Gugatan Perusahaan Sawit Ditolak! PN Cibinong Menangkan Guru Besar IPB

Pengadilan Negeri Cibinong baru-baru ini menolak gugatan yang diajukan oleh PT Kalimantan Lestari Mandiri (KLM) terhadap dua sosok terkemuka dari Institut Pertanian Bogor (IPB), yaitu Profesor Bambang Hero Saharjo dan Profesor Basuki Wasis. Putusan ini, yang diumumkan pada Rabu (8/10) lalu, menandai kemenangan penting bagi kebebasan akademis dan perjuangan lingkungan.

Advertisements

Gugatan ini berakar dari peran vital kedua guru besar IPB tersebut sebagai ahli dalam kasus kebakaran lahan gambut di area operasional PT KLM, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, pada tahun 2018 silam. Keterangan dan temuan ilmiah mereka menjadi dasar kuat bagi putusan pengadilan yang mewajibkan PT KLM membayar ganti rugi materiil senilai Rp 8,9 miliar serta biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp 210,5 miliar.

Kasus ini tidak hanya melibatkan individu, melainkan juga menyeret Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) serta IPB sebagai pihak tergugat. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, dengan tegas menyatakan pada Sabtu (11/10) bahwa gugatan PT KLM ini merupakan bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Menurutnya, ini adalah sebuah serangan serius yang ditujukan kepada para ahli dan akademisi yang berjuang untuk memastikan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi masyarakat.

Menyikapi ancaman serupa terhadap para pejuang lingkungan, Hanif Faisol Nurofiq juga menambahkan bahwa kementeriannya telah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Pejuang Lingkungan Hidup. Regulasi penting ini merupakan implementasi dari amanat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, yang secara gamblang menyatakan bahwa setiap individu yang berjuang untuk hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Advertisements

Regulasi baru ini dirancang khusus untuk memberikan perlindungan komprehensif kepada individu maupun organisasi yang mendedikasikan diri mereka bagi pelestarian lingkungan hidup di Indonesia. Melalui langkah ini, Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH/BPLH, Rizal Irawan, menyuarakan harapannya, “Kami berharap tidak ada lagi upaya kriminalisasi terhadap saksi, pelapor, ahli, maupun aktivis yang tulus memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.” Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga ruang gerak para pembela lingkungan agar dapat terus berkontribusi tanpa rasa takut.

Ringkasan

Pengadilan Negeri Cibinong menolak gugatan PT Kalimantan Lestari Mandiri (KLM) terhadap Profesor Bambang Hero Saharjo dan Profesor Basuki Wasis dari IPB. Gugatan ini terkait peran kedua guru besar tersebut sebagai ahli dalam kasus kebakaran lahan gambut di area operasional PT KLM pada tahun 2018.

Keterangan ahli dari kedua profesor IPB menjadi dasar bagi putusan pengadilan yang mewajibkan PT KLM membayar ganti rugi. Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan gugatan ini sebagai bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) dan telah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2024 untuk melindungi para pejuang lingkungan.

Advertisements