
JAKARTA – Kebijakan Papan Pemantauan Khusus di pasar modal Indonesia kembali menjadi sorotan. Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI, menyuarakan pertanyaannya terhadap implementasi kebijakan ini oleh otoritas pasar modal. Meskipun demikian, Misbakhun juga menyatakan pemakluman atas urgensi regulator dalam meluncurkan papan pencatatan tersebut, menunjukkan adanya dilema antara pengawasan ketat dan dinamika pasar.
Papan Pemantauan Khusus sendiri adalah sebuah mekanisme pencatatan yang diperkenalkan sebagai pengembangan lanjutan dari Daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus, yang telah diterapkan sejak 19 Juli 2021. Kebijakan vital ini kemudian mengalami pembaruan signifikan pada tahun 2024, menandakan adaptasi regulasi terhadap kondisi pasar yang terus berubah.
Kekagetan Misbakhun terhadap kebijakan ini ia sampaikan dalam forum Investor Relations Forum 2026 yang berlangsung di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, pada Selasa (10/3/2026). “Saya agak kaget waktu OJK bikin papan pemantauan. Naik segini kena itu [masuk pantauan], turun segini juga. Ini bursa saham,” ujarnya, menyoroti sifat pasar saham yang fluktuatif dan potensi pembatasan.
Berdasarkan aturan main terbaru hasil evaluasi Papan Pemantauan Khusus, terdapat sebelas kriteria ketat yang menjadi landasan bagi suatu saham untuk ditempatkan dalam kategori ini. Kriteria-kriteria ini dirancang untuk mengidentifikasi saham dengan karakteristik risiko tertentu.
Beberapa kriteria yang patut dicermati antara lain adalah rata-rata harga saham selama tiga bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction yang berada di bawah Rp51. Kriteria lain mencakup perusahaan tambang mineral dan batu bara (minerba) yang belum mencatatkan pendapatan dari bisnis inti hingga tahun buku keempat sejak pencatatan di Bursa, serta saham yang dikenakan penghentian sementara perdagangan (suspensi) lebih dari satu hari bursa akibat aktivitas perdagangan abnormal. Selain itu, ada juga kondisi lain yang dapat ditetapkan oleh Bursa setelah mendapatkan persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menunjukkan peran sentral regulator.
Menurut penjelasan dari laman Stockbit Sekuritas, saham-saham yang terdaftar dalam Papan Pemantauan Khusus akan diperdagangkan melalui metode yang unik, yakni periodic call auction atau pelelangan saham secara berkala. Dalam sistem ini, penentuan harga saham didasarkan pada volume terbesar pada waktu-waktu tertentu. Kebijakan ini secara efektif menempatkan saham tersebut sebagai ‘tanda peringatan’ bagi investor, mengindikasikan adanya potensi risiko yang perlu diperhitungkan.
Misbakhun kembali menegaskan pandangannya yang krusial tentang esensi pasar modal. “Bursa saham itu, this is another speculation. Kalau spekulasi ruangnya Anda tutup, itu sudah bukan pasar modal,” katanya, menyoroti bahwa upaya terlalu keras untuk mengeliminasi spekulasi dapat mengubah karakter dasar pasar modal itu sendiri. Ia juga mempertanyakan asal-muasal kebijakan ini, “Saya waktu itu [menanyakan], pemantauan ini apa maksudnya? Itu dibangun siapa? Regulator. Bursa cuma menjalankan perintah regulator,” ujarnya, menggarisbawahi peran dominan regulator di balik kebijakan Bursa.
Baginya, volatilitas harga saham yang terpantau secara real-time dalam sistem Bursa itu sudah merupakan bentuk pemantauan mandiri yang memadai, sehingga keberadaan Papan Pemantauan Khusus dirasa tidak terlalu diperlukan. Namun, ia juga mengakui adanya perbedaan fundamental antara sudut pandang regulator yang cenderung konservatif dengan perspektif investor yang lebih berani mengambil risiko demi potensi keuntungan.
Kendati demikian, Misbakhun tidak menampik pentingnya fungsi pengawasan yang dijalankan oleh BEI, terutama dalam mencegah terbentuknya harga saham yang tidak wajar. Ia berpendapat bahwa Papan Pemantauan Khusus seharusnya tidak diterapkan secara berlebihan atau terlalu kaku. Oleh karena itu, ia menyarankan agar kebijakan ini perlu dievaluasi kembali untuk menemukan titik keseimbangan yang optimal antara pengawasan dan kebebasan pasar.
Kekhawatiran Misbakhun berpusat pada dampak dari aturan yang terlalu kaku. “Kalau pasar pemantauannya itu terlalu rigid, terlalu berlebihan, maka baru naik sudah kena trading halt. Padahal kan investor lagi sedang memburu barang itu. Ini kan tentu menimbulkan apa? Menimbulkan kondisi tidak bagus,” tandasnya. Menurutnya, regulasi yang terlalu ketat justru dapat menghambat gairah investasi dan menciptakan kondisi pasar yang kurang kondusif bagi pertumbuhan.
Di sisi lain, berdasarkan informasi dari laman Stockbit Sekuritas, Papan Pemantauan Khusus juga menawarkan sejumlah manfaat penting bagi investor. Manfaat tersebut mencakup peningkatan likuiditas saham yang masuk daftar sehingga lebih mudah diperjualbelikan, penyediaan informasi risiko tambahan yang krusial terutama bagi investor pemula, serta pemisahan saham-saham dengan kriteria khusus untuk mempermudah investor dalam mengambil keputusan investasi yang lebih terinformasi. Ini menunjukkan bahwa kebijakan ini memiliki dua sisi mata uang yang perlu dipertimbangkan secara cermat.
: BEI Cabut Status Pemantauan Khusus Saham Abadi Lestari (RLCO)
Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.