Getah Karet: Kisah Pilu di Wilayah Adat Gajah Bertalut

Pagi masih diselimuti embun beku yang menetes perlahan dari pucuk-pucuk daun di tepian hutan Rimbang Baling, Riau. Kabut tipis menggantung manja di antara rimbunnya batang karet, enggan pergi dari kesejukan subuh yang lembap. Meski langit masih abu-abu, seorang lelaki berusia 60 tahun bernama Bujang Hitam, warga desa adat Gajah Bertalut, sudah bersemangat menyusuri jalan setapak yang membelah rimbun pepohonan.

Advertisements

Setiap hari, ia memulai rutinitas yang tak lekang dimakan waktu. Dengan tas punggung berisi pisau sadap, wadah plastik, dan bekal nasi dingin, Bujang Hitam menembus jantung hutan menuju kebun karet miliknya. Perjalanan yang memakan waktu hampir satu jam ini adalah bagian tak terpisahkan dari hidupnya, sebuah pengabdian kepada sumber penghidupan keluarganya. “Biasanya saya bangun jam enam. Setengah tujuh sudah siap berangkat,” ujarnya kepada Katadata, menggambarkan kedisiplinan yang telah ia jalani puluhan tahun.

Di Gajah Bertalut, pohon karet bukan sekadar komoditas; ia adalah urat nadi kehidupan, aset paling berharga yang kepemilikannya dihitung berdasarkan jumlah pohon yang ditanam dan dirawat, bukan luas lahan. Ini menciptakan sistem kepemilikan yang unik, di mana sebidang kebun bisa dimiliki oleh banyak orang, dengan pohon-pohon kerabat dan tetangga saling berselang.

Bujang Hitam sendiri telah akrab dengan hutan dan pohon karet sejak usia sepuluh tahun, mewarisi ilmu menyadap dari sang ayah. Menyadap karet adalah seni yang menuntut ketelitian tinggi. Setiap goresan pisau harus pas: terlalu dalam bisa mematikan pohon, terlalu dangkal membuat getah putih yang berharga enggan mengalir. Keahlian ini memastikan kelangsungan hidup pohon dan, pada gilirannya, keluarga mereka.

Advertisements

Setiap torehan pisau sadapnya menghasilkan aliran getah putih kental yang menetes perlahan ke dalam mangkuk-mangkuk kecil di pangkal batang pohon. Dalam sehari, Bujang dan istrinya mampu menyadap hingga 300 pohon karet. Setelah proses penyadapan usai, mereka menunggu getah mengeras sebelum mengumpulkannya di drum kecil yang tersembunyi di tengah hutan. “Tiga hari baru penuh,” ungkapnya. “Kalau penuh baru saya jual ke toke.” Istilah “toke” merupakan sebutan lokal untuk para tengkulak yang menjadi jembatan antara masyarakat dan pasar.

Ketika Hidup Bergantung pada Toke

Para toke, atau tengkulak, memainkan peran ganda dalam kehidupan masyarakat Gajah Bertalut. Mereka bisa menjadi penyelamat di saat genting, namun tak jarang pula menjerat para penyadap dalam lilitan utang yang tak berujung. Kondisi ini semakin terasa manakala penghasilan dari getah karet yang tak menentu.

Saat cuaca terik, pohon karet menghasilkan getah melimpah, membawa sedikit kelegaan bagi para penyadap. Namun, musim hujan seringkali menjadi momok, memaksa mereka “gigit jari” karena produksi getah yang minim. Di masa-masa sulit inilah ketergantungan pada toke menjadi sangat kentara. “Kalau kami tidak ada uang, bisa ambil barang dulu dari toke,” cerita Bujang. “Mereka jual beras, minyak, bawang, apa saja. Nanti dibayar pakai karet.”

Praktik ini telah menjadi rutinitas; hampir setiap keluarga di Gajah Bertalut memiliki catatan utang di buku kecil milik toke. Utang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, bahkan untuk membiayai sekolah anak-anak. Sayangnya, sistem ini seringkali tidak adil. Ketika harga karet anjlok, nilai utang tetap tinggi, membuat hasil penjualan karet sebulan hanya cukup untuk melunasi sebagian kecil dari utang lama.

