK. Diketahui, John Field berhasil melarikan diri saat operasi tangkap tangan berlangsung, sehingga KPK mengimbau agar ia segera bersikap kooperatif dan menyerahkan diri.

Akar kasus ini diduga bermula pada Oktober 2025, ketika terjadi pemufakatan jahat antara Orlando, Sisprian, dan tiga tersangka dari pihak swasta. Konspirasi ini bertujuan untuk secara sengaja mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke wilayah Indonesia, memanipulasi prosedur demi keuntungan pribadi.

Dalam melancarkan aksinya, seorang pegawai Ditjen Bea Cukai bernama Filar menerima perintah langsung dari Orlando untuk melakukan penyesuaian parameter jalur merah. Perintah tersebut dilanjutkan dengan penyusunan rule set pada angka 70 persen, sebuah angka yang secara signifikan mengubah standar pemeriksaan.

Akibat pengkondisian ini, barang-barang yang dibawa oleh PT Blueray diduga kuat tidak melalui pemeriksaan fisik yang seharusnya. Kondisi ini secara sistematis membuka celah bagi masuknya barang-barang palsu, KW, hingga barang ilegal ke Indonesia tanpa melalui pengecekan ketat oleh petugas Bea Cukai, berpotensi merugikan negara dan masyarakat luas.

Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan kemarin, KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan aset lain, termasuk emas dengan nilai fantastis mencapai Rp 40,5 miliar. Selain itu, terungkap pula dugaan adanya ‘jatah’ bulanan bagi para pejabat Bea Cukai yang mencapai sekitar Rp 7 miliar, mengindikasikan skala korupsi yang masif.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dari internal Bea Cukai—Rizal, Sisprian, dan Orlando—dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 KUHP.

Sementara itu, tiga tersangka dari pihak swasta—John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan—dijerat dengan Pasal 605 ayat 1 a dan b serta Pasal 606 ayat 1 KUHP, menunjukkan keterlibatan serius mereka dalam jaringan suap impor ini.

Advertisements