Bank Indonesia (BI) optimistis pertumbuhan kredit perbankan akan mampu mencapai lebih dari 8% pada akhir tahun buku 2025, meskipun ada perlambatan yang terjadi sepanjang tahun. Data terkini per November 2025 menunjukkan bahwa pertumbuhan kredit perbankan berada di level 7,74% secara tahunan (YoY), angka yang sedikit di bawah target BI yaitu di rentang 8% hingga 11%. Angka ini juga menunjukkan penurunan signifikan dibandingkan capaian periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 10,79% YoY.
Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Solikin M. Juhro, mengakui bahwa laju pertumbuhan kredit perbankan tahun ini menghadapi tantangan yang lebih berat. Namun demikian, ia menegaskan bahwa capaian saat ini masih berada dalam koridor yang sehat, didukung oleh fundamental perbankan dan korporasi yang solid. Dengan keyakinan tersebut, BI berharap pertumbuhan kredit dapat melampaui 8% pada penutupan tahun, sejalan dengan target yang telah ditetapkan.
Optimisme Bank Sentral ini sebagian besar didorong oleh kinerja Kredit Investasi (KI) yang tumbuh sangat impresif sebesar 17,98% YoY per November 2025. Lonjakan pada segmen investasi ini menjadi indikator utama persepsi positif pelaku usaha terhadap prospek ekonomi jangka menengah dan panjang di Indonesia. Solikin menjelaskan bahwa tingginya kredit investasi mencerminkan harapan akan ekonomi yang menggeliat di masa depan, sejalan dengan berbagai program strategis dan prioritas pemerintah yang terus didorong.
Namun, kondisi ini kontras dengan Kredit Modal Kerja (KMK) yang tercatat tumbuh landai di level 2,39% YoY. Analisis BI menunjukkan bahwa rendahnya pertumbuhan KMK merefleksikan kondisi operasional jangka pendek di beberapa sektor ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, sehingga kebutuhan likuiditas harian korporasi cenderung tertahan. Perbedaan laju pertumbuhan antara KI dan KMK mengindikasikan adanya dislokasi antara kepercayaan investasi jangka panjang dan kebutuhan operasional jangka pendek.
Di luar aspek pertumbuhan, otoritas moneter memastikan bahwa ketahanan perbankan (banking resilience) tetap terjaga kokoh. Hal ini tecermin dari tiga parameter utama yang masih berada dalam zona aman: permodalan (Capital Adequacy Ratio), likuiditas (Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit), dan risiko kredit (Non-Performing Loan/NPL). Dari sisi debitur, korporasi juga dinilai memiliki kapasitas pembayaran (repayment capacity) yang baik, memperkuat stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.
Untuk mengakselerasi pertumbuhan kredit perbankan ke depan, BI akan memperkuat koordinasi kebijakan dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Solikin mencontohkan langkah untuk mengatasi tingginya undisbursed loan yang mencapai Rp2.509,4 triliun per November 2025. BI berencana berkoordinasi dengan pemerintah, mengingat sebagian besar komitmen kredit yang belum ditarik kemungkinan berasal dari korporasi milik negara atau BUMN. Koordinasi ini diharapkan dapat mendorong penyerapan kredit yang lebih optimal.
Selain itu, BI mengidentifikasi perlambatan pertumbuhan kredit juga disebabkan oleh masih tingginya suku bunga kredit perbankan, di tengah penurunan suku bunga acuan (BI Rate) yang cukup besar. Transmisi kebijakan moneter belum berjalan mulus, di mana Bank Sentral telah memangkas suku bunga acuan sebesar 125 basis poin (bps) sepanjang tahun ini, tetapi penurunan suku bunga kredit perbankan baru mencapai 24 bps. Akibatnya, permintaan kredit tidak terakselerasi karena biaya pinjaman masih tinggi bagi pelaku usaha.
Solikin menjelaskan lambatnya transmisi ini sebagian besar diakibatkan oleh maraknya praktik pemberian suku bunga khusus (special rate) oleh bank kepada deposan kakap. Ia mencontohkan, meskipun suku bunga dana pihak ketiga (DPK) secara umum berada di kisaran 2,3% hingga 2,5%, banyak pemilik dana besar menuntut imbal hasil di level 5% hingga 6%, jauh di atas suku bunga penjaminan. BI akan terus berkomunikasi dengan pemerintah terkait fenomena special rate yang mendistorsi pasar ini, terutama mengingat bank-bank BUMN juga banyak menerapkan bunga khusus. Solikin berharap, jika bank-bank milik pemerintah menurunkan suku bunga, bank lain akan ikut serta tanpa menyebabkan distorsi pasar yang tidak perlu.
Selain sisi penawaran dana, BI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga terus mengawal transparansi harga melalui publikasi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) secara berkala. Solikin menekankan bahwa transparansi ini bertujuan agar publik dapat membedah komponen pembentuk bunga kredit, mulai dari biaya dana (cost of fund) hingga margin keuntungan bank. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih memahami struktur biaya kredit yang ditawarkan oleh perbankan.
Sebagai langkah konkret berikutnya, Otoritas Moneter berencana memfasilitasi pertemuan langsung antara perbankan dan pelaku usaha melalui skema business matching. Inisiatif ini dirancang untuk menjembatani asimetri informasi yang kerap menjadi penghambat penyaluran kredit. Melalui forum ini, BI berharap dapat mengidentifikasi kebutuhan spesifik korporasi dan memberikan solusi pembiayaan yang lebih tepat guna, demi mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih kuat.
Terakhir, dalam upaya mendorong pertumbuhan kredit, BI turut memperkuat Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) melalui dua jalur utama: jalur kuantitas (lending channel) dan jalur harga (interest rate channel). Per 16 Desember lalu, BI mempertahankan besaran total insentif KLM paling tinggi sebesar 5,5% dari DPK. Namun, komposisi di dalamnya diubah secara signifikan. Bank sentral memangkas porsi insentif dari sisi penyaluran kredit (lending channel) dari semula maksimal 5% menjadi 4,5%. Sebaliknya, BI melipatgandakan insentif bagi bank yang responsif terhadap suku bunga (interest rate channel) dari semula paling tinggi sebesar 0,5% menjadi paling tinggi sebesar 1%. Dengan demikian, perbankan yang ingin mendapatkan guyuran likuiditas maksimal dari BI harus segera menurunkan suku bunga kreditnya sejalan dengan kebijakan pemangkasan suku bunga acuan. Solikin menyimpulkan bahwa permasalahan ini memerlukan pendekatan komprehensif dari berbagai instrumen dan koordinasi yang erat dengan OJK, LPS, dan pemerintah untuk dapat diatasi secara efektif.