
Pemerintah Arab Saudi kini meningkatkan pengamanan secara signifikan dalam penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah. Langkah tegas ini dilakukan melalui pengetatan akses masuk ke Kota Makkah serta seluruh kawasan suci bagi individu yang tidak memiliki izin resmi sebagai jamaah haji.
Ketua Komite Keamanan Haji yang juga menjabat di Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, Letjen Mohammed Al-Bassami, menegaskan bahwa Kerajaan telah mengerahkan sumber daya manusia dalam skala besar. Upaya ini dilakukan demi memastikan keselamatan dan kenyamanan seluruh jamaah sejak mereka tiba di Arab Saudi hingga kembali ke tanah air masing-masing.
Pernyataan tersebut disampaikan Al-Bassami saat memimpin konferensi pers bersama komandan pasukan keamanan haji di Pusat Operasi Keamanan Terpadu, Makkah, pada Jumat (22/5). Seluruh operasional lapangan kini dikoordinasikan secara intensif melalui Pusat Operasi Kawasan Suci serta Pusat Komando dan Kendali yang berpusat di Mina.
Menurut Al-Bassami, pihak berwenang telah menerapkan strategi pengamanan komprehensif. Fokus utama operasi ini mencakup pencegahan tindak kriminal, pemberantasan aksi pencopetan, hingga pengaturan arus lalu lintas di pusat Kota Makkah guna memastikan kelancaran mobilitas jamaah.
Selain fokus pada keamanan fisik, aparat keamanan juga secara aktif memantau dan membongkar berbagai bentuk praktik penipuan, termasuk kampanye haji palsu serta operasional agen perjalanan domestik ilegal. Pemerintah setempat tidak akan memberikan toleransi bagi pihak-pihak yang mencoba memanipulasi regulasi haji.
Terkait sanksi, Al-Bassami memberikan peringatan keras bahwa siapa pun yang kedapatan mengangkut individu tanpa izin resmi akan menghadapi konsekuensi hukum serius. Pelaku terancam hukuman penjara hingga enam bulan dan denda sebesar 50.000 riyal Saudi (sekitar Rp 235 juta) untuk setiap pelanggar yang dibawa. Selain itu, kendaraan yang digunakan dalam pelanggaran tersebut akan disita oleh pihak berwajib.
Bagi pelanggar yang merupakan warga negara asing, tindakan tegas berupa deportasi langsung akan diberlakukan. Tidak hanya itu, mereka juga akan dijatuhi larangan memasuki wilayah Arab Saudi selama 10 tahun ke depan.
Sementara itu, berdasarkan data terbaru dari Direktorat Jenderal Paspor Arab Saudi, sebanyak 1.518.153 jamaah haji internasional telah berhasil diproses kedatangannya. Rinciannya, 1.457.514 jamaah tiba melalui jalur udara, 54.141 jamaah melalui perbatasan darat, dan 6.497 jamaah lainnya menempuh perjalanan melalui jalur laut.
Ringkasan
Pemerintah Arab Saudi memperketat pengamanan haji 1447 Hijriah dengan membatasi akses ke Makkah dan kawasan suci hanya bagi pemegang izin resmi. Langkah ini melibatkan pengerahan personel keamanan dalam skala besar serta pemantauan ketat terhadap praktik penipuan, seperti agen perjalanan ilegal dan kampanye haji palsu, guna menjamin keselamatan jamaah.
Pelanggar yang kedapatan membawa jamaah tanpa izin resmi terancam hukuman penjara enam bulan dan denda sebesar 50.000 riyal atau sekitar Rp 235 juta per orang, disertai penyitaan kendaraan. Bagi warga asing yang melanggar aturan ini, otoritas Arab Saudi akan menerapkan sanksi deportasi langsung dan larangan memasuki wilayah kerajaan selama 10 tahun.