Putuskan Ibam bersalah, hakim: Profesional muda berintegritas dilindungi hukum

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menegaskan bahwa vonis bersalah terhadap Ibrahim Arief, atau yang akrab disapa Ibam, tidak akan menjadi preseden buruk bagi profesi konsultan di Indonesia. Mantan Konsultan Mendikbudristek tersebut resmi dijatuhi hukuman 4 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Advertisements

Dalam pertimbangannya, Hakim Anggota Sunoto menjelaskan bahwa putusan ini merupakan penegasan bahwa keahlian profesional tidak boleh dijadikan tameng untuk menyalahgunakan wewenang. Hakim menilai posisi Ibam dalam perkara ini bukanlah sebagai konsultan independen, melainkan figur pimpinan teknisi yang berada di dalam jaringan kekuasaan.

“Putusan ini menegaskan bahwa profesional muda yang bekerja dengan integritas justru dilindungi hukum dari konstruksi pemidanaan yang sembarangan,” ujar Sunoto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (12/5). Pernyataan ini sekaligus menepis kekhawatiran mengenai adanya kriminalisasi terhadap para ahli yang membantu pemerintah.

Di sisi lain, Ibam merasa keberatan dengan vonis tersebut dan menganggapnya sebagai preseden buruk bagi dunia konsultan nasional. Ia berargumen bahwa tingginya kompetensi seorang konsultan kini berbanding lurus dengan besarnya ekspektasi serta potensi kriminalisasi yang menghantui mereka.

Advertisements

Baca juga:

  • Bertemu Prabowo di Istana, Cak Imin Minta Tambahan Rp 1 Triliun untuk UMKM
  • Indonesia Lanjutkan Misi di UNIFIL, Kirim 780 Personel TNI ke Lebanon
  • Hakim Tolak Tudingan Kriminalisasi, Sebut Ibam Aktor Aktif di Kasus Chromebook

Ibam juga menyampaikan kekhawatirannya bahwa putusan ini akan memicu penurunan minat generasi unggul untuk membantu negara. Ia menduga di masa depan, posisi strategis untuk membantu pemerintah hanya akan diisi oleh SDM dengan kompetensi rendah demi menghindari risiko hukum. “Saya tegas bilang sekali lagi, kasus ini tetap sebuah kriminalisasi bagi saya,” tuturnya selepas persidangan.

Berdasarkan putusan hakim, Ibam dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp 500 juta subsider 120 hari kurungan. Meski demikian, vonis ini tergolong jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.

Sebelumnya, Ibam mengungkapkan keresahannya mengenai dampak kasus ini terhadap industri konsultan. Ia mengklaim terdapat sekitar 15 juta konsultan di dalam negeri yang kini merasa gelisah dan khawatir akan mengalami nasib serupa saat memberikan masukan profesional kepada pemerintah.

“Ada 15 juta orang Indonesia yang gelisah terhadap perkara ini. Emosi terbesar dalam media sosial adalah ketakutan bahwa masukan-masukan mereka sebagai konsultan yang mau bantu Indonesia akan dikriminalisasi juga,” ungkap Ibam saat peluncuran buku Kriminalisasi Kebijakan pada Selasa (28/4).

Ia menilai kebijakan pemberantasan korupsi saat ini telah menciptakan iklim industri yang tidak sehat, di mana penegakan hukum dianggap telah bergeser menjadi alat kriminalisasi. Ibam meyakini tidak ada niat jahat (mens rea) dari para aktor yang terlibat dalam pengadaan laptop Chromebook tersebut.

Lebih lanjut, Ibam menduga adanya pengaburan antara proses pembentukan kebijakan dan implementasi di lapangan. “Ketika eksekusi kebijakan bermasalah, banyak efek domino ke arah pembuatan kebijakan. Ini adalah dua hal yang seharusnya dipisahkan secara jelas,” pungkasnya.

Ringkasan

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada Ibrahim Arief dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Hakim menegaskan bahwa putusan ini bukan bentuk kriminalisasi terhadap konsultan, melainkan penindakan terhadap penyalahgunaan wewenang karena terdakwa dinilai terlibat aktif dalam jaringan kekuasaan. Hakim menambahkan bahwa profesional muda yang berintegritas justru akan selalu dilindungi oleh hukum.

Di sisi lain, Ibrahim Arief menyatakan keberatannya atas vonis tersebut dan menganggap putusan ini sebagai ancaman bagi profesi konsultan nasional. Ia khawatir bahwa risiko kriminalisasi yang tinggi akan menurunkan minat tenaga ahli berkompeten untuk bekerja sama dengan pemerintah di masa depan. Meskipun demikian, hukuman yang dijatuhkan hakim jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya.

Advertisements