Coretax 2025: Aktifkan Akun SPT Lebih Awal! Wajib Pajak Siap?

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menyerukan kepada seluruh wajib pajak di Indonesia untuk segera melakukan aktivasi akun pada Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Imbauan ini sangat krusial mengingat pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk tahun pajak 2025, yang akan disampaikan pada tahun depan, akan sepenuhnya menggunakan platform digital terbaru ini.

Advertisements

Yon Arsal, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, menegaskan urgensi ini dalam acara Media Gathering Kemenkeu 2025 di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025). Menurutnya, “SPT tahun pajak 2025 adalah kali pertama kita akan menggunakan Coretax secara menyeluruh. Tepatnya pada Maret 2026, seluruh wajib pajak yang akan melaporkan SPT, termasuk mereka yang belum pernah mengakses Coretax, harus mulai familiar dengan sistem ini.”

Proses aktivasi akun Coretax, jelas Yon Arsal, dirancang sangat sederhana dan dapat dilakukan secara mandiri oleh setiap wajib pajak. Ia menekankan bahwa untuk bisa mengakses atau mengisi SPT Tahunan di kemudian hari, setiap wajib pajak mutlak perlu mengaktifkan akun mereka terlebih dahulu di sistem baru ini. “Ini prosesnya sangat sederhana, hanya memerlukan kata sandi dan passphrase, dengan beberapa langkah mudah,” imbuhnya, menggambarkan kemudahan akses tersebut.

Dengan prosedur yang begitu mudah, pemerintah optimis bahwa tidak akan ada lagi kendala teknis yang menghambat wajib pajak saat masa pelaporan SPT dimulai pada tahun depan. Lebih jauh, aktivasi akun Coretax yang dilakukan lebih awal diharapkan dapat membantu wajib pajak untuk membiasakan diri dengan sistem administrasi perpajakan baru yang kini jauh lebih terintegrasi dan efisien.

Advertisements

Yon Arsal turut mengingatkan bahwa pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 memiliki batas waktu paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu hingga 31 Maret 2026, sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Ia menyayangkan bahwa hingga kini, masih banyak wajib pajak yang belum mengakses sistem Coretax, khususnya wajib pajak orang pribadi. Padahal, sistem ini telah mulai digunakan oleh wajib pajak badan sejak Agustus 2025.

Sebelumnya, wajib pajak badan yang berperan sebagai pemotong, pemungut, hingga pembuat faktur, memang telah akrab dengan Coretax sejak Agustus 2025. Sementara itu, wajib pajak pribadi baru sebatas melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Untuk memastikan kelancaran transisi pelaporan SPT di tahun depan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menyatakan akan mengintensifkan sosialisasi mengenai penggunaan Coretax. “Kami sedang mempersiapkan segala infrastruktur yang diperlukan untuk Coretax di tahun depan, khususnya untuk pelaporan SPT,” kata Yon Arsal. “Tim humas DJP juga tengah merancang program sosialisasi komprehensif agar proses penggunaan Coretax dapat berjalan lebih lancar bagi seluruh wajib pajak.”

Oleh karena itu, Yon Arsal kembali menekankan betapa pentingnya aktivasi akun Coretax dilakukan lebih awal. Ia mengidentifikasi aktivasi akun sebagai “kunci utama” untuk dapat mengakses sistem Coretax. “Kami khawatir jika tidak segera dilakukan, akan timbul keluhan seperti ‘saya tidak bisa masuk’, ‘saya tidak bisa melapor’, dan lain sebagainya. Maka dari itu, aktivasi akun ini sangat vital, dan kami mendorong wajib pajak untuk segera melakukannya,” pungkasnya, menyerukan aksi cepat.

Meskipun merupakan sistem baru, prinsip pelaporan menggunakan Coretax pada dasarnya serupa dengan mekanisme e-filing yang telah dikenal sebelumnya. Perbedaannya terletak pada integrasi sistem ini dengan mesin administrasi perpajakan yang jauh lebih modern dan canggih. “Prinsipnya sama, hanya saja mesin di baliknya kini telah menggunakan Coretax,” tutup Yon Arsal, memberikan gambaran yang jelas mengenai transisi ini.

Ringkasan

Kementerian Keuangan mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melakukan aktivasi akun pada Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) sebelum pelaporan SPT tahun pajak 2025. Aktivasi akun Coretax ini penting karena pelaporan SPT pada Maret 2026 akan menggunakan platform digital tersebut secara menyeluruh. Proses aktivasi dirancang sederhana dan wajib pajak diharapkan segera melakukannya untuk menghindari kendala teknis saat pelaporan.

Pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 memiliki batas waktu hingga 31 Maret 2026. DJP Kemenkeu akan mengintensifkan sosialisasi penggunaan Coretax, terutama bagi wajib pajak orang pribadi yang belum familiar dengan sistem tersebut. Aktivasi akun Coretax menjadi kunci utama untuk mengakses sistem, meskipun prinsip pelaporannya serupa dengan e-filing.

Advertisements