
Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan intimidasi terhadap seorang penumpang berinisial JES yang membawa koleksi kartu Pokémon dari luar negeri. Melalui unggahan di akun Instagram resmi @beacukai dan @bcsoetta, pihak otoritas menegaskan bahwa tindakan pemeriksaan bagasi dilakukan sesuai dengan prosedur operasional standar yang berlaku.
Bea Cukai menjelaskan bahwa penggeledahan bermula dari hasil pemindaian X-Ray yang menunjukkan adanya barang dalam jumlah banyak di dalam koper penumpang tersebut. Secara regulasi, setiap penumpang memang berhak mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas barang pribadi senilai US$ 500. Namun, fasilitas ini tidak berlaku apabila barang yang dibawa dikategorikan sebagai barang dagangan atau commercial goods.
Berdasarkan sistem manajemen risiko yang diterapkan, Bea Cukai mendeteksi indikasi aktivitas jasa titipan atau jastip pada barang bawaan JES. Terdapat dua dasar utama yang melatarbelakangi pemeriksaan mendalam tersebut. Pertama, data perlintasan menunjukkan bahwa penumpang bersangkutan sering melakukan perjalanan ke luar negeri dalam kurun waktu berdekatan. Kedua, hasil pemantauan berbasis risiko menemukan adanya aktivitas penawaran barang belanjaan luar negeri melalui akun media sosial milik penumpang tersebut.
Pihak Bea Cukai menambahkan bahwa pemeriksaan dilakukan karena nilai ekonomi kartu Pokémon sangat variatif, yakni mulai dari Rp100 ribu hingga mencapai Rp1,5 miliar per keping. Sebagai instansi yang bertugas mengamankan hak-hak negara, petugas diwajibkan melakukan verifikasi untuk memastikan status barang tersebut, apakah benar untuk penggunaan pribadi atau tujuan komersial.
Dalam proses pemeriksaan, JES memberikan keterangan bahwa kartu-kartu tersebut merupakan hadiah atau oleh-oleh dan bukan untuk diperjualbelikan. Penumpang tersebut juga telah melampirkan bukti pembelian atau invoice sebagai pendukung klaimnya. Setelah melalui proses verifikasi data yang mendalam, Bea Cukai akhirnya menyimpulkan bahwa barang-barang tersebut memang merupakan barang pribadi. Akibatnya, barang tersebut dibebaskan dari pengenaan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), dan JES diizinkan untuk melanjutkan perjalanannya.
Menanggapi narasi yang menyebutkan adanya intimidasi hingga membuat penumpang menangis, Bea Cukai dengan tegas membantah hal tersebut. Pihaknya menyatakan bahwa laporan mengenai intimidasi tidak benar dan memastikan bahwa seluruh proses pemeriksaan dilakukan dengan mengedepankan integritas, profesionalisme, serta penghormatan terhadap hak dan kewajiban setiap warga negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepabeanan yang berlaku.
Ringkasan
Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta membantah adanya intimidasi dalam pemeriksaan barang bawaan milik seorang penumpang berinisial JES yang membawa koleksi kartu Pokémon. Pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur setelah hasil pemindaian X-Ray mendeteksi barang dalam jumlah banyak, yang memicu dugaan aktivitas jasa titipan berdasarkan data perlintasan dan profil media sosial penumpang. Petugas melakukan verifikasi mendalam mengingat nilai ekonomi kartu tersebut sangat variatif, guna memastikan status barang apakah untuk keperluan pribadi atau komersial.
Setelah melalui proses verifikasi data dan pengecekan invoice, Bea Cukai menyimpulkan bahwa kartu Pokémon tersebut merupakan barang pribadi sehingga dibebaskan dari Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor. Pihak otoritas menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan telah dilakukan secara profesional sesuai regulasi kepabeanan yang berlaku. Dengan demikian, tuduhan mengenai adanya intimidasi yang menyebabkan penumpang menangis dinyatakan tidak benar.