Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Selasa (9/9) memutuskan untuk menunjuk Didik Madiyono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Komisioner. Keputusan ini diambil menyusul pengunduran diri Purbaya Yudhi Sadewa yang dilantik Presiden RI sebagai Menteri Keuangan pada 8 September.
Didik Madiyono, yang sebelumnya menjabat sebagai Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, kini akan memimpin operasional lembaga tersebut. Penunjukannya sebagai Plt mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta Peraturan Dewan Komisioner (PDK) LPS tentang tata tertib dan pengganti sementara Dewan Komisioner. Langkah ini diambil untuk menjamin kelancaran operasional LPS.
Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, menjelaskan bahwa pertimbangan utama dalam penunjukan Didik Madiyono adalah kehadirannya setiap hari di kantor LPS. Hal ini dinilai akan mempermudah koordinasi dan operasional lembaga. Sebagai Plt Ketua Dewan Komisioner, Didik Madiyono akan mengemban tugas ini hingga masa tugasnya sebagai anggota Dewan Komisioner berakhir pada 24 September mendatang.
Saat ini, proses pemilihan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Komisioner LPS baru sedang berlangsung. Hasil pemilihan tersebut nantinya akan diajukan ke DPR dan setelah mendapat persetujuan, akan dilantik oleh Presiden.
Ringkasan
Didik Madiyono ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa yang menjadi Menteri Keuangan. Penunjukan Didik Madiyono berdasarkan UU No. 24 Tahun 2004 dan UU No. 4 Tahun 2023, serta peraturan internal LPS, untuk menjaga kelancaran operasional lembaga.
Pertimbangan utama penunjukan Didik Madiyono adalah kehadirannya setiap hari di kantor LPS untuk memudahkan koordinasi. Ia akan menjabat sebagai Plt hingga 24 September, setelah itu proses pemilihan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Komisioner LPS baru yang akan diajukan ke DPR dan dilantik Presiden akan selesai.