
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 120 hari kurungan kepada Ibrahim Arief, mantan konsultan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Putusan tersebut dijatuhkan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek pada Selasa (12/5).
Salah satu poin krusial dalam vonis tersebut adalah keputusan hakim yang tidak mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp 16,9 miliar, sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya. Meski begitu, pengadilan tetap memerintahkan penyitaan terhadap surat berharga atau aset milik Ibrahim Arief yang bernilai setara dengan nominal tersebut.
Hakim Purwanto S. Abdullah, yang memimpin jalannya persidangan, mengungkapkan bahwa Ibrahim Arief terbukti tidak memperkaya diri sendiri dari proyek pengadaan Chromebook tersebut. Namun, terdakwa tetap dinyatakan bersalah karena dinilai memberikan kontribusi dalam memperkaya pihak swasta serta pejabat di lingkungan Kemendikbudristek.
Terkait aset senilai Rp 16,9 miliar yang disita, hakim menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan ruang yuridis bagi skema tindak pidana pencucian uang maupun perampasan aset negara. Majelis hakim menerima argumen penasihat hukum Ibrahim Arief yang menyatakan bahwa dana tersebut sebenarnya berasal dari kepemilikan saham di PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) saat Ibrahim menjabat sebagai Chief Technology Officer (CTO) di perusahaan tersebut.
Vonis ini tergolong lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti Rp 16,9 miliar dengan subsider 7,5 tahun kurungan.
Menanggapi kasus ini, Ibrahim Arief sempat memberikan klarifikasi mengenai kepemilikan saham tersebut. Ia menjelaskan bahwa nominal Rp 16,9 miliar bukanlah uang tunai yang ia miliki saat ini. Saham tersebut ia peroleh pasca-Bukalapak melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 6 Agustus 2021. Namun, aset tersebut sempat terkunci selama 8 bulan akibat aturan periode penguncian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ibrahim juga menuturkan bahwa nilai saham tersebut mengalami fluktuasi yang drastis. Saat periode penguncian berakhir pada April 2022, harga saham Bukalapak tercatat anjlok hingga 70 persen, sehingga ia memutuskan untuk tidak menjualnya. Ia baru melepas seluruh saham tersebut pada tahun 2024 setelah kehilangan pekerjaan, di mana harga saham kembali merosot sebesar 60 persen.
Menurut Ibrahim, nilai aset tersebut tidaklah riil. Bahkan, dana hasil penjualan saham itu kini telah habis digunakan untuk membiayai kebutuhan hidup, biaya kesehatan, serta biaya hukum selama proses persidangan berlangsung.
Ringkasan
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada Ibrahim Arief terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Meskipun dinyatakan tidak memperkaya diri sendiri, Ibrahim tetap bersalah karena dinilai berkontribusi memperkaya pihak lain dan pejabat terkait dalam proyek tersebut.
Pengadilan memerintahkan penyitaan aset senilai Rp16,9 miliar milik terdakwa, meskipun tidak mewajibkannya membayar uang pengganti karena dana tersebut berasal dari kepemilikan saham di PT Bukalapak.com. Ibrahim mengklarifikasi bahwa nilai aset tersebut tidak lagi riil akibat fluktuasi harga saham yang drastis dan dana hasil penjualannya kini telah habis untuk kebutuhan hidup serta biaya hukum.