Mega Proyek Pelabuhan Marunda: Tanggul Beton Raksasa di Cilincing

Sorotan publik terhadap pagar beton yang membentang di pesisir Cilincing, yang merupakan aset milik PT Karya Citra Nusantara (KCN), kini menemui titik terang. Struktur vital ini dikonfirmasi sebagai bagian integral dari mega proyek pembangunan Pelabuhan Marunda, yang diklaim telah mengantongi seluruh perizinan yang sah dan berkekuatan hukum.

Direktur Utama KCN, Widodo Setia, menjelaskan bahwa pagar beton yang sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial tersebut sebenarnya adalah komponen dari pembangunan Dermaga 3 Pelabuhan Marunda. Menurut Widodo, dermaga ini akan tersambung langsung dengan struktur pemecah gelombang atau breakwater yang dirancang khusus untuk memberikan perlindungan maksimal bagi kapal-kapal yang akan bersandar di Pelabuhan Marunda.

Lebih lanjut, Widodo memaparkan fungsi dari masing-masing dermaga di Pelabuhan Marunda. Dermaga 1 akan beroperasi sebagai dermaga multiguna, siap melayani beragam jenis komoditas. Sementara itu, Dermaga 2 akan berfokus pada penanganan barang curah, mencakup komoditas strategis seperti batu bara dan minyak sawit mentah (CPO). Khusus untuk Dermaga 3, aksesnya akan terhubung langsung dengan jalan tol yang dimiliki oleh PT Pelayaran Indonesia, memastikan kelancaran logistik dan konektivitas.

Menanggapi kekhawatiran terkait dampak terhadap komunitas sekitar, Widodo Setia menyoroti keberadaan sekitar 700 nelayan di Pesisir Cilincing yang mengoperasikan 1.100 kapal dengan ukuran di bawah 20 gross ton. Ia berargumen bahwa pembangunan Pelabuhan Marunda seharusnya tidak mengganggu aktivitas mereka, sebab desain pelabuhan ini secara cermat memastikan akses ke Laut Jawa tetap terbuka luas. “Mereka tidak perlu memutar karena tidak menutup akses dari Pesisir Cilincing ke Laut Jawa,” tegas Widodo. Meski demikian, ia menambahkan bahwa nelayan di area tersebut memang tidak disarankan untuk melaut terlalu jauh demi alasan keamanan.

Berkekuatan Hukum

Klaim legalitas proyek ini diperkuat oleh Irene Putri, Kepala Sub Direktorat Hukum Lain dan Pelayanan Hukum Kejaksaan Agung. Irene menyatakan bahwa pembangunan Pelabuhan Marunda telah mengantongi sertifikat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang diterbitkan pada tahun 2024. Proses pemenuhan persyaratan sertifikat AMDAL ini memakan waktu kurang lebih dua tahun, terhitung sejak April 2022. “Sampai dengan tahun 2023, semua izin proyek Pelabuhan Marunda sudah diselesaikan,” ujar Irene di Pelabuhan Marunda, Jumat (12/9). Ia juga menegaskan bahwa izin pagar beton yang menjadi polemik merupakan bagian tak terpisahkan dari pemecah gelombang atau breakwater Pelabuhan Marunda.

Irene Putri turut menjelaskan sejarah panjang pembangunan Pelabuhan Marunda, yang bermula dengan penerbitan studi kelayakan pada tahun 1999. Izin pembangunan pelabuhan ini pertama kali dikeluarkan pada tahun 2004 oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan telah mengalami beberapa kali revisi hingga terakhir pada tahun 2023, menunjukkan proses perizinan yang berlapis dan berkelanjutan.

Konsesi Pelabuhan Marunda Selama 70 Tahun

Dari sektor kelautan dan perikanan, Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Fajar Kurniawan, mengungkapkan bahwa pemerintah telah memberikan konsesi Pelabuhan Marunda kepada KCN untuk jangka waktu 70 tahun. Selain itu, pemerintah juga akan menerima konsesi pendapatan sebesar 5% per tahun dari total pendapatan kotor jasa kepelabuhanan yang dihasilkan.

Fajar menegaskan bahwa KCN telah memiliki dokumen Persetujuan Prinsip Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PPKRL). Ini berarti KCN secara hukum memiliki izin untuk melaksanakan kegiatan konstruksi di Pesisir Cilincing, termasuk proses penancapan tiang-tiang beton di kawasan tersebut sebagai bagian dari pembangunan infrastruktur pelabuhan.

Namun demikian, Fajar Kurniawan mengingatkan bahwa sebagai pemegang PPKRL kawasan pesisir Cilincing, KCN memiliki 16 kewajiban yang harus dipenuhi. Salah satu kewajiban utama adalah rehabilitasi ekosistem eksisting yang mungkin terdampak oleh pekerjaan konstruksi Pelabuhan Marunda. “Selain itu, konstruksi di Pesisir Cilincing tidak boleh menimbulkan konflik sosial. KCN harus menghormati penghidupan masyarakat sekitar,” pungkas Fajar, menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kesejahteraan sosial-lingkungan.

Ringkasan

Mega proyek Pelabuhan Marunda di Cilincing sedang berlangsung, termasuk pembangunan Dermaga 3 dengan struktur pagar beton yang berfungsi sebagai bagian dari pemecah gelombang. Pelabuhan ini memiliki tiga dermaga dengan fungsi yang berbeda: Dermaga 1 untuk multiguna, Dermaga 2 untuk barang curah, dan Dermaga 3 terhubung langsung dengan jalan tol. Proyek ini diklaim tidak akan mengganggu aktivitas nelayan lokal dan tetap membuka akses ke Laut Jawa.

Pembangunan Pelabuhan Marunda memiliki dasar hukum yang kuat, termasuk sertifikat AMDAL yang diterbitkan tahun 2024 dan izin pembangunan yang telah direvisi beberapa kali sejak tahun 2004. KCN, sebagai pengembang, memegang konsesi selama 70 tahun dengan kewajiban membayar konsesi pendapatan ke pemerintah sebesar 5% per tahun. KCN juga berkewajiban melakukan rehabilitasi ekosistem dan mencegah konflik sosial selama pembangunan.

Tinggalkan komentar