
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cina secara resmi melayangkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menyampaikan enam poin keluhan krusial yang tengah dihadapi investor asal Cina di Indonesia. Keluhan ini ditegaskan sebagai aspirasi kolektif dari seluruh korporasi Cina yang telah menanamkan modal mereka di berbagai sektor strategis tanah air.
Isu utama yang diangkat mencakup persoalan tarif royalti pertambangan hingga kendala administratif terkait visa pekerja. Kadin Cina menegaskan bahwa selama ini perusahaan-perusahaan mereka senantiasa berupaya mematuhi kerangka hukum dan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Namun, dalam beberapa waktu terakhir, para investor merasakan tekanan besar akibat sejumlah hambatan menonjol. Hal ini mencakup regulasi yang dianggap terlalu ketat, praktik penegakan hukum yang dinilai berlebihan, hingga indikasi adanya tindakan korupsi dan pemerasan oleh oknum otoritas terkait. Kondisi ini dinilai sangat mengganggu operasional bisnis yang normal dan berpotensi merusak kepercayaan investasi jangka panjang di Indonesia.
Berdasarkan laporan yang dikutip pada Rabu (13/5), berikut adalah enam keluhan utama yang disampaikan oleh Kadin Cina kepada Pemerintah Indonesia:
Pertama, terkait lonjakan pajak dan pungutan yang signifikan. Kadin Cina menyoroti kenaikan biaya royalti sumber daya mineral yang terjadi berulang kali. Kebijakan ini diperparah dengan intensifikasi pemeriksaan pajak serta pengenaan denda besar yang mencapai puluhan juta dolar AS, sehingga memicu kepanikan di kalangan pelaku usaha.
Kedua, kebijakan penahanan Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang dinilai menimbulkan ketidakpastian tinggi. Aturan yang mewajibkan eksportir sumber daya alam menempatkan 50% pendapatan devisa mereka di bank milik negara selama minimal satu tahun dianggap sangat membebani likuiditas dan keberlanjutan operasional perusahaan dalam jangka panjang.
Ketiga, pemangkasan kuota produksi bijih nikel secara drastis. Sejak awal tahun ini, kuota penambangan nikel dikurangi tajam, bahkan bagi tambang skala besar penurunannya melampaui 70% atau setara dengan penurunan total 30 juta ton. Hal ini secara langsung menghambat laju industri hilirisasi, terutama pada sektor energi baru dan baja nirkarat.
Keempat, penegakan hukum di sektor kehutanan yang dianggap berlebihan. Satuan Tugas Khusus Pengelolaan Hutan Indonesia dilaporkan menjatuhkan denda rekor sebesar US$ 180 juta kepada perusahaan investasi Cina dengan alasan belum memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang sah.
Kelima, penghentian paksa operasi proyek-proyek strategis. Kadin Cina mengeluhkan intervensi otoritas terhadap proyek pembangkit listrik tenaga air (PLTA) berskala besar. Proyek tersebut dipaksa berhenti melalui instruksi pemerintah dan sanksi tertentu dengan tuduhan merusak kawasan hutan serta memperparah risiko banjir.
Keenam, pengawasan visa kerja yang semakin ketat dan mahal. Persyaratan yang kian tinggi serta pembatasan lokasi kerja yang dianggap tidak masuk akal dinilai sangat menghambat mobilitas tenaga teknis dan manajerial yang diperlukan dalam operasional perusahaan.
Selain enam poin tersebut, Kadin Cina juga menyuarakan kekhawatiran terhadap rencana kebijakan tambahan lainnya, seperti penerapan bea ekspor baru, penghapusan insentif kendaraan listrik, hingga pengurangan fasilitas keringanan pajak di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Protes keras juga ditujukan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait revisi aturan Harga Patokan Mineral (HPM) bijih nikel. Untuk pertama kalinya, mineral ikutan seperti kobalt dan besi dimasukkan dalam perhitungan harga. Kebijakan mendadak ini memicu lonjakan biaya produksi bijih nikel hingga 200%.
Sebagai investor dan operator dominan di industri nikel Indonesia, perusahaan Cina kini mengaku harus menanggung kenaikan tajam biaya produksi dan kerugian operasional yang kian membengkak. Situasi ini tidak hanya merugikan proyek yang sedang berjalan, tetapi juga melemahkan daya saing ekspor dan kepercayaan investor global terhadap sektor nikel di Indonesia.
Kadin Cina menilai kebijakan-kebijakan terbaru di Indonesia kurang memiliki stabilitas dan kesinambungan. Standar penegakan hukum di bidang perpajakan, lingkungan, dan kehutanan dianggap tidak transparan serta memberikan ruang diskresi yang terlalu luas bagi aparat di lapangan.
Lebih lanjut, mereka mengungkapkan bahwa jalur pengaduan resmi seringkali terhambat karena instansi terkait cenderung saling melempar tanggung jawab. Hal ini menyebabkan beberapa persoalan hanya bisa diselesaikan melalui perantara pihak ketiga dengan biaya yang sangat mahal, yang pada akhirnya merusak citra internasional Indonesia sebagai tujuan investasi yang adil dan berbasis aturan.
Sebagai penutup, Kadin Cina mendesak Pemerintah Indonesia untuk membangun lingkungan usaha yang lebih stabil, transparan, dan dapat diprediksi. Mereka berharap pemerintah bersedia mendengarkan aspirasi dunia usaha, segera memperbaiki praktik penegakan hukum yang tidak wajar, serta meningkatkan mekanisme komunikasi guna menjamin perlindungan hak bagi perusahaan penanaman modal asing.
Ringkasan
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cina telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto terkait enam keluhan utama investor Cina di Indonesia, termasuk kenaikan royalti pertambangan, kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE), serta pemangkasan kuota produksi bijih nikel. Para investor juga menyoroti masalah penegakan hukum yang dianggap berlebihan, penghentian paksa proyek strategis, hingga kendala administratif terkait visa pekerja. Kondisi ini diperburuk dengan adanya indikasi pemerasan dan kurangnya transparansi dari otoritas terkait yang menghambat operasional bisnis.
Kadin Cina menegaskan bahwa kebijakan yang tidak stabil dan peningkatan biaya produksi, seperti revisi Harga Patokan Mineral (HPM), telah menurunkan daya saing serta kepercayaan investor terhadap Indonesia. Mereka mendesak pemerintah untuk segera menciptakan lingkungan usaha yang lebih transparan, adil, dan terprediksi. Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki mekanisme komunikasi serta melindungi hak-hak perusahaan penanaman modal asing di tanah air.