Respons Gojek, Grab, dan inDrive Terkait Wacana Potongan Komisi Ojol 8%

Perusahaan aplikator transportasi daring, yakni Gojek, Grab, dan inDrive, saat ini tengah mendalami Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026. Regulasi baru ini menginstruksikan pemangkasan potongan komisi yang diambil aplikator dari pendapatan mitra pengemudi ojek online (ojol), dari yang semula maksimal 20% menjadi hanya 8%.

Advertisements

Menanggapi kebijakan tersebut, Communication Manager inDrive Indonesia, Wahyu Ramadhan, menyatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan melalui diskusi rutin. Wahyu menegaskan bahwa inDrive selalu mengedepankan komisi yang adil bagi pengemudi sejak awal beroperasi di Indonesia.

“Dengan komisi terendah di pasar saat ini, kami dapat memberikan kesempatan penghasilan yang lebih tinggi bagi pengemudi sembari tetap menjaga kualitas layanan yang dapat diandalkan,” ujar Wahyu kepada Katadata.co.id, Senin (4/5). Terkait aspek perlindungan kerja, inDrive memastikan telah menjalankan program jaminan sosial melalui kolaborasi dengan BPJS sejak beberapa tahun terakhir.

Baca juga:

  • Dampak Komisi Aplikator Jadi 8% ke Penghasilan Driver Ojol dan Diskon Penumpang?
  • Diskon Ojol Dinilai Bisa Berkurang dan Tarif Naik Imbas Komisi Turun Jadi 8%
  • Ekonom Usul Cara Lain Kerek Pendapatan Ojol selain Pangkas Komisi Aplikator
Advertisements

Di sisi lain, CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menyampaikan bahwa perusahaan saat ini masih menanti penerbitan resmi Perpres tersebut untuk mempelajari detail arahan pemerintah. Neneng menyoroti bahwa perubahan struktur komisi merupakan langkah mendasar bagi model bisnis marketplace digital.

“Kami akan terus berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan untuk mengimplementasikan perubahan ini. Fokus kami adalah memastikan kebijakan tersebut mencapai tujuan dalam melindungi mitra pengemudi, sekaligus menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen dan keberlanjutan industri,” jelas Neneng dalam keterangan resminya. Ia juga menegaskan komitmen Grab untuk terus mendukung visi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi dan UMKM.

Senada dengan Grab, Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), Hans Patuwo, menyatakan kesiapan perusahaannya untuk mengkaji aturan pemangkasan komisi tersebut. “Saat ini kami akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi, dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut,” kata Hans. Hingga saat ini, pihak Maxim belum memberikan tanggapan terkait kebijakan baru ini.

Langkah pemerintah ini bermula dari pernyataan Presiden Prabowo pada peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional, Jumat (1/5). Presiden secara tegas menekankan perlunya menurunkan potongan komisi bagi pengemudi ojol. “Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10. Harus di bawah 10%,” tegas Presiden.

Sebagai informasi, selama ini sistem potongan 20% bagi ojol diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022, khusus untuk layanan pengantaran orang. Sementara untuk layanan taksi daring, besaran komisi diatur oleh kebijakan gubernur masing-masing daerah.

Hingga kini, pemerintah belum memerinci apakah batas maksimal 8% tersebut juga berlaku untuk layanan pengantaran barang dan makanan. Padahal, mitra pengemudi ojol kerap mengeluhkan potongan yang sering kali melebihi 20% untuk layanan pengantaran barang dan makanan, alih-alih untuk layanan pengantaran penumpang.

Ringkasan

Pemerintah melalui instruksi Presiden Prabowo mewacanakan pemangkasan potongan komisi bagi mitra pengemudi ojek online dari maksimal 20% menjadi di bawah 8% sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Menanggapi kebijakan ini, Gojek, Grab, dan inDrive menyatakan sedang melakukan pengkajian mendalam terkait implikasi aturan tersebut terhadap model bisnis serta keberlanjutan industri. Para aplikator berkomitmen untuk berkoordinasi dengan pemerintah guna memastikan kesejahteraan mitra pengemudi tetap terjaga tanpa mengabaikan keterjangkauan harga bagi konsumen.

Hingga saat ini, pihak aplikator masih mempelajari detail teknis dari regulasi tersebut, termasuk ruang lingkup layanan yang terdampak kebijakan. Meskipun inDrive mengklaim telah menerapkan komisi rendah, pemerintah belum memberikan rincian apakah batasan 8% akan berlaku secara menyeluruh, termasuk untuk layanan pengantaran barang dan makanan. Sementara itu, pelaku industri berharap perubahan struktur komisi ini dapat mencapai keseimbangan yang adil bagi seluruh ekosistem transportasi daring di Indonesia.

Advertisements