
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menegaskan bahwa tudingan kriminalisasi yang dilontarkan oleh mantan konsultan Mendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook tidak berdasar. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bagian dari pertimbangan vonis bersalah yang dijatuhkan kepada Ibam dalam perkara rasuah yang turut menyeret mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Hakim anggota Sunoto memberikan penegasan bahwa Ibam bukanlah pihak marginal yang sekadar mengikuti arus kebijakan. Sebaliknya, Ibam dinilai sebagai aktor teknokratik aktif yang memiliki peran krusial dan agensi nyata dalam seluruh proses pengadaan perangkat Chromebook tersebut.
Peran Profesional dan Tanggung Jawab Hukum
Dalam pembacaan putusannya pada Selasa (12/5), Sunoto menjelaskan bahwa kapasitas profesional yang dimiliki Ibam justru menjadi bumerang bagi dirinya sendiri. “Terdakwa memiliki kapasitas profesional tinggi dan secara sadar menjalankan, mengarahkan, serta melegitimasi kebijakan yang mengandung kelemahan teknis,” ujar Sunoto di ruang sidang.
Majelis hakim menekankan bahwa keahlian profesional tidak dapat dijadikan tameng untuk menghindari tanggung jawab hukum. Justru, pendekatan beban kehati-hatian berbanding lurus dengan kapasitas profesional seseorang. Berdasarkan fakta persidangan, Ibam terbukti telah mengetahui adanya praktik penggelembungan harga atau mark-up pada September 2022, yang terkait dengan pengadaan periode 2020-2021.
Baca juga:
- Kemensos Coret 11 Ribu Penerima Bansos karena Aktif Main Judol
- Purbaya Siap Jelaskan ke DPR Penyebab Rupiah Tersungkur ke Level Terlemah
- Harta Prabowo dalam LHKPN Terbaru Capai Rp 2,06 Triliun, Ini Daftarnya
Polemik dan Bantahan Terdakwa
Menanggapi vonis tersebut, Ibam tetap bersikeras bahwa dirinya adalah korban kriminalisasi. Ia berargumen bahwa pemerintah telah memutuskan penggunaan Chromebook sejak 18 Juni 2020, sementara konstruksi hukum yang dibangun di persidangan menyebutkan dirinya mengarahkan kebijakan tersebut pada 25-26 Juni 2020. Menurutnya, vonis ini merupakan upaya pelimpahan kesalahan Kemendikbudristek kepada dirinya.
Sebelumnya, dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan pada Kamis (23/4), Ibam secara tegas menyatakan bahwa proses hukum yang ia jalani penuh dengan kejanggalan. Ia mengklaim telah mengalami berbagai intimidasi sejak masa penahanan, serta menilai tuntutan 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara sebagai sesuatu yang tidak masuk akal.
“Saya berani menyatakan dengan lantang bahwa yang saya alami ini adalah kriminalisasi bagi saya dan semua pekerja profesional yang hendak membantu negara. Saya tidak bersalah,” tegas Ibam dalam nota pembelaannya.
Meskipun Ibam bersikukuh pada narasi kriminalisasi, majelis hakim tetap berpegang pada fakta persidangan yang menunjukkan keterlibatan aktif terdakwa. Keputusan ini menutup rangkaian persidangan panjang terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi sorotan publik tersebut.
Ringkasan
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak argumen kriminalisasi yang disampaikan oleh mantan konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Hakim menegaskan bahwa Ibam adalah aktor teknokratik aktif yang berperan krusial dalam mengarahkan dan melegitimasi kebijakan bermasalah tersebut, bukan sekadar pihak marginal. Kapasitas profesional yang dimiliki terdakwa justru mempertegas tanggung jawab hukumnya atas praktik penggelembungan harga yang terbukti di persidangan.
Meskipun Ibam bersikukuh bahwa dirinya adalah korban pelimpahan kesalahan dan mengalami intimidasi hukum, majelis hakim tetap berpegang pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Terdakwa dinilai secara sadar memahami adanya penyimpangan dalam proses pengadaan perangkat tersebut sehingga keahlian profesionalnya tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari hukuman. Putusan ini sekaligus mengakhiri rangkaian persidangan panjang terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan konsultan tersebut.