
Provinsi Aceh kini telah resmi memiliki kemandirian dalam pengelolaan limbah medis. Hal ini ditandai dengan mulai beroperasinya fasilitas insinerator khusus pemusnahan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) yang berlokasi di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar. Operasional fasilitas canggih ini dikelola oleh PT Garda Lestari Ekologi Utama (GLEH), dengan menggandeng PT Karya Teknik Mulia (KTM) sebagai mitra perdana dalam pengangkutan limbah.
Berdasarkan keterangan resmi dari PT KTM, perusahaan jasa pengangkutan limbah medis yang telah beroperasi selama tiga tahun tersebut sebelumnya harus mengirimkan limbah medis dari Aceh ke luar daerah untuk proses pemusnahan. Kehadiran insinerator di Blang Bintang menjadi solusi strategis sehingga pengolahan limbah tidak perlu lagi dilakukan di luar provinsi. Asisten Direktur PT KTM, Riska Anindita, menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata komitmen perusahaan untuk memberikan solusi terpercaya bagi Aceh dengan semangat “dari Aceh untuk Aceh”.
Langkah penguatan infrastruktur ini selaras dengan amanat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah. Regulasi tersebut menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memfasilitasi instansi pelayanan kesehatan yang belum mampu mengelola limbah medisnya secara mandiri. Penyediaan pengelolaan ini dapat dilakukan melalui pembentukan unit pelaksana teknis daerah, badan usaha milik daerah, maupun kolaborasi profesional dengan pihak swasta.
Urgensi standarisasi pengelolaan limbah ini tercermin dari data Kementerian Kesehatan pada tahun 2020, yang mencatat baru 42,64 persen rumah sakit di Indonesia yang telah mengelola limbah medis sesuai standar. Jakarta menjadi provinsi dengan tingkat pengelolaan limbah B3 tertinggi mencapai 96,34 persen, diikuti oleh Yogyakarta (96 persen) dan Lampung (81,82 persen). Sebaliknya, tingkat pengelolaan terendah tercatat di Papua (1,59 persen), Sulawesi Utara (2,22 persen), dan Maluku (5,71 persen).
Jika meninjau data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tahun yang sama, terdapat 111 rumah sakit di seluruh Indonesia yang memiliki izin resmi operasional insinerator. Sebaran fasilitas ini masih didominasi oleh Jawa Timur dengan lebih dari 30 rumah sakit, sementara di Provinsi Aceh jumlahnya masih kurang dari lima rumah sakit.
Fasilitas insinerator merupakan salah satu sarana prasarana krusial dalam pengelolaan limbah medis yang diatur dalam Permenkes 18 Tahun 2020. Menurut standar World Health Organization (WHO), pemusnahan limbah yang aman hanya dapat dicapai menggunakan insinerator modern yang beroperasi pada suhu tinggi antara 850 hingga 1.100°C. Selain suhu optimal, perangkat tersebut wajib dilengkapi dengan sistem pembersih gas khusus untuk memastikan tidak ada emisi berbahaya seperti dioksin dan furan yang terlepas ke lingkungan.
Ringkasan
Provinsi Aceh kini telah mencapai kemandirian dalam pengelolaan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) seiring dengan beroperasinya fasilitas insinerator di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Blang Bintang. Fasilitas yang dikelola oleh PT Garda Lestari Ekologi Utama ini memungkinkan pemusnahan limbah medis dilakukan di dalam daerah, sehingga tidak perlu lagi dikirim ke luar provinsi. Langkah strategis ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2020 yang mendorong daerah untuk menyediakan pengelolaan limbah medis yang sesuai standar.
Kehadiran insinerator ini sangat krusial mengingat standar pengelolaan limbah medis yang ketat, termasuk persyaratan suhu operasional tinggi antara 850 hingga 1.100°C serta sistem pembersihan gas untuk mencegah emisi berbahaya. Data menunjukkan bahwa standarisasi pengelolaan limbah medis di Indonesia masih perlu ditingkatkan, mengingat masih banyak rumah sakit yang belum memiliki fasilitas insinerator resmi. Dengan operasional fasilitas baru ini, diharapkan penanganan limbah medis di Aceh menjadi lebih efisien, aman, dan ramah lingkungan.