Sponsored

PUBG Diblokir? Kominfo Buka Suara Soal Pengawasan Game Online

Menyikapi wacana mengenai pembatasan gim daring seperti PlayerUnknown’s Battlegrounds (PUBG), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa pengawasan ketat terhadap konten digital, termasuk gim online, telah diatur secara komprehensif dalam regulasi nasional. Penegasan ini disampaikan untuk memastikan perlindungan anak di ruang digital tetap menjadi prioritas utama.

Sponsored

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa perlindungan anak di ranah digital telah diamanatkan melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ruang Digital Aman dan Sehat Anak (PP TUNAS). “Aturan tersebut mengamanatkan pengawasan terhadap konten digital, termasuk gim dan media sosial, agar sesuai dengan perkembangan usia anak,” terang Alexander kepada Katadata.co.id pada Selasa (11/11). Ia menambahkan, pengawasan tidak akan terbatas pada satu jenis gim saja, melainkan mencakup seluruh platform digital yang berpotensi menampilkan konten tidak sesuai untuk anak. Komdigi juga secara tegas menekankan bahwa setiap ruang digital, baik gim maupun media sosial, harus memiliki batasan yang jelas.

Di Indonesia, sistem klasifikasi gim daring berbasis risiko dan kategori usia telah diterapkan melalui Indonesia Game Rating System (IGRS). Sistem ini, menurut Komdigi, menjadi acuan utama dalam upaya pengawasan dan peredaran gim daring di tanah air, guna memastikan setiap gim memiliki label usia yang relevan dengan ketentuan perlindungan anak di ruang digital. Melalui regulasi IGRS, semua produk gim, baik produksi lokal maupun internasional, yang beredar di Indonesia wajib diklasifikasikan berdasarkan kelompok usia dan muatan konten di dalamnya. Melansir laman resmi IGRS, klasifikasi konten berdasarkan usia adalah sebagai berikut:

  • 3+ (Untuk semua usia): Gim ini aman untuk anak-anak, tidak mengandung kekerasan, darah, bahasa kasar, rokok, alkohol, narkoba, ketelanjangan, atau elemen dewasa, serta tidak memiliki fitur interaksi online.
  • 7+ (Untuk anak sekolah dasar): Masih tergolong aman untuk anak-anak dan mungkin mengandung fantasi ringan. Tidak menampilkan kekerasan berlebihan, darah, atau bahasa kasar, serta tidak ada percakapan langsung antar pengguna.
  • 13+ (Untuk remaja awal): Gim ini boleh menampilkan sedikit darah atau kekerasan animasi terbatas. Humor dewasa ringan diperbolehkan tanpa unsur seksual, dan bisa memiliki fitur percakapan online dengan filter bahasa.
  • 15+ (Untuk remaja menengah): Dapat menampilkan kekerasan moderat, darah terbatas, dan interaksi online terkontrol. Namun, masih dilarang memuat pornografi, ketelanjangan, atau horor ekstrem.
  • 18+ (Untuk dewasa): Gim ini dapat menampilkan kekerasan intens, darah, rokok, alkohol, atau narkoba. Boleh mengandung tema seksual ringan, horor intens, dan simulasi perjudian tanpa uang asli. Percakapan online bebas diperbolehkan.

Alexander lebih lanjut menjelaskan bahwa Komdigi saat ini sedang dalam tahap persiapan aturan pelaksanaan PP TUNAS. Ini mencakup mekanisme penegakan kepatuhan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) serta upaya peningkatan literasi digital bagi keluarga.

Wacana Pembatasan Gim Daring Usai Ledakan di SMAN 72

Sebelumnya, wacana pembatasan gim online seperti PUBG mengemuka setelah Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan langkah tersebut. Pertimbangan ini muncul menyusul insiden ledakan yang terjadi di SMAN 72 Jakarta Utara pada Jumat (7/11). Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam keterangannya di kawasan Kertanegara, Jakarta Selatan, Minggu (9/11) malam, menyampaikan, “Beliau tadi menyampaikan bahwa kami masih harus berpikir untuk membatasi dan mencari jalan keluar terhadap pengaruh-pengaruh dari game online.”

Prasetyo menambahkan bahwa Presiden Prabowo tengah mencermati langkah-langkah strategis untuk membatasi sekaligus mencari solusi terhadap potensi dampak negatif dari sejumlah permainan daring yang dinilai berpotensi merugikan generasi muda. “Sebab, tidak menutup kemungkinan game online ini ada beberapa yang di situ, ada hal-hal yang kurang baik, yang mungkin itu bisa memengaruhi generasi kita ke depan,” ujar Prasetyo. Sebagai contoh, ia menyoroti permainan dengan genre pertempuran seperti PlayerUnknown’s Battlegrounds (PUBG) yang dinilai dapat memengaruhi psikologis pemain, lantaran menampilkan berbagai jenis senjata dan unsur kekerasan yang mudah dipelajari.

Ringkasan

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan bahwa pengawasan ketat terhadap konten digital, termasuk game online seperti PUBG, telah diatur dalam regulasi nasional. Hal ini dilakukan untuk memastikan perlindungan anak di ruang digital menjadi prioritas utama, sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ruang Digital Aman dan Sehat Anak (PP TUNAS).

Indonesia Game Rating System (IGRS) diterapkan sebagai acuan utama dalam pengawasan game daring berdasarkan risiko dan kategori usia. Wacana pembatasan game online muncul setelah insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara, dengan pertimbangan Presiden Prabowo Subianto terkait potensi dampak negatif game online terhadap generasi muda.

Sponsored