
Babaumma – Total utang pemerintah pusat Indonesia tercatat sebesar Rp 9.138,05 triliun pada akhir kuartal II 2025. Angka ini menunjukkan penurunan signifikan dari posisi Rp 9.177,48 triliun per Mei 2025, dan kini setara dengan 39,86 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.
Menurut Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suminto, dalam sebuah media briefing pada Jumat (10/10), rasio utang pemerintah terhadap PDB Indonesia ini tergolong rendah dan moderat jika dibandingkan dengan banyak negara lain. Sebagai perbandingan, ia menyebutkan Malaysia yang mencapai 61,9 persen terhadap PDB, Filipina 62 persen, Thailand 62,8 persen, dan India bahkan menyentuh 84,3 persen dari PDB masing-masing.
Kemenkeu Pastikan Tidak Ada Utang Pemerintah di Proyek Kereta Cepat Whoosh
Lebih lanjut, Suminto menjelaskan bahwa total outstanding utang pemerintah per Juni 2025 adalah Rp 9.138 triliun. Angka ini terdiri dari pinjaman sebesar Rp 1.157 triliun dan Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp 7.980 triliun.
Secara rinci, komponen pinjaman mengalami sedikit peningkatan dari Rp 1.147 triliun menjadi Rp 1.157 triliun. Pinjaman yang diperoleh dari luar negeri berkontribusi Rp 1.108,17 triliun, meningkat dari Rp 1.099,25 triliun pada Mei 2025. Sementara itu, pinjaman dalam negeri juga naik tipis menjadi Rp 49 triliun dari Rp 48,7 triliun di bulan sebelumnya.
Berbanding terbalik, utang dalam bentuk SBN justru menunjukkan penurunan, bergerak dari Rp 8.029 triliun menjadi Rp 7.980 triliun dibandingkan bulan Mei. Nominal penerbitan SBN berdenominasi rupiah masih mendominasi dengan nilai Rp 6.484,12 triliun, meskipun sedikit menurun dari Rp 6.524,44 triliun. Di sisi lain, SBN berdenominasi valuta asing tercatat Rp 1.496,75 triliun, lebih rendah dari posisi Mei 2025 yang sebesar Rp 1.505,09 triliun.
OJK: Intermediasi Membaik, Likuiditas Memadai, dan Ruang Penurunan Suku Bunga Masih Terbuka
Suminto menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam mengelola utang negara, mengingat bahwa pembayaran pokok dan bunganya akan berasal dari penerimaan pajak. Ia menekankan bahwa Indonesia harus berutang sesuai dengan kapasitas finansialnya. Mengibaratkan penerbitan Surat Utang Negara (SUN) dengan tenor panjang—mulai dari 5, 10, 20, bahkan 40 tahun—sebagai “pajak masa depan,” Suminto mengingatkan bahwa generasi mendatang akan menanggung kewajiban ini melalui pembayaran pajak. Oleh karena itu, pengelolaan utang harus dilakukan secara hati-hati, terukur, dan dalam batas kemampuan untuk melunasi kembali di kemudian hari.
Ia menambahkan bahwa peningkatan nominal utang pemerintah sejalan dengan kenaikan PDB Indonesia. Ini menandakan bahwa beban utang masih dapat diimbangi oleh pertumbuhan ekonomi. Penarikan utang senantiasa didasarkan pada asesmen komprehensif terhadap proyeksi penerimaan negara di tahun-tahun mendatang.
“Utang kita akan dibiayai oleh pertumbuhan ekonomi,” pungkas Suminto. “Pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi secara otomatis akan meningkatkan penerimaan negara dan, pada gilirannya, memperkuat kemampuan kita untuk membayar utang.”
Studi LPEM UI: Aset Kripto Berkontribusi Rp 70 Triliun ke Ekonomi Nasional dengan Potensi yang Masih Bisa Lebih Besar
Ringkasan
Total utang pemerintah pusat Indonesia pada akhir kuartal II 2025 tercatat sebesar Rp 9.138,05 triliun, menunjukkan penurunan dari bulan sebelumnya. Rasio utang terhadap PDB sebesar 39,86 persen, dianggap moderat dibandingkan negara lain seperti Malaysia, Filipina, dan Thailand. Utang tersebut terdiri dari pinjaman sebesar Rp 1.157 triliun dan Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp 7.980 triliun.
Kemenkeu menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pengelolaan utang negara, mengingat pembayaran pokok dan bunga berasal dari penerimaan pajak. Peningkatan utang pemerintah sejalan dengan kenaikan PDB, menandakan bahwa beban utang diimbangi oleh pertumbuhan ekonomi. Utang akan dibiayai oleh pertumbuhan ekonomi, yang pada gilirannya meningkatkan penerimaan negara dan memperkuat kemampuan membayar utang.