Di desa yang terisolasi oleh hutan dan sungai ini, ketiadaan koperasi atau lembaga keuangan formal menjadikan toke sebagai satu-satunya perantara antara masyarakat adat dan pasar yang lebih luas. Para tengkulak ini membeli getah dari penyadap, lalu menjualnya kembali ke pengepul besar. “Harga karet saat ini Rp10.000 per kilogram. Tapi harga bahan-bahan pokok juga naik,” keluh Bujang. “Enggak nutup,” sebuah ungkapan yang menggambarkan betapa sulitnya memenuhi kebutuhan hidup dengan kondisi harga yang ada.

Hutan Jadi Sumber Kehidupan

Di Gajah Bertalut, hutan tak sekadar bentangan lanskap; ia adalah jantung kehidupan, penyedia segalanya, dari madu manis, rotan lentur, petai harum, hingga durian yang menggugah selera. Semua diambil secukupnya, sesuai kebutuhan, mencerminkan harmoni antara manusia dan alam. Ketergantungan ini diperkuat oleh sistem hukum adat yang kuat.

Badrul Aziz, mantan Datuk Pucuk Desa Gajah Bertalut, menjelaskan bahwa hukum adat adalah rujukan utama yang mengatur seluruh aspek kehidupan komunitas ini. Kearifan lokal mereka terwujud dalam pembagian wilayah menjadi lima tipe imbo, atau zonasi adat yang sangat terstruktur. Pertama, imbo gani, yaitu hutan larangan yang sebagian besar merupakan hutan primer dan tidak boleh diganggu demi menjaga kelestarian ekosistem. Kedua, imbo perkebunan, area khusus untuk kebun karet atau sistem tanam campuran. Ketiga, imbo permukiman sebagai kawasan tempat tinggal.

Selanjutnya, imbo pemanfaatan adalah zona hutan yang diizinkan untuk dimanfaatkan, sementara imbo cadangan merupakan hutan larangan sementara yang dijaga ketat untuk kepentingan generasi mendatang. Di dua zona terakhir, yakni imbo pemanfaatan dan imbo cadangan, pengambilan sumber daya termasuk penebangan hanya diperbolehkan setelah mendapatkan izin dari tetua adat dan bukan untuk tujuan komersial. Sistem zonasi ini menunjukkan betapa cermatnya masyarakat adat dalam menjaga keseimbangan alam.

“Jadi, kalau hukum adat yang kita pakai di sini, ya seperti itu. Kita mengikut aja daripada aturan-aturan yang telah dibentangkan oleh adat itu sendiri,” kata Badrul. Praktik ini, tambahnya, adalah warisan nenek moyang yang terus dijaga demi keberlangsungan hidup masyarakat dan kelestarian alam itu sendiri.

Sengketa Wilayah Konservasi dan Hutan Adat

Desa Gajah Bertalut adalah bagian integral dari Masyarakat Adat Kekhalifahan Batu Sanggan, sebuah wilayah adat yang menaungi enam kenegerian yang akrab disebut “Kotak Nan Onam”. Identitas dan keberadaan mereka telah terukir jauh sebelum batas-batas administratif modern terbentuk.

Namun, sejak tahun 1982, wilayah ini juga ditetapkan sebagai Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling oleh pemerintah. Penetapan ini, tanpa disadari, menciptakan gesekan yang tak terhindarkan antara tujuan konservasi dan keberlangsungan hidup masyarakat adat yang telah mendiami dan merawat hutan Rimbang Baling selama berabad-abad. Badrul Aziz menegaskan bahwa masyarakat adat bukanlah pendatang; mereka telah ada di sana jauh sebelum Indonesia merdeka. Kini, ketergantungan mereka pada alam terhambat oleh berbagai aturan, membatasi kemampuan mereka untuk memanfaatkan sumber daya hutan demi kelangsungan hidup.

Akibatnya, masyarakat Gajah Bertalut tidak lagi bebas membuka ladang baru, menebang kayu untuk membangun rumah, atau bahkan berburu—aktivitas yang dulunya merupakan bagian tak terpisahkan dari tradisi dan kebutuhan pokok mereka. Perubahan ini telah menimbulkan rasa kehilangan ruang hidup bagi sebagian besar warga. Mereka tidak menolak upaya pelestarian alam, namun sangat berharap adanya pengakuan dan keadilan bagi masyarakat adat yang telah terbukti menjadi penjaga hutan yang setia.

