BI Ubah Skema Insentif KLM Demi Jaga Bunga Kredit Tetap Stabil

Bank Indonesia (BI) tengah mematangkan penyesuaian skema insentif likuiditas bagi perbankan nasional. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya mitigasi agar kenaikan suku bunga acuan tidak secara otomatis memicu lonjakan suku bunga kredit di masyarakat, terutama di tengah tren penurunan bunga pinjaman yang sebelumnya berjalan konsisten berkat transmisi kebijakan moneter.

Advertisements

Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Dhaha P. Kuantan, menjelaskan bahwa perbankan sempat mencatat tren penurunan suku bunga kredit dan deposito setelah BI memangkas BI Rate sebesar 150 basis poin (bps) menjadi 4,75 persen sejak September 2024. Berdasarkan data BI, suku bunga kredit perbankan tercatat berada di level 9,03 persen pada Maret 2026 dan melandai menjadi 8,95 persen pada April 2026.

Menurut Dhaha, penurunan tersebut menjadi bukti bahwa transmisi kebijakan moneter berjalan dengan efektif, kendati dampaknya memerlukan waktu atau lag effect. “Suku bunga kredit pada Maret tercatat 9,03 persen, kemudian turun menjadi 8,95 persen pada April. Tren penurunan ini masih berjalan sesuai dengan transmisi BI Rate, meskipun ada efek jeda yang wajar dalam prosesnya,” ujar Dhaha dalam Pelatihan Wartawan di Makassar, Sabtu (23/5).

Namun, dinamika pasar berubah ketika BI memutuskan untuk menaikkan BI Rate sebesar 50 bps menjadi 5,25 persen pada Mei 2026. Kebijakan ini membawa tantangan baru bagi perbankan yang berpotensi memicu penyesuaian bunga kredit ke arah yang lebih tinggi. Guna meredam dampak tersebut, BI melakukan penyesuaian pada mekanisme Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).

Advertisements

Dalam skema baru ini, BI tidak lagi hanya fokus mempercepat transmisi penurunan bunga, melainkan akan mempertimbangkan selisih atau spread antara BI Rate dan suku bunga kredit bank. Kebijakan ini memastikan bahwa bank yang mampu menjaga bunga pinjaman tetap stabil dan tidak menaikkan suku bunga secara berlebihan saat BI Rate naik, akan tetap berhak menerima insentif dari bank sentral.

“Ketika BI Rate naik, bank-bank yang tidak melakukan kenaikan suku bunga kredit secara signifikan atau tetap dalam batas yang manageable, tentu akan tetap mendapatkan insentif,” tambah Dhaha. Melalui skema ini, BI berharap penyesuaian suku bunga kredit tetap terukur sehingga fungsi intermediasi perbankan serta pertumbuhan kredit nasional tetap terjaga meski dalam tekanan suku bunga acuan yang meningkat.

Sebagai langkah penguatan, BI juga meningkatkan insentif KLM dengan memberikan tambahan sebesar maksimal 0,5 persen dari Dana Pihak Tinggi (DPK) yang akan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026. Gubernur BI, Perry Warjiyo, dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (20/5), menegaskan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk memberikan fleksibilitas lebih besar bagi perbankan dalam mengelola likuiditas sekaligus mendorong pembiayaan ekonomi yang berkelanjutan.

Ringkasan

Bank Indonesia tengah menyesuaikan skema Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) untuk meredam dampak kenaikan suku bunga acuan terhadap bunga kredit perbankan. Langkah ini bertujuan menjaga stabilitas suku bunga kredit agar tetap terukur meskipun BI Rate mengalami kenaikan sebesar 50 basis poin menjadi 5,25 persen. Dengan skema baru ini, bank yang mampu menahan kenaikan suku bunga kredit tetap berhak menerima insentif dari bank sentral.

Selain perubahan mekanisme, BI juga memberikan tambahan insentif likuiditas maksimal 0,5 persen dari Dana Pihak Ketiga (DPK) yang akan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi perbankan dalam mengelola likuiditas di tengah tekanan ekonomi. Melalui upaya tersebut, BI optimistis fungsi intermediasi dan pertumbuhan kredit nasional dapat tetap terjaga secara berkelanjutan.

Advertisements