<p>Menyoroti harapan para pelaku pasar modal, <b>Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa</b> akhirnya memberikan tanggapan terkait potensi pemberian <b>insentif pajak untuk transaksi di pasar modal</b>. Respons ini disampaikan Purbaya melalui konferensi video dari Jakarta, saat mengikuti acara Media Gathering APBN 2026 di Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (10/10/2025).</p>
<p>Sebelumnya, Purbaya telah menjalin komunikasi langsung dengan para investor di <b>Bursa Efek Indonesia (BEI)</b>, Jakarta, pada Kamis (9/10/2025), untuk menyerap aspirasi mereka. Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa dukungan otoritas fiskal untuk <b>insentif pajak</b> baru akan terwujud jika para pelaku pasar modal mampu menjaga <b>integritas pasar</b> secara konsisten.</p>
<p><b>Menteri Keuangan Purbaya</b>, yang memiliki latar belakang pendidikan Teknik Elektro, mengungkapkan bahwa ada sejumlah usulan <b>insentif pajak transaksi di pasar modal</b> yang diajukan oleh investor. Salah satu permintaan utama adalah pengurangan tarif pajak untuk transaksi jual beli saham.</p>
<p>Menanggapi usulan tersebut, Purbaya menjelaskan, “Jangan dua kali, sekali saja [penarikan] pajaknya. Atau pada waktu ditarik saja. Ini kan jual bayar [pajak], beli, bayar [saham] begitu.” Namun, ia kembali menekankan bahwa komitmen dukungan fiskal akan diberikan dengan satu syarat utama: “Tapi saya bisa dukung itu kalau mereka bekerja lebih keras lagi untuk menjaga <b>integritas pasar modal</b> itu sendiri.” Pernyataan ini disampaikan Purbaya melalui sambungan konferensi video dari Jakarta.</p>
<p>Di sisi lain, Purbaya, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai pemimpin Danareksa, mengakui adanya laporan mengenai fenomena <b>saham gorengan</b> di pasar modal. Menurutnya, praktik manipulasi ini bukanlah hal baru dan telah berlangsung selama puluhan tahun. Ia menyoroti beberapa kasus besar yang melibatkan skema <b>saham gorengan</b>, seperti kasus korupsi investasi Asabri dan Jiwasraya yang kini telah masuk ranah pidana.</p>
<p>”Asabri juga kemarin sama kan, terlibat dengan penggoreng-penggoreng itu. Jiwasraya juga sebagian di sana [kasus goreng saham] juga,” papar <b>Menteri Keuangan Purbaya</b>, mengilustrasikan dampak serius dari manipulasi pasar tersebut.</p>
<p>Untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas, <b>saham gorengan</b> diartikan sebagai kenaikan harga saham yang tidak wajar di <b>Bursa Efek Indonesia (BEI)</b>. Istilah ini populer karena merujuk pada praktik manipulasi harga saham yang dilakukan secara sengaja agar nilai saham tampak melonjak tinggi dalam waktu singkat, dengan tujuan menarik minat <b>investor</b> lain untuk turut serta membeli.</p>
<p>Dalam kesempatan lain, Purbaya telah menyampaikan permasalahan <b>saham gorengan</b> ini kepada pihak <b>Bursa Efek Indonesia</b>. Ia kembali menegaskan bahwa pemberian <b>insentif pajak</b> bagi pasar modal hanya akan dipertimbangkan apabila praktik <b>saham gorengan</b> dapat dikendalikan secara efektif, guna memastikan perlindungan bagi <b>investor kecil</b>.</p>
<p><b>Menteri Keuangan Purbaya</b> juga menjelaskan bahwa fokus utama Kementerian Keuangan bukanlah semata-mata mendorong pasar modal, melainkan menggerakkan roda perekonomian nasional secara keseluruhan. Menurutnya, pasar saham akan secara otomatis menguat seiring dengan perbaikan kondisi ekonomi negara.</p>
<p>Sebagai informasi tambahan, berdasarkan data dari situs resmi IDX, penjualan <b>saham</b> oleh individu maupun badan usaha sebagai wajib pajak dalam negeri saat ini dikenai tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,1% dari nilai bruto transaksi penjualan saham.</p>
Ringkasan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi usulan insentif pajak untuk transaksi pasar modal, termasuk pengurangan tarif pajak jual beli saham. Dukungan fiskal akan diberikan jika integritas pasar modal terjaga dan praktik saham gorengan dapat dikendalikan.
Menkeu Purbaya mengakui adanya masalah saham gorengan, bahkan menyinggung kasus Asabri dan Jiwasraya. Ia menekankan bahwa pemberian insentif pajak akan dipertimbangkan jika praktik manipulasi harga saham ini dapat ditangani, dengan tujuan melindungi investor kecil dan menggerakkan perekonomian nasional.