Pemerintah Tambah Saham Freeport: Lebih dari 10%!

Pemerintah Indonesia akan meningkatkan kepemilikan sahamnya di PT Freeport Indonesia (PTFI) melebihi target awal 10 persen. Saat ini, melalui Holding BUMN Pertambangan MIND ID, pemerintah menguasai 51,23 persen saham PTFI, sisanya dimiliki Freeport McMoRan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan rencana peningkatan kepemilikan saham ini di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (15/9).

“Alhamdulillah, awalnya penambahan saham Freeport ditargetkan 10 persen. Namun, perkembangannya melampaui target tersebut, lebih dari 10 persen. Besaran pastinya akan diumumkan setelah proses perpanjangan [IUPK] ditandatangani,” ungkap Bahlil.

Bahlil memastikan pemerintah mendapatkan harga yang cukup menguntungkan dalam akuisisi saham tambahan ini. Meskipun demikian, ia belum dapat memastikan kapan transaksi tersebut akan final. Ia menjelaskan, “Untuk tambahan lebih dari 10 persen ini, biayanya sangat murah. Valuasi asetnya sudah sangat tipis, mengingat perjanjian ini berlaku hingga 2041. Perhitungan akhir masih dalam proses.”

Peningkatan kepemilikan saham PTFI sebesar 10 persen sebelumnya merupakan salah satu syarat perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PTFI. IUPK PTFI yang berakhir pada tahun 2041 diperpanjang selama 20 tahun, hingga 2061. Perpanjangan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Pasal 195B ayat (2) PP Nomor 25 Tahun 2024 menjelaskan bahwa perpanjangan IUPK diberikan selama ketersediaan cadangan dan dievaluasi setiap 10 tahun. “Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama ketersediaan cadangan dan dilakukan evaluasi setiap 10 (sepuluh) tahun,” bunyi pasal tersebut. Ayat (3) memberikan kelonggaran bagi perusahaan untuk mengajukan perpanjangan paling lambat satu tahun sebelum IUPK berakhir, berbeda dengan aturan sebelumnya yang mensyaratkan pengajuan paling cepat 5 tahun dan paling lambat 1 tahun sebelum masa berlaku IUPK berakhir.

Ringkasan

Pemerintah Indonesia menambah kepemilikan sahamnya di PT Freeport Indonesia (PTFI) melebihi target awal 10 persen, sehingga total kepemilikan melalui MIND ID kini lebih dari 51,23 persen. Peningkatan ini merupakan bagian dari perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PTFI hingga tahun 2061, yang sebelumnya akan berakhir pada 2041. Pemerintah memastikan akuisisi saham tambahan ini dilakukan dengan harga yang menguntungkan.

Besaran pasti peningkatan saham akan diumumkan setelah penandatanganan perpanjangan IUPK. Perpanjangan IUPK ini sesuai dengan PP Nomor 25 Tahun 2024, yang mengatur evaluasi setiap 10 tahun dan memberikan kelonggaran waktu pengajuan perpanjangan. Peningkatan kepemilikan saham tersebut dilakukan dengan biaya yang disebut “sangat murah” oleh Menteri ESDM, mengingat valuasi aset dan perjanjian yang berlaku hingga 2041.

Tinggalkan komentar