
Bareskrim Polri bekerja sama dengan Bank Indonesia melakukan pemusnahan massal terhadap 466.535 lembar uang rupiah palsu. Prosesi pemusnahan ini diselenggarakan di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta Pusat, pada Rabu (13/5).
Uang palsu yang dimusnahkan merupakan akumulasi barang bukti hasil penanganan sepanjang periode 2017 hingga November 2025. Seluruh lembaran uang tersebut dihancurkan menggunakan mesin pencacah khusus hingga berubah menjadi serpihan kecil yang tidak lagi menyerupai bentuk aslinya.
Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata akuntabilitas dan transparansi aparat penegak hukum serta otoritas moneter. Hal ini dilakukan untuk menjamin bahwa uang palsu tersebut tidak akan pernah kembali beredar di tengah masyarakat.
“Barang temuan berupa uang rupiah kertas palsu atau tidak asli yang dimusnahkan hari ini adalah hasil penyerahan dan penanganan non-yudisial, sesuai dengan mekanisme serta ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Nunung saat memberikan keterangan pers di lokasi.

Nunung menjelaskan bahwa uang tersebut berasal dari temuan perbankan yang dilaporkan melalui kantor Bank Indonesia, kemudian diteruskan kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri untuk diproses lebih lanjut. Seluruh barang bukti tersebut terdiri dari berbagai pecahan nominal yang terkumpul selama kurun waktu delapan tahun terakhir.
Pelaksanaan pemusnahan ini sendiri telah memiliki landasan hukum yang kuat, yakni berdasarkan izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui penetapan nomor 01/Pen.Mus/2026/PN Jakarta Pusat yang diterbitkan pada 23 Januari 2026.

Senada dengan pihak kepolisian, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ricky P. Gozali, menjelaskan bahwa jumlah tersebut merupakan akumulasi laporan dari masyarakat, lembaga perbankan, penyelenggara jasa pengelolaan uang rupiah (PJPUR), serta hasil pengolahan setoran bank secara nasional.
Di balik angka tersebut, Ricky memberikan kabar positif terkait stabilitas mata uang nasional. Berdasarkan data Bank Indonesia, tren peredaran uang palsu di Indonesia menunjukkan penurunan yang signifikan. Rasio temuan uang palsu saat ini tercatat mendekati 1 PPM (piece per million) atau satu lembar uang palsu di antara satu juta lembar uang yang beredar.
“Angka ini telah mengalami penurunan drastis dari sebelumnya 5 PPM. Tren positif ini terus berlanjut hingga tahun 2025,” tutup Ricky.
Ringkasan
Bareskrim Polri bersama Bank Indonesia memusnahkan 466.535 lembar uang rupiah palsu hasil akumulasi barang bukti periode 2017 hingga 2025. Proses pemusnahan dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, menggunakan mesin pencacah untuk memastikan seluruh uang palsu hancur dan tidak dapat diedarkan kembali. Tindakan ini dilakukan sesuai dengan ketetapan hukum dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai bentuk akuntabilitas aparat dalam menjaga integritas mata uang nasional.
Pihak Bank Indonesia melaporkan adanya tren penurunan signifikan terhadap peredaran uang palsu di masyarakat. Saat ini, rasio temuan uang palsu tercatat mendekati 1 PPM (satu lembar per satu juta lembar uang beredar), turun drastis dari angka sebelumnya yang mencapai 5 PPM. Pencapaian ini menunjukkan efektivitas pengawasan serta pengolahan setoran bank dalam menjaga stabilitas Rupiah di Indonesia.