
Pemerintah bersama DPR RI telah resmi menyetujui besaran biaya haji 2026, sebuah keputusan penting yang ditunggu calon jamaah. Diperkirakan, tahapan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2026 akan dimulai pada tanggal 19 November 2025. Namun, proses ini masih diiringi penantian regulasi resmi dari Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purbalingga, mengingat saat ini tengah terjadi masa transisi kelembagaan menuju Kementerian Haji (Kemenhaj).
Masa transisi ini bukan tanpa tantangan. Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Purbalingga, Ani Mufarokhah, menjelaskan bahwa beberapa urusan administrasi krusial masih memerlukan koordinasi mendalam dengan Badan Pelaksana Haji (BPH). Hal ini menunjukkan kompleksitas persiapan yang melibatkan berbagai pihak untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan ibadah haji.
Kuota dan Biaya Haji 2026
Informasi dari situs Media DPR RI mengungkapkan bahwa kuota haji 2026 telah ditetapkan sebanyak 221.000 jamaah. Angka ini terbagi menjadi 203.320 jamaah haji reguler, yang mencakup 92% dari total kuota, dan 17.680 jamaah haji khusus, atau sekitar 8%. Dari jumlah jamaah reguler, sebanyak 1.050 orang dialokasikan sebagai Petugas Haji Daerah (PHD), 685 orang sebagai pembimbing KBIHU, sementara sisanya 201.585 orang murni sebagai jamaah reguler.
Sementara itu, berdasarkan data resmi dari Kementerian Haji dan Umrah RI, rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1447 H/2026 M ditetapkan sebesar Rp87.409.365 per jamaah reguler. Dari jumlah tersebut, setiap jamaah akan menanggung rata-rata Rp54.193.806, yang setara dengan sekitar 62% dari total BPIH. Kabar baiknya, biaya haji 2026 ini menunjukkan adanya penurunan sekitar Rp2.000.894 per jamaah dibandingkan dengan tahun sebelumnya, sebuah langkah yang diharapkan dapat meringankan beban calon jamaah.
Selisih biaya sekitar Rp33,21 juta akan ditanggung oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui pemanfaatan nilai manfaat dana haji. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dana tersebut dialokasikan untuk berbagai kebutuhan vital jamaah, mencakup:
• Tiket penerbangan dan transportasi selama berada di Arab Saudi.
• Akomodasi dan konsumsi selama pelaksanaan ibadah haji.
• Pelayanan esensial di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
• Fasilitas di embarkasi dan debarkasi.
• Dokumen perjalanan serta perlengkapan pribadi jamaah.
• Biaya hidup dan perlindungan keamanan selama menjalankan ibadah.
• Pembinaan dan pelayanan umum, baik di Indonesia maupun di Arab Saudi.
Mengapa Biaya Haji Bisa Naik?
Meskipun pada tahun ini ada sedikit penurunan, tren biaya haji secara umum memang menunjukkan kenaikan dari tahun ke tahun. Kondisi ini dipengaruhi oleh beberapa faktor utama, di antaranya:
• Meningkatnya biaya hidup di Arab Saudi, termasuk akomodasi, transportasi, dan konsumsi yang terus mengalami penyesuaian.
• Perubahan nilai tukar dolar AS terhadap rupiah yang saat ini berada di kisaran Rp16.500, berdampak langsung pada komponen biaya yang berbasis mata uang asing.
• Upaya berkelanjutan pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas layanan bagi jamaah haji, sehingga pelaksanaan ibadah dapat berlangsung lebih aman, nyaman, dan sehat.
• Penyesuaian nilai manfaat dana haji yang dikelola oleh BPKH, yang berfungsi sebagai bentuk subsidi untuk menekan besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Penetapan kuota dan biaya haji 2026 oleh pemerintah dan DPR RI telah melalui pertimbangan matang demi mencapai efisiensi dan peningkatan kualitas layanan bagi seluruh jamaah. Dengan total kuota 221.000 jamaah dan penurunan biaya penyelenggaraan ibadah haji sekitar Rp2 juta dari tahun sebelumnya, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keringanan yang signifikan bagi calon jamaah tanpa sedikit pun mengurangi mutu pelayanan yang mereka terima.
Ringkasan
Pemerintah dan DPR RI telah menyetujui biaya haji 2026 dengan kuota sebanyak 221.000 jamaah, yang terdiri dari jamaah haji reguler dan khusus. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) rata-rata ditetapkan sebesar Rp87.409.365 per jamaah reguler, dengan jamaah menanggung Rp54.193.806 atau sekitar 62% dari total BPIH.
Terdapat penurunan biaya haji 2026 sekitar Rp2.000.894 per jamaah dibandingkan tahun sebelumnya. Selisih biaya sebesar Rp33,21 juta akan ditanggung oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dari nilai manfaat dana haji untuk berbagai kebutuhan jamaah, termasuk tiket penerbangan, akomodasi, konsumsi, dan pelayanan di Arab Saudi.