Istri Pramono Anung Bantah Jabatan di Pemprov DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan klarifikasi terkait polemik pelantikan istrinya, Endang Nugrahani Pramono Anung, sebagai Bunda PAUD Provinsi DKI Jakarta. Pelantikan yang sempat viral di media sosial ini menimbulkan berbagai spekulasi. Namun, Pramono dengan tegas membantah adanya jabatan resmi maupun penerimaan gaji bagi istrinya di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Dalam pernyataan di Stasiun MRT Fatmawati, Senin (15/9), Pramono menyatakan, “Istri saya tidak memiliki jabatan apa pun di Balai Kota. Termasuk isu yang beredar tentang jabatan khusus sebagai staf khusus gubernur, itu tidak benar.

Ia menjelaskan bahwa Endang Nugrahani hanyalah seorang ibu rumah tangga yang tidak aktif di media sosial dan sama sekali tidak ikut campur dalam urusan pemerintahannya. Pramono menekankan bahwa pelantikan sebagai Bunda PAUD sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur peran istri kepala daerah, termasuk gubernur, dalam mendukung pendidikan anak usia dini (PAUD).

Lebih lanjut, Pramono menjelaskan peran Endang Nugrahani sebagai Bunda PAUD DKI Jakarta bersifat sukarela dan tanpa imbalan finansial. “Istri saya adalah orang rumahan, bahkan tidak memiliki akun media sosial dan dia tidak ingin mengganggu pekerjaan saya. Jabatan Bunda PAUD ini lebih berfokus pada kegiatan sosial dan pengembangan PAUD di Jakarta, bukan untuk mendapat gaji,” ujarnya.

Ia kembali menegaskan, “Jabatan Bunda PAUD ini tidak memberikan penghasilan dari Pemprov DKI, dan sekali lagi saya tegaskan, istri saya tidak terlibat sama sekali dalam urusan pekerjaan saya di Balai Kota. Dari dulu hingga sekarang, hal itu tidak pernah terjadi.

Baca juga:

  • Prabowo Segera Resmikan PLTP Lumut Balai 2 di Sumatra Selatan
  • Prabowo Ubah PCO Jadi Badan Komunikasi Pemerintah, Dipimpin Angga Raka
  • Prabowo Beri Pangkat Jenderal Kehormatan ke Djamari Chaniago dan Ahmad Dofiri

Ringkasan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, membantah istrinya, Endang Nugrahani, memiliki jabatan resmi atau menerima gaji di Pemprov DKI Jakarta. Ia menegaskan bahwa pelantikan Endang sebagai Bunda PAUD DKI Jakarta sesuai Permendagri dan bersifat sukarela tanpa imbalan finansial. Endang hanyalah ibu rumah tangga yang tidak aktif di media sosial dan tidak terlibat dalam urusan pemerintahan Pramono.

Pramono menekankan bahwa peran Endang sebagai Bunda PAUD fokus pada kegiatan sosial dan pengembangan PAUD, bukan untuk mendapatkan penghasilan. Ia membantah isu mengenai jabatan khusus sebagai staf khusus gubernur, dan menegaskan tidak ada keterlibatan istrinya dalam pekerjaan Pramono di Balai Kota.

Tinggalkan komentar