Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli mengonfirmasi bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai besaran upah minimum provinsi (UMP) telah tiba di meja Presiden Prabowo Subianto dan siap untuk ditandatangani. Draf penting ini dijadwalkan akan segera diteken oleh Presiden dan diumumkan kepada publik paling lambat pada Selasa, 15 Desember.
Berbicara di Istana Merdeka Jakarta pada Senin, 15 Desember, Menaker Yassierli menekankan urgensi proses ini. “Sudah di meja beliau. Kalau bisa hari ini (ditandatangani). Kalau tidak, besok ditandatangani. Sesudah itu nanti saya umumkan, insya Allah,” ujarnya, memberikan isyarat kuat bahwa keputusan penetapan UMP akan segera final.
Menjelang pengumuman krusial tersebut, Yassierli turut menyampaikan komitmen pemerintah yang teguh terhadap peningkatan kesejahteraan buruh. Salah satu strategi utama yang disiapkan adalah pengaktifan dan pemberdayaan Dewan Pengupahan Daerah. Inisiatif ini bertujuan agar penetapan UMP dapat lebih fleksibel dan relevan, menyesuaikan diri secara cermat dengan kondisi ekonomi serta sosial yang spesifik di setiap daerah.
Selain itu, pemerintah juga akan memperhitungkan estimasi kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai salah satu faktor krusial dalam menentukan besaran upah. Lebih lanjut, Yassierli mengungkapkan adanya perubahan signifikan dalam formula penetapan upah minimum. “Akan ada range yang memberikan kesempatan kepada Dewan Pengupahan Daerah untuk menentukan sesuai dengan kondisi masing-masing daerah,” jelasnya, mengindikasikan fleksibilitas yang lebih besar bagi pemerintah daerah.
Baca juga:
- Revisi PP Pengupahan Disetujui Presiden, Formula Upah Minimum 2026 Tidak Berubah
- Keputusan UMP 2026 Terus Tertunda, Industri Padat Karya Makin Goyah
- Menaker Sebut Pengumuman Upah Minimum 2026 Kemungkinan Bulan Depan
Profesor Yassierli, yang juga dikenal sebagai Guru Besar Fakultas Teknologi Industri Institut Teknologi Bandung (ITB), menjelaskan perbedaan fundamental dalam penentuan besaran UMP untuk tahun 2026. Berbeda dengan tahun sebelumnya yang mengandalkan satu angka tetap, pemerintah kini menyiapkan penetapan UMP dalam format rentang atau range. Sebagai perbandingan, pada tahun lalu Prabowo mengumumkan kenaikan rata-rata UMP 2025 sebesar 6,5%. “Arahan dari beliau dan yang kami usulkan insya Allah nanti dalam bentuk range. Besok insya Allah saya umumkan,” tegas Yassierli, menegaskan komitmen pada pendekatan baru yang lebih adaptif.