Tiga mantan petinggi PT ASDP Ferry Indonesia (Persero) tengah menghadapi tudingan serius terkait dugaan kerugian negara sebesar Rp 1,27 triliun. Kerugian ini diduga terjadi selama proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada tahun 2022. Mereka yang dituding meliputi mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024, Harry Muhammad Adhi Caksono; mantan Direktur Utama, Ira Puspadewi; serta mantan Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019–2024, Yusuf Hadi.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum membeberkan sejumlah tuduhan yang menjadi dasar perhitungan kerugian negara tersebut. Tuduhan pertama, jaksa menilai kondisi PT JN saat diakuisisi sangat buruk dengan keuangan yang terus merosot, sehingga mengukur nilai asetnya hanya sebesar Rp 512 miliar. Namun, tim pembela hukum mantan direksi PT ASDP, Firmansyah, dengan tegas membantah penilaian tersebut. Ia memaparkan bahwa sejumlah konsultan independen memiliki estimasi yang jauh berbeda. Mandiri Sekuritas, misalnya, memperkirakan nilai aset PT JN mencapai Rp 1,5 triliun setelah izin prinsip akuisisi dikeluarkan Menteri BUMN pada Januari 2015 dan kembali terbit pada 2022. Konsultan MBPRU bahkan menghitung nilai aset sebesar Rp 2,09 triliun pada tahun 2022, sementara SRR dan SMI menaksir di angka Rp 1,3 triliun.
Firmansyah menjelaskan, perbedaan mencolok dalam nilai aset ini disebabkan oleh metode valuasi yang berbeda. “Jaksa mengabaikan metode valuasi pendapatan dan hanya menggunakan metode pendekatan *scrapped*,” kata Firmansyah, menunjukkan bahwa pendekatan jaksa tidak mempertimbangkan potensi pendapatan perusahaan.
Tuduhan kedua dari jaksa menyatakan bahwa keuangan PT JN kian memburuk akibat armada kapal yang sudah tua dan biaya perawatan yang tinggi. Namun, tim pembela menyajikan data yang justru menunjukkan sebaliknya. Berdasarkan data periode 2021 hingga 2024, PT JN mencatat peningkatan pendapatan yang signifikan dengan *Compound Annual Growth Rate* (CAGR) sebesar 28%, atau senilai Rp 651 miliar. Peningkatan ini bahkan berhasil menekan utang PT JN dari semula Rp 571 miliar menjadi hanya Rp 187 miliar. Lebih lanjut, pendapatan rata-rata dari 53 kapal PT JN juga mengalami kenaikan 18% CAGR sejak 2021, dengan laba perusahaan yang menurut Harry MAC, melonjak dari Rp 5 miliar pada 2020 menjadi Rp 9 miliar pada 2022 sebelum akuisisi penuh.
Tuduhan ketiga jaksa adalah akuisisi PT JN membebani keuangan PT ASDP. Pembela membantah tuduhan ini dengan menyatakan bahwa akuisisi PT JN justru dibiayai oleh utang yang dicicil oleh PT JN sendiri. Alih-alih membebani, pendapatan PT JN dan PT ASDP justru melonjak pasca-akuisisi. Data yang ditunjukkan tim pembela mencatat pendapatan PT ASDP sebelum akuisisi pada tahun 2021 sebesar Rp 2,2 triliun, kemudian meningkat drastis menjadi Rp 3,2 triliun pada tahun 2023 setelah akuisisi.
Tuduhan keempat, jaksa menuding akuisisi PT JN yang dinilai memiliki aset negatif membebani keuangan PT ASDP. Menanggapi hal ini, tim pembela menuturkan bahwa pangsa pasar PT ASDP sebelum akuisisi adalah 23%, namun setelah akuisisi, angka tersebut melesat menjadi 33,5%. Peningkatan pangsa pasar ini menunjukkan bahwa akuisisi PT JN justru memberikan dampak positif dan strategis bagi pertumbuhan bisnis PT ASDP.
Terakhir, tuduhan kelima jaksa mempertanyakan pembelian kapal-kapal PT JN yang dianggap sudah tua dan tidak laik layar. Tim pembela menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi dari Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), kondisi laik layar sebuah kapal tidak bergantung pada usianya, melainkan pada apakah kapal tersebut memiliki sertifikasi laik laut atau tidak. Data pada tahun 2022 bahkan menunjukkan bahwa rata-rata umur kapal PT ASDP (19,9 tahun) dan PT JN (33,4 tahun) sebenarnya lebih muda dibandingkan dua operator feri nasional lainnya seperti DLU (35 tahun) dan Jemla (39 tahun). Mengenai kapal KMP Jembatan Musi II yang disebut jaksa karam, tim pembela meluruskan bahwa kapal tersebut hanya kandas dan tidak pernah karam, serta sudah kembali beroperasi kurang dari setahun setelah insiden tersebut.
Ringkasan
Tiga mantan petinggi PT ASDP Ferry Indonesia menghadapi tudingan kerugian negara Rp 1,27 triliun terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) tahun 2022. Jaksa menuduh kondisi PT JN saat diakuisisi buruk, namun pembela mantan direksi membantah, mengutip estimasi nilai aset dari konsultan independen yang jauh lebih tinggi. Pembela juga membantah tuduhan keuangan PT JN memburuk dan akuisisi membebani keuangan PT ASDP, menunjukkan peningkatan pendapatan dan utang yang menurun.
Pembela juga menepis tuduhan bahwa PT ASDP membeli kapal tua dan tak laik layar, menyatakan bahwa laik layar ditentukan oleh sertifikasi, bukan usia. Mereka juga menekankan bahwa akuisisi PT JN justru meningkatkan pangsa pasar PT ASDP secara signifikan. Tuduhan bahwa kapal KMP Jembatan Musi II karam juga dibantah, dijelaskan bahwa kapal tersebut hanya kandas dan sudah kembali beroperasi.