
OJK atau Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi denda kepada influenser berinisial BVN Rp 5,35 miliar karena manipulasi harga saham. Otoritas memastikan akan menyelidiki dugaan pelanggaran oleh pihak mana pun, termasuk kreator konten, baik YouTuber, Selebgram maupun TikToker lainnya.
Otoritas memberikan sanksi denda kepada influenser berinisial BVN Rp 5,35 miliar. BVN terbukti menyampaikan informasi tidak benar melalui media sosial terkait rekomendasi saham.
BVN terbukti melakukan pelanggaran dalam perdagangan tiga saham. Pertama, saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) pada periode 1 – 27 September 2021 dan 8 November – 29 Desember 2021.
Kedua, saham PT MD Pictures Tbk (FILM) pada periode 12 Januari – 27 Desember 2021. Ketiga, saham PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) pada periode 8 Maret – 17 Juni 2022.
Wartawan kemudian bertanya mengenai potensi OJK memeriksa Yudo Achilles Sadewa. Sebab, anak Menteri Keuangan Purbaya ini ramai diberitakan sejumlah media, rajin membagikan rekomendasi saham lewat media sosial.
Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Pejabat sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, instansi belum memeriksa anak Menkeu Purbaya.
“Sementara ini belum, karena kami betul-betul melihat keterkaitan dengan apa yang terjadi di pasar,” kata Hasan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (20/2).
Ia menegaskan setiap dugaan pelanggaran akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. OJK melakukan pengawasan transaksi. Apabila ditemukan indikasi awal potensi pelanggaran, maka otoritas akan menindaklanjuti melalui pemeriksaan khusus.
Hasan menyampaikan OJK memiliki landasan hukum yang kuat dalam menindak pelanggaran di pasar modal. Kewenangan ini diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal, yang diperkuat melalui Undang-Undang P2SK, yang menjadi dasar bagi OJK untuk menjatuhkan sanksi, denda hingga pembatasan kegiatan usaha kepada pihak yang terbukti melanggar.
Pelanggaran tersebut mencakup praktik manipulasi harga, penipuan, penyebaran informasi yang tidak benar, hingga pemanfaatan kelompok tertentu untuk menciptakan harga atau transaksi semu di pasar modal.
“Kalau istilah teman-teman di pasar, goreng saham. Ini yang kami tegakkan dan akan lakukan ke depan,” kata Hasan.
Tak hanya itu, Hasan mengatakan pengawasan terhadap influenser pasar modal berlaku bagi semua pihak tanpa terkecuali. Ia menyebut keberadaan pemengaruh bukan sesuatu yang negatif, selama mengedukasi yang benar kepada investor.
Menurut dia, influenser dapat meningkatkan literasi dan inklusi produk serta layanan pasar modal. OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) rutin memberikan edukasi agar para pemengaruh memahami batasan dan ketentuan yang berlaku.
Namun, ia mengingatkan agar para influenser menjaga batas tegas antara edukasi dan pelanggaran. Ia menekankan adanya rambu-rambu yang harus dipatuhi dalam setiap aktivitas penyampaian informasi terkait pasar modal.
Ia juga menegaskan apabila nantinya ditemukan dan terbukti adanya pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, OJK tidak akan ragu untuk melakukan penegakan hukum terhadap influenser.
“Tentu kedepan kami juga tidak akan ragu untuk melakukan penegakan ketentuan terhadap kegiatan influenser yang terbukti melanggar ketentuan perundangan yang ada,” kata dia.
Berdasarkan pantauan Katadata.co.id, terdapat akun Instagram dengan centang biru yang menampilkan foto maupun video Yudo Sadewa. Akun ini rajin membahas investasi saham hingga kripto.
Akun itu juga menyematkan tautan atau link grup Telegram berjudul ‘Mikro makro ekonomi crypto, saham, forex, komoditas’ yang memiliki 380 ribu lebih pengikut.
Katadata.co.id mengonfirmasi benar tidaknya akun media sosial itu milik Yudo dan potensi pemeriksaan oleh OJK, kepada Menkeu Purbaya melalui pesan WhatsApp, namun belum ada tanggapan. Katadata.co.id juga mengonfirmasi lewat DM kepada akun Instagram terkait, namun juga belum ada respons.