Austria akan larang anak di bawah 14 tahun buat akun medsos

Pemerintah Austria tengah mempersiapkan regulasi ketat mengenai pembatasan akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 14 tahun. Rancangan undang-undang krusial ini dijadwalkan akan diperkenalkan pada akhir Juni mendatang, menandai langkah signifikan dalam perlindungan digital anak.

Advertisements

Langkah komprehensif ini digagas oleh regulator Austria untuk melindungi anak-anak dari berbagai dampak negatif penggunaan media sosial. Upaya ini mencerminkan keprihatinan global terhadap keamanan dan kesejahteraan generasi muda di ranah digital, sebagaimana dilaporkan oleh Engadget pada Minggu (29/3).

Andreas Babler, Wakil Kanselir Austria sekaligus pemimpin Partai Sosial Demokrat, menegaskan bahwa inisiatif perlindungan ini mencakup beberapa pilar utama. Di antaranya adalah penetapan batas usia akses media sosial yang lebih ketat, peningkatan program literasi media untuk anak dan orang tua, serta penyusunan aturan yang lebih jelas dan mengikat bagi para pengelola platform digital.

Meskipun detail spesifik mengenai regulasi pembatasan akses media sosial di Austria belum sepenuhnya diungkapkan, negara ini diprediksi akan mengikuti jejak sejumlah negara lain. Upaya kolektif ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak dan remaja dari potensi bahaya yang mengintai.

Advertisements

Baca juga:

  • YouTube soal Anak Dilarang Akses Medsos: Bisa Hambat Pemerataan Pendidikan
  • TikTok Minta Larangan Akun Anak di Bawah 16 Tahun Berlaku di Semua Medsos
  • Medsos Tak Lagi Aman bagi Anak, Mampukah PP Tunas Jadi Solusi?

Secara global, tren perlindungan anak digital semakin menguat. Australia menjadi pelopor dengan menerapkan larangan akses media sosial bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun. Sementara itu, negara-negara Eropa seperti Spanyol dan Inggris juga tengah aktif menyusun kebijakan serupa untuk melindungi generasi muda mereka.

Tak ketinggalan, Pemerintah Indonesia juga telah mengambil langkah proaktif dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) beserta aturan turunannya. Regulasi ini secara tegas membatasi anak-anak di bawah 16 tahun untuk mengakses platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial, yang mulai berlaku efektif sejak 28 Maret.

Pada tahap awal implementasinya, kebijakan ini menyasar delapan platform medsos utama, meliputi TikTok, YouTube, Instagram, Facebook, Threads, X, Roblox, dan Bigo Live. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah secara resmi mengirimkan surat kepada perusahaan-perusahaan tersebut, mendesak penyampaian komitmen dan rencana aksi konkret untuk mematuhi implementasi PP Tunas.

Hingga saat ini, Kementerian Komdigi mencatat bahwa baru platform X dan Bigo Live yang telah sepenuhnya mematuhi aturan batasan akses medsos anak. Meskipun demikian, Roblox dan TikTok menunjukkan sikap kooperatif, meski masih perlu melengkapi beberapa ketentuan terkait pembatasan usia anak agar sepenuhnya sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Advertisements