
Asosiasi Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara) secara resmi meminta pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan pemangkasan komisi aplikator ojek online (ojol) dari 20% menjadi maksimal 8%. Langkah ini dinilai berpotensi mengganggu keberlanjutan ekonomi digital di Indonesia jika tidak didasarkan pada kajian mendalam.
Direktur Eksekutif Modantara, Agung Yudha, mengungkapkan bahwa kebijakan potongan maksimal 8% membawa dampak sistemik yang luas. Tanpa diskusi komprehensif dengan pelaku industri, batasan ini dikhawatirkan dapat membatasi ruang gerak platform dalam menjaga kualitas layanan, memberikan insentif, serta menjamin keselamatan para mitra pengemudi.
Pentingnya Kebijakan Berbasis Data
Agung menegaskan bahwa meski pihaknya sangat memahami semangat pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pengemudi, kebijakan ideal harus berpijak pada realitas ekonomi dan keberlanjutan ekosistem. Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan pers di Jakarta, Senin, merespons penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 oleh Presiden Prabowo.
Sebelumnya, pada peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026, Presiden Prabowo menegaskan dukungannya terhadap pemangkasan potongan tersebut. “Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen. Harus di bawah 10 persen,” ujar Presiden di Monumen Nasional, Jakarta.
Dilema Model Bisnis dan Investasi
Saat ini, regulasi yang berlaku melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 menetapkan potongan 20% khusus untuk layanan pengantaran orang. Sementara itu, untuk layanan pengantaran barang dan makanan, mitra pengemudi kerap mengeluhkan potongan yang dianggap terlalu tinggi. Namun, pemerintah belum memerinci apakah kebijakan 8% ini akan mencakup seluruh layanan tersebut atau tidak.
Modantara menyoroti bahwa sektor transportasi online saat ini melibatkan empat juta mitra aktif dan menyumbang kontribusi ekonomi hingga ratusan triliun rupiah, dengan sektor transportasi online menyumbang nilai sebesar US$ 10 miliar. Agung memperingatkan bahwa pemangkasan menjadi 8% akan memangkas ruang operasional platform hingga 60%.
Selain risiko terhadap model bisnis, Modantara mencatat bahwa rata-rata komisi platform di tingkat global berada di kisaran 15% hingga 30%. Dengan batasan 8%, Indonesia berisiko menerapkan angka terendah di dunia, yang dikhawatirkan akan memengaruhi iklim investasi dan daya tarik Indonesia bagi investor global.
Harapan untuk Dialog Lanjutan
Lebih lanjut, Agung menjelaskan bahwa isu kesejahteraan mitra tidak bisa disederhanakan hanya melalui besaran potongan. Terdapat struktur biaya yang kompleks di balik operasional platform, mulai dari pemeliharaan teknologi, perlindungan risiko, hingga keamanan transaksi. Setiap platform memiliki model bisnis berbeda yang menyesuaikan segmentasi pasar dan inovasi teknologi.
Menutup pernyataannya, Modantara menyatakan kesiapan untuk duduk bersama pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan guna merumuskan kebijakan yang lebih seimbang. Asosiasi berharap terciptanya solusi yang mampu melindungi pekerja, menjaga keberlangsungan usaha, serta tetap mendukung pertumbuhan ekonomi digital nasional secara jangka panjang.
Ringkasan
Asosiasi Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara) meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan pemangkasan komisi aplikator ojek online menjadi maksimal 8%. Kebijakan ini dinilai berisiko mengganggu keberlanjutan ekosistem digital, membatasi ruang operasional platform hingga 60%, serta berpotensi memengaruhi iklim investasi di Indonesia. Modantara menekankan bahwa angka tersebut jauh lebih rendah dibandingkan rata-rata komisi global yang berada di kisaran 15% hingga 30%.
Di sisi lain, pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan dukungan terhadap penurunan potongan tersebut demi meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi. Menanggapi hal ini, Modantara menyatakan bahwa kesejahteraan mitra memerlukan pendekatan yang lebih kompleks daripada sekadar memangkas besaran komisi. Asosiasi berharap adanya dialog lanjutan dengan pemangku kepentingan untuk merumuskan kebijakan yang seimbang antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan bisnis jangka panjang.