BEI update progres free float 15% hingga transparansi pemegang saham

Babaumma – , JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan komitmennya dalam menjalankan reformasi pasar modal. Proses krusial seperti pencatatan batas minimum free float 15% dan transparansi ultimate beneficial owner (UBO) dipastikan berjalan sesuai jadwal, sebuah langkah fundamental yang diajukan kepada MSCI untuk meningkatkan daya tarik pasar modal Indonesia di mata investor global.

Advertisements

Pjs Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, pada Jumat (20/2/2026), menyatakan bahwa upaya peningkatan transparansi pengungkapan pemegang saham di atas 1% pada setiap emiten telah memasuki tahap final. Implementasi kebijakan vital ini ditargetkan pada Februari atau awal Maret 2026. Lebih lanjut, pencatatan batas minimum free float sebesar 15% juga telah menuntaskan proses rule making rule per 19 Februari 2026, dan kini sedang dalam tahap internalisasi di perusahaan.

Draf final dari seluruh inisiatif reformasi ini akan segera diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Seluruhnya itu masih on schedule, seperti yang kita sudah sampaikan sebelumnya,” kata Jeffrey, meyakinkan pasar tentang progres yang konsisten.

BEI juga berkomitmen untuk memastikan proses penyusunan Daftar Konsentrasi Pemegang Saham (Shareholder Concentration List) dilakukan secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, BEI saat ini tengah memfinalisasi metodologi dan standar prosedur operasi (SOP) yang komprehensif. Nantinya, daftar penting ini akan disusun oleh komite lintas divisi dan Self-Regulatory Organization (SRO), menjamin objektivitas dan integritas.

Advertisements

Langkah-langkah strategis ini merupakan bagian dari empat solusi yang sebelumnya telah diusulkan oleh OJK, BEI, dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) kepada MSCI serta penyedia indeks global lainnya. Inisiatif-inisiatif tersebut diharapkan dapat memperkuat struktur dan tata kelola pasar modal Indonesia.

Pertama, peningkatan transparansi pengungkapan pemegang saham di atas 1% pada setiap emiten, dengan target implementasi pada Februari atau awal Maret 2026. Kedua, penyediaan data emiten dengan pemegang saham terkonsentrasi atau ultimate beneficial owner (UBO), juga dengan target implementasi pada periode yang sama.

Ketiga, penambahan menjadi 28 klasifikasi investor sebagai subkategori dari kategori “Corporate” dan “Others”, melengkapi 9 kategori investor yang telah ada. Adapun target implementasi untuk poin ini adalah pada akhir Maret mendatang. Keempat, kenaikan batas minimum free float menjadi 15% dari sebelumnya 7,5% untuk mempertahankan status sebagai perusahaan tercatat. Regulasi ini diharapkan mulai bergulir pada Maret 2026, dengan implementasi bertahap selama 3 tahun.

Reformasi pasar modal yang terstruktur dan transparan ini diharapkan tidak hanya memenuhi standar internasional, tetapi juga menjadi penentu potensi rebound Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan meningkatkan kepercayaan pelaku pasar, seiring dengan penantian kabar baik dari MSCI.

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Advertisements