Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), mengambil tindakan tegas dengan memusnahkan 5,7 ton udang yang terbukti terkontaminasi zat radioaktif berbahaya, Cesium-137 (Cs-137). Operasi pemusnahan skala besar ini, yang melibatkan 494 kotak karton udang, dilaksanakan di fasilitas PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) di Klapanunggal, Bogor, pada Sabtu (15/11).
Investigasi mendalam menunjukkan bahwa dari total 3.250 kotak karton yang diperiksa, hampir seperenamnya, tepatnya 494 kotak karton, positif mengandung kontaminasi Cs-137. Udang-udang ini diketahui berasal dari sebuah fasilitas pengolahan di kawasan industri modern Cikande. Kontaminasi tersebut terungkap setelah otoritas kesehatan Amerika Serikat menolak pengiriman udang ini karena tidak memenuhi standar keamanan pangan internasional, sebuah indikasi awal adanya masalah serius.
Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH/BPLH, Rasio Ridho Sani, menegaskan bahwa pemusnahan udang terkontaminasi ini adalah langkah krusial untuk melindungi masyarakat dan lingkungan dari potensi risiko paparan radiasi yang sangat berbahaya. Beliau menambahkan, tindakan ini dilakukan sesuai dengan arahan ketat dari Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofig, selaku ketua harian satgas, yang menekankan pentingnya “prinsip kehati-hatian” dalam setiap tahap pelaksanaan, sebagaimana dikutip dari Antara pada Sabtu (15/11).
Proses pemusnahan limbah radioaktif ini dilakukan dengan standar keamanan tertinggi, menggunakan insinerator yang mampu mencapai suhu 800-900 derajat Celcius. Fasilitas ini juga dilengkapi dengan Peralatan Pengendalian Emisi Udara dan Continuous Emission Monitoring System (CEMS) untuk memastikan tidak ada dampak negatif terhadap lingkungan selama pembakaran. Seluruh prosedur ini telah mendapatkan rekomendasi resmi dari Badan Karantina Indonesia (Barantin), menandakan kepatuhan terhadap regulasi. Lebih lanjut, kegiatan ini merupakan hasil kerja sama terpadu antara KLH/BPLH, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang berkolaborasi dalam Satuan Gugus Cesium-137, menunjukkan sinergi antarlembaga dalam menangani ancaman serius ini.
Direktur Tindakan Karantina Ikan Barantin, Akhmad Alfaraby, dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (16/11), menegaskan kembali pentingnya langkah ini. Beliau menyatakan, “Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Barantin dalam mengawal keamanan pangan dan melindungi konsumen dari risiko produk yang tidak layak konsumsi.” Pernyataan ini menegaskan dedikasi pemerintah Indonesia untuk menjaga kualitas dan keamanan produk pangan yang beredar di masyarakat.
Ringkasan
Pemerintah Indonesia memusnahkan 5,7 ton udang yang terkontaminasi Cesium-137 (Cs-137) di fasilitas PT PPLI, Bogor. Keputusan ini diambil setelah otoritas Amerika Serikat menolak pengiriman udang tersebut karena tidak memenuhi standar keamanan pangan, dan investigasi menemukan 494 dari 3.250 kotak karton udang mengandung kontaminasi radioaktif.
Pemusnahan dilakukan dengan insinerator bersuhu tinggi dengan pengawasan emisi udara, dan mendapatkan rekomendasi dari Badan Karantina Indonesia. Tindakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dan lingkungan dari risiko radiasi, serta menjaga keamanan pangan. Kegiatan ini melibatkan kerja sama antara KLH/BPLH, Bapeten, dan BRIN.