
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyoroti ribuan wajib pajak yang masih memiliki tunggakan. Dari jumlah tersebut, perhatian utama tertuju pada 200 orang penunggak pajak besar yang kasusnya telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Nilai tunggakan dari 200 wajib pajak tersebut mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp 60 triliun. Angka yang besar ini menjadi alasan utama mengapa Kemenkeu kini memfokuskan upaya untuk menuntaskan permasalahan penagihan pajak ini secara serius.
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu, Yon Arsal, menjelaskan bahwa 200 penunggak pajak ini menjadi perhatian khusus bukan karena jumlahnya yang sedikit, melainkan karena nilai tunggakannya yang signifikan dan kompleksitas kasusnya yang memerlukan analisis mendalam. “Inilah yang kemarin diangkat dan ditekankan oleh Pak Menteri,” ujar Yon dalam acara Media Gathering Kemenkeu di Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (10/10).
Yon menambahkan, sesuai arahan Menteri Keuangan Purbaya, daftar 200 penunggak pajak dengan tunggakan terbesar tersebut akan menjadi panduan bagi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia. Hal ini bertujuan untuk mengintensifkan upaya penagihan pajak di tingkat daerah. Setiap KPP kini telah menyusun daftar prioritas penagihan mereka masing-masing, menjadikannya bagian tak terpisahkan dari tugas rutin mereka.
Mengenai status kasus, Yon mengklarifikasi bahwa ada variasi dalam lamanya suatu kasus mencapai status inkrah; ada yang sudah lama, ada pula yang baru. Yon juga menjelaskan bahwa suatu piutang pajak dicatat sebagai piutang apabila wajib pajak tidak mengajukan keberatan setelah jatuh tempo pembayaran, contohnya pada Pajak Penghasilan (PPh).
Kasus-kasus dengan nilai tunggakan yang besar secara otomatis akan masuk dalam daftar prioritas penunggak pajak di tingkat pusat. Sementara itu, kasus-kasus lama tidak lantas diabaikan. Beberapa di antaranya masih dalam proses lanjutan, seperti kasus wajib pajak yang telah dinyatakan pailit atau yang masih menjalani proses hukum di pengadilan.
Komitmen Kemenkeu untuk menuntaskan persoalan ini sangat kuat. Yon menegaskan bahwa seluruh piutang pajak tersebut akan dikelola hingga akhir tahun 2025. “Bahkan, kami akan menyelesaikan yang bisa kami selesaikan dalam waktu cepat,” tambahnya, menunjukkan upaya percepatan penagihan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya telah menegaskan tekadnya untuk memburu 200 penunggak pajak terbesar yang kasusnya sudah inkrah. Beliau mengungkapkan bahwa potensi penerimaan pajak dari penagihan ini bisa mencapai Rp 60 triliun.
“Kami memiliki daftar 200 penunggak pajak terbesar. Ini adalah yang sudah inkrah. Kami akan mengejar dan mengeksekusi penagihannya, dengan perkiraan nilai antara Rp 50 triliun hingga Rp 60 triliun,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa, memperjelas target ambisius tersebut.
Purbaya memastikan bahwa aksi penagihan pajak ini akan segera dilaksanakan. Dengan tegas, beliau mengingatkan bahwa para penunggak pajak tidak lagi dapat menghindar dari kewajiban mereka untuk memenuhi kontribusi kepada negara.
Ringkasan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah fokus menagih tunggakan pajak dari ribuan wajib pajak, dengan perhatian khusus pada 200 penunggak pajak besar yang kasusnya sudah inkrah. Total tunggakan dari 200 wajib pajak ini mencapai sekitar Rp 60 triliun, menjadi prioritas utama untuk diselesaikan.
Staf Ahli Kemenkeu menjelaskan bahwa 200 penunggak pajak ini menjadi perhatian karena nilai tunggakan yang signifikan dan kompleksitas kasus. Daftar ini akan menjadi panduan bagi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia untuk mengintensifkan upaya penagihan, dengan target seluruh piutang pajak dikelola hingga akhir tahun 2025.