“Kami hanya ingin pengakuan atas wilayah adat kami, sekitar 4.414 hektare,” ujar Badrul dengan harapan. “Kami ingin hutan ini kembali menjadi hutan adat, supaya kami bisa mengelola dengan cara kami, tanpa merusak.” Menurut Badrul, dengan status hutan adat, masyarakat tidak akan melakukan penebangan massal atau menjual lahan. Sebaliknya, mereka akan terus menjaga wilayahnya sesuai dengan aturan adat yang berlaku turun-temurun, sebuah sistem yang telah lama mengatur kapan boleh membuka ladang, di mana boleh berburu, dan bagian hutan mana yang harus dilindungi, seperti tercermin dalam sistem imbo mereka.
Desa Gajah Bertalut (Katadata)
Antara Pengakuan dan Perlindungan Hukum

Melihat kompleksitas dilema ini, Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kampar, Masriyadi, berpendapat bahwa persoalan ini seharusnya dapat diselesaikan melalui keberpihakan negara terhadap masyarakat adat. Ia menegaskan, “Pasal 18B UUD 1945 jelas menyebutkan negara mengakui dan melindungi masyarakat adat.” Baginya, keberadaan masyarakat adat di kawasan konservasi bukanlah pelanggaran hukum, melainkan justru harus diakomodir, mengingat mereka adalah penjaga hutan yang telah ada jauh sebelum Indonesia berdiri.

Masriyadi juga menyoroti jurang pemisah antara kebijakan kehutanan dan realitas di lapangan. “Banyak peraturan turunan yang justru membatasi hak masyarakat adat. Seolah mereka yang salah, padahal merekalah penjaga hutan yang sesungguhnya,” kritik Masriyadi. Ia menambahkan bahwa sebagian wilayah perkampungan di Gajah Bertalut kini telah ditetapkan sebagai APL (Areal Penggunaan Lain), tidak lagi masuk kawasan konservasi. Namun, ironisnya, lahan-lahan garapan di luar permukiman masih berada di dalam wilayah Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling, menciptakan ketidakpastian bagi para petani.

Bagi Bujang Hitam, perdebatan rumit mengenai status kawasan seringkali terasa jauh dari kesehariannya yang penuh perjuangan. Ia lebih sibuk memikirkan bagaimana cara memenuhi kebutuhan keluarga, terutama saat harga karet anjlok dan tumpukan utang kepada toke semakin membukit. Namun, di lubuk hatinya, ia sangat menyadari satu hal: tanpa hutan, hidup mereka akan jauh lebih sulit lagi. “Hutan ini yang kasih kami makan,” ucapnya pelan, penuh makna.

Bagi masyarakat Gajah Bertalut, hutan bukan sekadar sumber ekonomi, melainkan juga ruang budaya dan spiritual yang mendalam. Mereka memegang teguh keyakinan bahwa menjaga hutan berarti menjaga kelangsungan hidup itu sendiri. Oleh karena itu, harapan terbesar mereka adalah, seperti yang diungkapkan Badrul, “Yang kami minta adalah bagaimana kami bisa lepas dari hutan konservasi suaka margasatwa tadi. Itulah yang kami minta, kami ingin hutan ini kembali kepada hutan adat, supaya kami bisa hidup, jaga hutan tanpa melanggar.” Ini adalah seruan untuk pengakuan dan kehidupan yang harmonis, di mana tradisi dan alam dapat bersinergi demi masa depan yang lestari.

Artikel ini merupakan kolaborasi liputan bersama (co-reporting) media internasional, nasional, dan lokal mengenai pengelolaan hutan dan lahan di Indonesia yang diinisiasi oleh Katadata Green.

Ringkasan

Artikel ini mengisahkan kehidupan masyarakat adat Gajah Bertalut di Riau yang bergantung pada getah karet dan hasil hutan lainnya. Mereka menghadapi tantangan seperti ketergantungan pada tengkulak (toke) yang seringkali merugikan, serta sengketa wilayah adat dengan kawasan konservasi Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling.

Masyarakat adat Gajah Bertalut memiliki sistem hukum adat yang kuat dalam menjaga kelestarian hutan, seperti pembagian wilayah menjadi zona-zona adat (imbo). Mereka berharap wilayah adat mereka diakui dan dikelola sendiri sesuai dengan aturan adat yang berlaku, sehingga dapat terus menjaga hutan tanpa melanggar aturan yang ada.

Advertisements