
Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi menyebut YouTube, Instagram, Facebook, Threads, Bigo Live, X, dan TikTok sudah mematuhi PP Tunas alias Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Akun anak akan langsung dinonaktifkan (deactivate)?
“Ketujuh platform ini sudah memberikan komitmen kepatuhan untuk bersama-sama dengan pemerintah untuk melindungi anak-anak di Indonesia di ranah digital,” kata Menteri Komdigi Meutya Hafid saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu malam (22/4).
Dengan begitu, tersisa Roblox yang belum mematuhi PP Tunas, yang berlaku sejak 28 Maret. “Roblox masih berkomunikasi dan semoga dalam waktu dekat, kita bisa melihat kepatuhan yang sama,” katanya.
YouTube
Meutya memerinci bentuk kepatuhan yang dilakukan YouTube milik Google, yakni sudah memberikan notifikasi atau pemberitahuan tentang batas usia minimum 16 tahun di platform.
Selanjutnya, YouTube akan menonaktifkan akun anak dengan usia di bawah 16 tahun. Selain itu, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) ini bakal mengeliminasi iklan yang menargetkan anak-anak dan remaja.
Dalam pengumuman di laman resmi, YouTube menyatakan akan memperbarui persyaratan usia minimum sesuai ketentuan PP Tunas. Jika pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia, aksesnya akan dinonaktifkan
“Kami menyadari bahwa perubahan usia minimum untuk mengakses YouTube memiliki implikasi penting bagi pengguna. Kami akan memastikan pengguna mendapatkan informasi, serta pembaruan yang memadai sebelum adanya dampak apa pun terhadap akses YouTube mereka dalam beberapa bulan ke depan,” ujar YouTube.
Meski begitu, anak di bawah 16 tahun masih bisa mengakses aplikasi YouTube Kids.
Berdasarkan penelusuran Katadata.co.id, pengguna harus memilih antara sebagai anak atau orang tua saat membuat akun. Jika memilih sebagai anak, maka YouTube mengarahkan agar anak untuk berkomunikasi dengan orang tua untuk mengaktifkan YouTube Kids.
Sementara jika pengguna memilih pilihan sebagai orang tua, maka harus memasukan tahun kelahiran anak dan menyetujui kebijakan privasi dari Youtube Kids. Orang tua juga harus memilih konten anak sesuai pilihan usia yaitu di bawah 4 tahun, 5 – 8 tahun, dan usia 9 – 12 tahun.
YouTube juga menyertakan fitur agar orang tua dapat menyesuaikan pengalaman menonton di YouTube Kids. Misalnya, orang tua dapat menyetel timer untuk membatasi waktu anak menonton di aplikasi.
Kontrol lainnya mencakup blokir konten, pembatasan akses hanya ke konten yang disetujui, menonaktifkan penelusuran, menghapus maupun menjeda histori.
TikTok
Kementerian Komdigi menyatakan TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan telah menghapus 780 ribu akun anak di bawah usia 16 tahun per 10 April. TikTok juga sudah mempublikasikan batas usia minimum pengguna 16 tahun dalam platform.
“Perusahaan juga berkomitmen untuk memperbarui secara berkala tentang hasil pelaksanaannya,” kata Meutya saat konferensi pers, pekan lalu (14/4).
Instagram, Facebook, Threads
Pada 9 April, Meutya menyampaikan Meta, yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threads, menyatakan akan mematuhi PP Tunas. “Perusahaan akan menyelaraskan produk fitur dan layanan dengan hukum di Indonesia,” kata Meutya.
Dalam surat resmi dari perwakilan kuasa hukum Meta, perusahaan akan mengimplementasikan kepatuhan secara bertahap. Meta sudah menetapkan batas minimum usia 16 tahun di Instagram, Facebook, dan Threads.
X dan Bigo Live
Platform X telah menetapkan perubahan batas usia minimum menjadi 16 tahun yang tercantum dalam laman Pusat Bantuan (Help Desk) sejak 28 Maret.
Selain itu, X berkomitmen untuk memulai proses identifikasi dan penonaktifan akun pengguna di bawah usia mulai 28 Maret.
Sementara itu, Bigo Live telah melakukan penyesuaian batas usia minimum menjadi 18 tahun ke atas, yang tercantum dalam Perjanjian Pengguna dan Kebijakan Privasi.
Perusahaan juga memperkuat sistem pelindungan melalui moderasi berlapis yang menggabungkan teknologi kecerdasan buatan (AI) dan pengawasan manusia untuk menindak akun di bawah umur.
YouTube, Instagram, Facebook, Threads, TikTok, X, Bigo Live, dan Roblox masuk dalam daftar PSE berisiko tinggi, merujuk pada Keputusan Menteri Komdigi Nomor 140 Tahun 2026. Dengan begitu, tanpa melakukan penilaian risiko secara mandiri, kedelapan platform ini sudah diminta untuk mematuhi PP Tunas, sebagai berikut sejak 28 Maret:
- Menyesuaikan batasan minimum usia pengguna pada panduan komunitas dan mulai diumumkan kepada publik
- Menonaktifkan akun pengguna anak yang tidak memenuhi batasan minimum usia, dilakukan secara bertahap
- Penyusunan dokumen pedoman atau panduan resmi bagi pengguna (user guidelines) yang menjelaskan mekanisme penonaktifan akun, mekanisme penanganan akun terdampak, serta prosedur yang dapat ditempuh oleh pengguna apabila terdapat sanggahan
- Melaporkan perkembangan implementasi rencana aksi secara periodik
- Melakukan penilaian mandiri terhadap aspek risiko pada Produk, Layanan, dan Fitur sesuai ketentuan
Merujuk pada pernyataan Kementerian Komdigi selama ini, maka tersisa Roblox yang belum mematuhi PP Tunas.