Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Immanuel Ebenezer dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker). Keputusan ini mengakhiri kiprah Immanuel di Kabinet Indonesia Maju. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengungkapkan bahwa Presiden telah menandatangani keputusan presiden terkait pemberhentian tersebut. “Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wamenaker,” tegas Prasetyo dalam keterangan video kepada wartawan pada Jumat malam, 22 Agustus 2024.
Langkah tegas ini menyusul penetapan Immanuel Ebenezer sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Immanuel diduga terlibat kasus pemerasan terhadap sejumlah perusahaan terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). KPK menahannya pada Jumat, 22 Agustus 2024, sehari setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu malam, 20 Agustus 2024.
Bukan hanya Immanuel yang menjadi tersangka. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, mengumumkan penetapan sebelas tersangka dalam kasus ini. “KPK menetapkan 11 orang sebagai tersangka,” ujar Setyo. Ia menambahkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi ini telah berlangsung sejak tahun 2019. “Kasus ini sudah terjadi sejak beberapa periode sebelumnya, diperkirakan dari 2019 hingga saat ini,” jelasnya.
Sebelas tersangka tersebut ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2024, di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih untuk keperluan penyidikan. Sebagai barang bukti, KPK menyita sejumlah aset, termasuk uang tunai dan puluhan kendaraan bermotor; rinciannya meliputi 15 mobil dan 7 sepeda motor. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi di segala tingkatan pemerintahan.
Ringkasan
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Immanuel Ebenezer dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus pemerasan terkait sertifikasi K3. Penahanan dilakukan setelah OTT pada 20 Agustus 2024, dan keputusan Presiden ditandatangani pada 22 Agustus 2024.
KPK menetapkan total 11 tersangka dalam kasus ini, yang diduga berlangsung sejak 2019. Sebelas tersangka ditahan selama 20 hari, dan KPK menyita aset berupa uang tunai, 15 mobil, dan 7 sepeda motor sebagai barang bukti. Kasus ini menunjukan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi.