Menkeu Purbaya Tegaskan Tidak Ada Tax Amnesty, Fokus Perluas Basis Pajak

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana untuk kembali menggulirkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau yang lebih dikenal sebagai tax amnesty dalam sistem perpajakan nasional. Keputusan strategis ini diambil sebagai upaya untuk menjaga integritas institusi serta melindungi pegawai pajak dari risiko hukum yang sering kali muncul pasca-penerapan kebijakan tersebut.

Advertisements

Dalam sesi media briefing yang digelar di Jakarta pada Senin (11/5), Purbaya menyatakan komitmen tegasnya untuk tidak menerapkan pengampunan pajak selama masa jabatannya. Menurutnya, kebijakan tax amnesty yang berulang dapat menciptakan kerentanan bagi para pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terutama terkait potensi tindak pidana korupsi serta risiko pemeriksaan hukum berkepanjangan yang berpotensi menghambat kinerja birokrasi.

Baca juga:

  • Kemenhut Gunakan Drone Thermal, Regenerasi Gajah Sumatra Terekam di Bengkulu
  • Hanya 11% Perusahaan RI Siap Hadapi Ancaman Siber Modern, Ini Peringatan Indosat
  • Kemenkes Temukan WNA Kontak Erat Hantavirus, Hasil Tes Negatif

Sebagai pengganti kebijakan pengampunan, Kementerian Keuangan memilih untuk lebih fokus pada penguatan pengawasan perpajakan yang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan iklim perpajakan yang lebih stabil dan adil.

Advertisements

Menanggapi kekhawatiran publik, Purbaya juga mengklarifikasi isu mengenai rencana pengusutan kembali wajib pajak (WP) yang telah mengikuti program PPS jilid kedua pada 2022. Ia memberikan jaminan bahwa pemerintah tidak akan mencari-cari kesalahan dari aset yang telah dilaporkan secara jujur oleh para peserta. Fokus pemerintah saat ini hanya tertuju pada pemenuhan komitmen repatriasi aset maupun investasi yang sempat dijanjikan oleh peserta program sebelumnya.

Purbaya menekankan bahwa pihaknya akan bersikap tegas hanya kepada wajib pajak yang belum merealisasikan janji investasi mereka. Menurutnya, mengejar aset yang sudah dilaporkan demi target jangka pendek justru berisiko merusak kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah kini lebih memprioritaskan perluasan basis pajak (tax base) agar kontribusi wajib pajak dapat berjalan secara natural seiring dengan perkembangan bisnis dan aktivitas ekonomi mereka.

Sebagai informasi, program pengampunan pajak terakhir kali dilaksanakan melalui PPS pada semester pertama 2022 di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Program tersebut mencatatkan kesuksesan dengan total pengungkapan harta bersih mencapai Rp 594,82 triliun dan setoran Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar Rp 61,01 triliun dari hampir 248 ribu wajib pajak. Berbekal pencapaian tersebut, pemerintah kini memandang bahwa menjaga kepatuhan berkelanjutan jauh lebih krusial dibandingkan terus memberikan insentif amnesti.

Ringkasan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak berencana menerapkan kembali program pengampunan pajak atau tax amnesty. Langkah ini diambil untuk menjaga integritas institusi serta melindungi pegawai Direktorat Jenderal Pajak dari risiko hukum dan potensi tindak pidana korupsi. Sebagai gantinya, pemerintah akan lebih fokus pada perluasan basis pajak dan pengawasan kepatuhan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pemerintah juga memastikan tidak akan mencari-cari kesalahan wajib pajak yang telah mengikuti program pengungkapan sukarela sebelumnya. Fokus utama saat ini adalah memastikan wajib pajak merealisasikan komitmen investasi mereka agar tercipta iklim perpajakan yang lebih stabil. Prioritas pemerintah ke depan adalah meningkatkan kepatuhan pajak secara berkelanjutan daripada terus mengandalkan insentif amnesti.

Advertisements