
JAKARTA – Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara (Daya Anagata Nusantara) menegaskan komitmennya untuk terus melakukan evaluasi disiplin dalam menilai berbagai peluang investasi strategis. Penjelasan ini disampaikan menyusul ramainya kabar mengenai pembelian saham perusahaan aplikator ojek daring (ojol) oleh sovereign wealth fund tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa pemerintah melalui Danantara telah mengakuisisi saham aplikator ojol. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk merealisasikan instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam menekan potongan komisi pengemudi ojol hingga menjadi 8 persen.
Menanggapi kabar tersebut, Tim Komunikasi Danantara Indonesia menyatakan bahwa pihaknya terus mengkaji beragam peluang yang dapat memberikan dampak sosial-ekonomi bermakna bagi Indonesia. “Danantara Indonesia secara berkelanjutan mengevaluasi berbagai peluang untuk melaksanakan mandat kami dalam memberikan kontribusi nyata bagi negara,” ujar perwakilan Danantara saat dikonfirmasi, Sabtu (2/5/2026).
Pihak Danantara juga menekankan bahwa setiap keputusan investasi akan didasarkan pada analisis mendalam, mulai dari kesesuaian strategis, fundamental perusahaan, hingga profil risk-return. Penilaian ini dilakukan untuk memastikan penciptaan nilai jangka panjang yang selaras dengan tahapan investasi yang telah ditetapkan oleh lembaga tersebut.
Menurut Sufmi Dasco Ahmad, langkah pemerintah untuk menjadi pemegang saham di perusahaan aplikator akan memudahkan penyesuaian sistem dan kebijakan secara bertahap. Fokus utama dari kebijakan ini adalah meringankan beban pengemudi dengan menurunkan besaran potongan komisi yang selama ini dibebankan kepada mereka.
“Tujuan utamanya adalah menurunkan biaya yang diambil oleh aplikator. Dari yang sebelumnya berkisar 10 persen hingga 20 persen, kini aplikator hanya akan mengambil potongan sebesar 8 persen dari pendapatan yang dikumpulkan,” jelas Dasco.
Terkait status hubungan kerja antara pengemudi ojol dan pihak aplikator, Dasco menyebutkan bahwa hal tersebut saat ini masih dalam tahap simulasi. Pemerintah juga memastikan bahwa organisasi profesi pengemudi ojol akan dilibatkan secara aktif dalam proses perumusan kebijakan ke depan. “Organisasi kawan-kawan ojol tetap akan diajak berembuk dan dilibatkan dalam pembicaraan ini,” tambah Dasco.
Langkah nyata pemerintah ini diperkuat dengan ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 oleh Presiden Prabowo Subianto. Peraturan tersebut secara resmi mengatur pemangkasan potongan pendapatan perusahaan aplikator dari pengemudi ojek daring menjadi maksimal 8 persen. Presiden Prabowo sendiri sebelumnya telah menegaskan keberpihakannya terhadap kesejahteraan pengemudi dengan menyatakan bahwa potongan komisi harus berada di bawah 10 persen.
Ringkasan
Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara saat ini tengah mengevaluasi berbagai peluang investasi strategis, termasuk menanggapi isu mengenai akuisisi saham perusahaan aplikator ojek daring. Langkah ini sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk menekan potongan komisi pengemudi ojek daring hingga maksimal 8 persen guna meningkatkan kesejahteraan mereka. Setiap keputusan investasi yang diambil Danantara didasarkan pada analisis fundamental dan profil risiko untuk memastikan penciptaan nilai jangka panjang bagi negara.
Kebijakan pemangkasan potongan komisi tersebut telah diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. Pemerintah menegaskan bahwa proses ini dilakukan secara bertahap dan akan melibatkan organisasi profesi pengemudi ojek daring dalam perumusan kebijakan lebih lanjut. Fokus utama dari langkah strategis ini adalah meringankan beban biaya yang selama ini ditanggung oleh para pengemudi akibat potongan komisi aplikator.