Demo Mahasiswa: Medsos Bebas Akses, Kominfo Pastikan Tak Ada Pembatasan

Pemerintah memastikan tidak ada arahan untuk membatasi akses media sosial selama aksi unjuk rasa yang berlangsung hingga Jumat (29/8). Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Alexander Sabar, menegaskan hal tersebut melalui konfirmasi pada Jumat. “Perlu diketahui, tidak ada arahan dari Kominfo maupun pemerintah untuk menurunkan atau membatasi akses terhadap platform media sosial pada saat aksi di DPR tanggal 28 Agustus,” tegasnya.

Meskipun demikian, pemerintah mengimbau masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial. Alexander menekankan pentingnya menghindari penyebaran disinformasi dan hoaks, serta mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dengan tertib dan menjaga kondusivitas, baik di ruang digital maupun fisik. “Pemerintah menghimbau agar semua pihak dapat melaksanakan proses demokrasi secara tertib dan menjaga situasi tetap kondusif, baik di ruang digital maupun ruang fisik,” imbuhnya.

Kominfo telah melakukan komunikasi intensif dengan pengelola platform media sosial terkait penanganan konten provokatif, disinformasi, dan hoaks. Pemanggilan pihak platform akan dilakukan jika diperlukan untuk pendalaman penilaian situasi ruang digital. “Pemanggilan (platform media sosial) akan dilakukan apabila diperlukan pendalaman penilaian situasi ruang digital kita,” jelas Alexander.

Hal ini sejalan dengan pernyataan Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Angga Raka Prabowo, yang sebelumnya meminta pengelola platform media sosial untuk aktif melindungi masyarakat dari informasi tidak benar, termasuk disinformasi, fitnah, dan ujaran kebencian (DFK). Angga menyoroti dampak negatif DFK terhadap sendi-sendi demokrasi, terutama dalam menyampaikan aspirasi. “Ini merusak sendi-sendi demokrasi. Misalnya, kita mau menyampaikan satu aspirasi, menyampaikan satu pendapat, tetapi tiba-tiba di sosial media dibumbui atau ditambahkan dengan informasi-informasi yang tidak sesuai, itu kan merusak semangat kita untuk menyampaikan aspirasi-aspirasi kita,” jelasnya.

Angga mengajak seluruh pihak untuk melakukan verifikasi informasi dan meminta platform media sosial untuk menindak konten DFK secara otomatis melalui sistem. Ia juga menegaskan pentingnya kepatuhan platform terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. “Kami sampaikan kepada para pemilik platform yang beroperasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk juga patuh terhadap hukum yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.

Baca juga:

  • Bangunan Milik MPR di Bandung Dibakar Massa saat Aksi Unjuk Rasa
  • Suasana Demo di Kwitang Makin Mencekam: Bentrok Massa dan Aparat, Gedung Dibakar

Ringkasan

Pemerintah memastikan tidak ada pembatasan akses media sosial selama demonstrasi mahasiswa pada 28 Agustus 2024. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar, menegaskan hal ini dan menghimbau masyarakat untuk bijak bermedia sosial, menghindari penyebaran disinformasi dan hoaks, serta menyampaikan aspirasi dengan tertib.

Kominfo telah berkomunikasi intensif dengan pengelola platform media sosial terkait konten provokatif dan hoaks. Wakil Menteri Kominfo, Angga Raka Prabowo, juga meminta platform untuk aktif melindungi masyarakat dari disinformasi dan ujaran kebencian, serta patuh pada hukum Indonesia. Pemanggilan platform akan dilakukan jika diperlukan untuk penilaian situasi ruang digital.

Tinggalkan komentar