Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan tuntutan pidana berat terhadap lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero). Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, para terdakwa dituntut dengan hukuman penjara mulai dari enam hingga 12 tahun, mencerminkan seriusnya pelanggaran yang dituduhkan.
JPU dari Kejaksaan Agung, Andi Setyawan, secara tegas menyatakan, “Menuntut agar para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.” Pernyataan ini menegaskan keyakinan jaksa atas peran para terdakwa dalam praktik culas yang merugikan negara.
Kelima sosok yang menghadapi tuntutan ini termasuk Indra Putra, seorang Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, yang dituntut enam tahun penjara. Sementara itu, Dwi Sudarsono, yang menjabat sebagai Vice President (VP) Crude, Product Trading, and Commercial (CPTC) periode 2019-2020, dituntut hukuman penjara 12 tahun.
Tuntutan serupa juga diarahkan kepada Toto Nugroho, Senior Vice President (SVP) Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina periode 2017-2018; Hasto Wibowo, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga periode 2020-2021; dan Arief Sukmara, Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS) periode 2024-2025. Ketiganya masing-masing dituntut pidana penjara selama 10 tahun.
Baca juga:
- Ahok Hadir Sidang sebagai Saksi Kasus Tata Kelola Minyak
- Profil Riza Chalid, Tersangka Baru di Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina
- Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Tata Kelola Minyak Mentah, Ada Nama Riza Chalid
Selain hukuman badan, JPU menuntut agar para terdakwa dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dapat dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara subsider selama 190 hari. Lebih jauh, kelima terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp5 miliar. Dengan ketentuan, jika uang pengganti tidak dapat dipenuhi, maka akan diganti dengan pidana penjara subsider selama tujuh tahun untuk Toto, Hasto, dan Dwi; lima tahun untuk Arief; serta dua tahun enam bulan untuk Indra.
Jaksa meyakini perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal-pasal ini menjadi landasan hukum atas dakwaan korupsi tata kelola minyak mentah yang disangkakan.
Sebelum membacakan tuntutan, JPU secara cermat mempertimbangkan berbagai hal yang memberatkan dan meringankan. Faktor memberatkan utama adalah bahwa tindakan para terdakwa dinilai tidak sejalan dengan program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Selain itu, perbuatan mereka secara langsung menyebabkan kerugian finansial yang sangat besar bagi negara dan perekonomian nasional, memperparah dampak negatif dari tindak pidana korupsi ini. Namun, di sisi lain, JPU juga mempertimbangkan satu hal yang meringankan, yakni status para terdakwa yang belum pernah dihukum sebelumnya.
Diduga Rugikan Uang Negara Rp285 Triliun
Dalam rangkaian panjang kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina yang terjadi sepanjang periode 2013-2024, kelima terdakwa bersama pihak lain diduga kuat telah merugikan keuangan negara dengan nilai yang fantastis, mencapai Rp285,18 triliun. Angka ini menunjukkan skala kerugian yang masif akibat penyalahgunaan wewenang. Para terdakwa tersebut didakwa secara aktif melakukan atau turut serta dalam serangkaian perbuatan melawan hukum yang terstruktur, mencakup tiga tahapan krusial dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina.
Ketiga tahapan tersebut meliputi: pengadaan sewa terminal BBM oleh Pertamina; pemberian kompensasi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Research Octane Number (RON) 90 oleh pemerintah kepada PT Pertamina Patra Niaga (PPN) pada tahun 2022 dan 2023; serta penjualan solar nonsubsidi pada PT PPN selama periode 2020-2021. Perbuatan melawan hukum ini diduga tidak hanya dilakukan oleh kelima terdakwa, melainkan juga bersama-sama dengan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021-2023 Alfian Nasution; Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina periode 2012-2014 Hanung Budya Yuktyanta; serta Business Development Manager Trafigura Pte, Ltd periode 2019-2021 Martin Haendra Nata.
Secara spesifik, dalam skema pengadaan sewa terminal BBM oleh Pertamina, JPU menguraikan bagaimana para terdakwa dan pihak terkait memperkaya sejumlah individu. Ini termasuk Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza, serta pemilik manfaat PT Orbit Terminal Merak Mohammad Riza Chalid, dengan total nilai Rp2,9 triliun melalui kegiatan sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak.
Selanjutnya, terkait dengan pemberian kompensasi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Research Octane Number (RON) 90 oleh pemerintah kepada Pertamina Patra Niaga pada tahun 2022 dan 2023, perbuatan melawan hukum para terdakwa disebut telah menguntungkan Pertamina Patra Niaga sebesar Rp13,12 triliun. Sementara itu, dalam kasus penjualan solar nonsubsidi pada PT PPN selama tahun 2020-2021, terungkap bahwa tindakan kedelapan terdakwa telah memperkaya PT Adaro Indonesia dengan jumlah mencapai Rp630 miliar.
Dengan akumulasi seluruh kerugian yang terjadi, total kerugian negara dalam kasus korupsi Pertamina ini mencapai angka fantastis Rp285,18 triliun. JPU merinci kerugian ini menjadi tiga komponen utama: kerugian keuangan negara, kerugian perekonomian negara, dan keuntungan ilegal. Kerugian keuangan negara, yang secara keseluruhan diidentifikasi sebesar 2,73 miliar dolar Amerika Serikat (AS) dan Rp25,44 triliun, diperinci lagi terdiri atas 5,74 miliar dolar AS yang terkait dengan pengadaan impor produk kilang atau BBM, serta Rp2,54 triliun dari penjualan solar nonsubsidi selama periode 2021-2023.
Adapun kerugian perekonomian negara, yang tercatat sebesar Rp171,99 triliun, diidentifikasi sebagai dampak kemahalan harga dari pengadaan BBM. Hal ini menimbulkan beban ekonomi yang signifikan bagi negara. Komponen terakhir, yaitu keuntungan ilegal senilai 2,62 miliar dolar AS, didapatkan dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM yang berasal dari pembelian di dalam negeri.