
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) periode 2021–2023 Alfian Nasution dihadirkan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023 dengan terdakwa Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan Cs, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (13/11).
Dalam sidang, jaksa menanyakan Alfian terkait alasan penjualan biosolar lebih murah kepada perusahaan swasta dibandingkan kepada pemerintah. Salah satunya kepada PT Adaro milik Boy Thohir yang merupakan kakak dari eks Menteri BUMN Erick Thohir.
Alfian menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan strategi mempertahankan pangsa pasar yang sangat besar dari ancaman kompetitor seperti perusahaan migas Amerika, Exxon. Ia menyebut taksiran potensi 700.000 kiloliter per tahun.
Pertanyaan ini muncul usai jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Alfian saat diperiksa penyidik.
Baca juga:
- Trump Surati Presiden Israel, Minta Netanyahu Diampuni dari Kasus Dugaan Korupsi
- Kejari Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit, Pramono Janji Tak Intervensi
- Eks Dirjen Aptika Semuel Abrijani Didakwa Korupsi Rp140 M dari Proyek Pusat Data
“Di poin 81 di BAP saksi ya, ini kan ada pertanyaan mengapa harga jual biosolar B30 Industrial kepada Adaro Group lebih murah dibandingkan dengan yang lain,” kata jaksa membacakan pertanyaan yang dilayangkan penyidik saat itu.
Berdasarkan BAP tersebut, Alfian menjawab harga kontrak dengan Adaro lebih tinggi dari kontrak sebelumnya, namun lebih murah dari beberapa customer lain. Hal itu karena adanya rencana kompetitor yaitu Exxon yang akan masuk sebagai supplier ke Adaro, sehingga dikhawatirkan akan membuat efek negatif terhadap market PT Pertamina di wilayah Kalimantan.
Alfian kala itu menjelaskan market Adaro per tahun lebih kurang 550.000 sampai dengan 600.000 kiloliter, dan market non-Adaro yang disuplai dari terminal IBT milik Adaro kurang lebih 600.000 sampai 700.000 kiloliter per tahun. Apabila market tersebut lepas, dikhawatirkan akan sangat mengganggu dan produksi kilang bisa tidak terserap.
Jaksa pun kemudian melanjutkan bertanya berdasarkan BAP tersebut ihwal waktu pemberlakuan harga murah itu.
“Pertanyaan saya, ini kan ada kalimat di sini, ‘dari kontrak sebelumnya’, ya, Bapak belum menjawab terkait waktunya, kurun waktunya kapan, tahun kapan Bapak menjual murah ke Adaro dan setelah tahun berapa menjual ke Adaro itu murah?” tanya jaksa.
Alfian lalu menuturkan ia menandatangani kontrak dengan Adaro pada 2023, yang mana meskipun margin keuntungan tipis, namun dari penjualan itu tetap memberikan profit.
“Kontrak ke Adaro itu pada dasarnya menguntungkan, Pak. Memang marginnya waktu itu kecil, saya sampaikan seperti di BAP, karena kita enggak mau kehilangan market di situ, Pak. Besar sekali, Pak. 600.000, 550.000 yang Adaro saja, yang non-Adaro bisa 150, bisa 700.000 KL itu besar sekali, Pak. Jadi, memang kita me-marginnya itu tipis, tapi kertas kerjanya itu masih profit, Pak, masih untung, Pak. Karena ada Exxon, Pak. Exxon itu juga menawarkan dengan harga yang kompetitif,” jawab Alfian.
Jaksa kembali meminta penegasan bahwa harga jual ke Adaro lebih murah, dan diamini Alfian. Pertanyaan jaksa berlanjut dengan mempertanyakan mengapa menjual biosolar lebih murah daripada ke pemerintah semisal TNI.
“Pertanyaan selanjutnya, mengapa dari PT PPN sendiri menjual produk biosolar tersebut lebih mahal ke pemerintah daripada ke sektor swasta yang tadi saya sebutkan? Apa alasan saksi selaku Dirut?” tanya jaksa.
Alfian lalu menyebut pertimbangan strategis dan komersial jadi alasannya, termasuk risiko pembayaran yang bisa tertunda satu hingga dua tahun, serta klausul khusus dalam kontrak.
“Jadi ada klausul-klausul yang diminta untuk konsumen-konsumen khusus seperti TNI itu, Pak. Harus tersedia di mana, availability-nya, Pak. Availability-nya, accessibility-nya tuh, aksesnya itu harus bisa ditempuh di tempat-tempat yang TNI butuhkan,” kata dia.
Dalam prosesnya, kata Alfian, TNI mengarahkan untuk titik suplainya. Selain itu juga mempertimbangkan aspek strategis, serta waktu pembayarannya.
“Kan cost of money di situ kalau tertunda pembayaran bisa setahun, bisa dua tahun, dan sebagainya. Itu jadi pertimbangan kami untuk membuat harga untuk ke TNI misalnya sedikit atau berbeda dengan harga ke customer tertentu. Jadi ada pertimbangan itu, Pak,” jelas Alfian.
Adapun, dalam surat dakwaannya, jaksa menuding Riva menyetujui usulan bawahannya untuk memenangkan BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. dalam tender impor Gasoline RON 90 (Pertalite) dan RON 92 (Pertamax) untuk semester I 2023.
Manager Import & Export Product Trading, Edward Corne, diduga membocorkan alpha pengadaan kepada kedua perusahaan tersebut dan memberikan waktu tambahan kepada BP Singapore meski batas waktu penawaran telah berakhir.
Riva dan mantan Direktur Pemasaran Patra Niaga, Maya Kusmaya lalu menandatangani memorandum penetapan pemenang tanpa memperhatikan prinsip transparansi dan kompetisi sebagaimana diatur Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-08/MBU/12/2019.
Atas hal itu, BP Singapore dan Sinochem diduga mendapat keuntungan tidak sah sebesar USD 5,74 juta, sementara negara menanggung kerugian pembelian produk kilang di atas harga seharusnya yang ditaksir senilai USD 6,99 juta.
Selain itu, Riva juga didakwa menandatangani kontrak penjualan solar non-subsidi dengan harga di bawah bottom price hingga di bawah harga pokok penjualan (HPP), dengan alasan menjaga pangsa pasar. Penjualan ini diberikan kepada 13 perusahaan di antaranya PT Berau Coal, PT Adaro Indonesia, PT Merah Putih Petroleum, PT Vale Indonesia Tbk, hingga PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk.
Kebijakan itu dinilai tidak memperhitungkan profitabilitas dan melanggar pedoman tata niaga BBM industri dan marine. Kerugian negara akibat penjualan solar murah ini ditaksir senilai Rp 2,54 triliun, juga dampak ekonomi lanjutan senilai Rp 171 triliun.
Atas perbuatannya, Riva Siahaan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Jaksa menaksir, total keseluruhan kerugian negara dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang 2018–2023 senilai Rp 285 triliun, yang terdiri atas kerugian keuangan negara Rp 70,67 triliun, kerugian perekonomian Rp 171,99 triliun, serta keuntungan ilegal Rp 43,27 triliun, total tepatnya yakni Rp 285.951.041.132.745.