Sponsored

Free Float Saham Naik Jadi 25%: Skema Baru OJK Terungkap!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kesiapan penuh atas rencana kenaikan batas kepemilikan publik atau free float di pasar modal. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyatakan bahwa regulator akan menaikkan ketentuan free float secara bertahap, mulai dari 10% hingga mencapai 25%. Langkah awal yang akan segera diimplementasikan oleh OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah menaikkan batas free float menjadi 10% dari posisi sebelumnya 7,5%. Kebijakan strategis ini merupakan salah satu pilar utama untuk mendorong pengembangan pasar modal Indonesia.

Sponsored

“Ini sudah menjadi kajian kami yang sangat serius dan mudah-mudahan bisa diterapkan dalam waktu dekat,” ungkap Inarno dalam sebuah acara Media Gathering BEI di Bali, Sabtu (15/11). Ia mengakui bahwa ketentuan free float sebesar 7,5% yang berlaku saat ini masih tertinggal dibandingkan dengan negara-negara regional lainnya, sebuah kondisi yang menjadi tantangan besar bagi organisasi pengaturan mandiri (SRO) pasar modal ke depan. Inarno menambahkan bahwa target jangka panjang sebesar 25%, seperti yang pernah disampaikan SRO, tidak dapat diterapkan secara instan. Penerapannya harus dilakukan secara bertahap guna memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk beradaptasi dan memenuhi ketentuan baru tersebut.

“Mungkin target kita memang 25%, tetapi nggak mungkin kita langsung ke 25% karena konsekuensinya itu cukup banyak. Jadi kita akan [lakukan] secara bertahap. Kita akan naikkan dalam waktu dekat 10%,” jelas Inarno. Bagi perusahaan yang akan melakukan penawaran umum perdana (IPO) di BEI, aturan free float juga akan disesuaikan. Ketentuan minimalnya akan dimulai dari 10%, kemudian secara progresif meningkat menjadi 15%, dan puncaknya mencapai 25% sesuai dengan peta jalan yang telah disusun oleh regulator.

Skema BEI Menyesuaikan Free Float ke 25%

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Nyoman Gede Yetna, mengungkapkan bahwa rata-rata free float emiten di Indonesia saat ini berada di kisaran 23%, mencakup 955 perusahaan yang mayoritas didominasi oleh perusahaan-perusahaan besar di papan utama. Untuk mengejar target free float 25%, BEI telah merancang sejumlah langkah strategis. Pertama, BEI berupaya meningkatkan jumlah perusahaan yang melantai di bursa, khususnya dengan mendorong perusahaan-perusahaan ‘lighthouse‘ atau perusahaan besar yang berpengaruh untuk melakukan IPO. Diharapkan kehadiran perusahaan-perusahaan ini mampu mendongkrak rata-rata free float pasar secara keseluruhan.

Kedua, BEI memiliki peta jalan spesifik untuk perusahaan-perusahaan yang sudah tercatat. Emiten yang berada di ambang batas antara papan pengembangan dan papan utama akan didorong untuk naik kelas. Otoritas akan memberikan pendampingan intensif, termasuk konsultasi mengenai strategi pertumbuhan, agar perusahaan dapat memenuhi kriteria papan utama. “Sudah ada di borderline, tinggal dipush ke atas,” ujar Nyoman. Ketiga, bagi perusahaan berskala kecil dan menengah yang membutuhkan waktu lebih untuk menyesuaikan diri, BEI akan menyediakan masa transisi tertentu.

Perhitungan Persentase Free Float Bakal Diganti Dari Ekuitas ke Kapitalisasi Pasar

Selain menaikkan batas free float, BEI bersama OJK juga sedang mengkaji perubahan fundamental pada metode perhitungan free float. Sebelumnya berbasis ekuitas, metode perhitungan akan diubah menjadi berdasarkan kapitalisasi pasar. “Equity itu sifatnya historis. Kita ganti menjadi kapitalisasi pasar,” terang Nyoman.

Dengan metode baru ini, total saham beredar akan dikalikan dengan harga penawaran. BEI bahkan telah melakukan simulasi dan back testing selama tiga tahun, yang hasilnya menunjukkan korelasi positif antara perubahan metode ini dengan kewajiban perusahaan untuk meningkatkan free float. Sebagai ilustrasi, perusahaan yang sebelumnya diwajibkan memenuhi 10% free float berdasarkan ekuitas, mungkin harus memenuhi 15% jika dihitung berdasarkan kapitalisasi pasar. Nyoman juga menjelaskan bahwa BEI akan menerapkan kewajiban pemeliharaan (maintain requirement). Emiten yang telah memenuhi batas free float wajib menjaga komposisi tersebut selama minimal satu tahun. “Let’s say dia 15%. Satu tahun tidak boleh kurang dari 15% dan itu kita akan jaga,” pungkasnya.

Nyoman menegaskan kembali komitmen kuat otoritas dalam mendorong implementasi aturan ini. Skema perubahan telah dipresentasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan diharapkan dapat berlaku sesegera mungkin. “Kami serius dengan hal ini. Perubahannya tidak hanya berlaku untuk emiten yang akan masuk, tetapi juga untuk yang sudah tercatat,” tegasnya, mengindikasikan reformasi menyeluruh di pasar modal Indonesia.

Ringkasan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menaikkan batas kepemilikan publik (free float) saham secara bertahap, dimulai dari 10% dari sebelumnya 7,5%. Target jangka panjang adalah 25%, namun implementasinya akan dilakukan bertahap agar perusahaan dapat beradaptasi. Aturan ini juga akan berlaku untuk perusahaan yang akan melakukan IPO, dimulai dari minimal 10% dan meningkat hingga 25% sesuai peta jalan regulator.

Bursa Efek Indonesia (BEI) memiliki beberapa strategi untuk mencapai target free float 25%, termasuk mendorong perusahaan besar (lighthouse) untuk IPO dan memberikan pendampingan intensif kepada emiten di ambang batas papan pengembangan dan utama. Selain itu, BEI juga akan mengubah perhitungan persentase free float dari basis ekuitas ke kapitalisasi pasar serta menerapkan kewajiban pemeliharaan (maintain requirement) minimal satu tahun.

Sponsored