Pulau Sumatera kembali berduka. Tiga provinsi, meliputi Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh, dilanda bencana alam dahsyat berupa banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi serentak sejak Selasa (25/11). Gelombang bencana ini tidak hanya membawa kehancuran fisik, tetapi juga memunculkan sorotan tajam terhadap dugaan kuat adanya korelasi dengan masifnya aktivitas penambangan ilegal yang merajalela di jantung Hutan Sumatera.
Beberapa hari pasca-kejadian, skala dampak bencana alam ini semakin terlihat jelas, terutama di Sumatera Utara. Sedikitnya 8 kabupaten/kota di provinsi tersebut merasakan hantaman banjir bandang dan tanah longsor, dengan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah mencatat kerusakan terparah. Data yang terkumpul menunjukkan bahwa puluhan ribu jiwa terpaksa mengungsi, ribuan rumah rata dengan tanah, dan ribuan hektare lahan pertanian vital musnah tersapu arus deras. Lebih dari itu, bencana ini telah melumpuhkan denyut perekonomian lokal, merusak infrastruktur penting, termasuk rumah ibadah dan fasilitas pendidikan, di 51 desa yang tersebar di 42 kecamatan terdampak.
Respons dari pemerintah pun mulai mengemuka. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan komitmennya untuk segera menyelidiki dugaan keterlibatan penambangan ilegal dalam insiden ini. “Nanti kami cek ya,” ujar Bahlil singkat saat dijumpai di Kantor DPP Partai Golkar, Jumat (28/11). Senada dengan hal tersebut, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menambahkan bahwa penanganan dan penertiban kawasan hutan menjadi wewenang Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Yuliot memastikan, “Satgas PKH sudah turun dan sedang melakukan pemetaan di lapangan,” ketika ditemui di lingkungan Kementerian ESDM pada hari yang sama.
Namun, di balik tanggapan resmi, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menyoroti data yang lebih dalam mengenai aktivitas pertambangan di Sumatera. Berdasarkan pengolahan data dari Kementerian ESDM, Jatam mengungkapkan adanya 1.907 Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral dan batubara (minerba) yang masih aktif di Pulau Sumatera. Total luas konsesi ini mencapai angka fantastis 2.458.469,09 hektare. Secara spesifik, Sumatera Barat memiliki 200 WIUP, sementara Sumatera Utara memiliki 170 WIUP. Ironisnya, area konsesi yang luas ini, di masa lalu, berperan vital sebagai kawasan penyangga air alami yang berfungsi menjaga keseimbangan ekosistem.
Transformasi lahan inilah yang disinyalir menjadi pemicu kerentanan terhadap bencana alam. Menurut Jatam, kawasan yang dulunya berfungsi sebagai penahan dan pengalir air alami, kini telah beralih rupa menjadi area galian tambang, infrastruktur pendukung pertambangan, dan jalur angkut. Perubahan fungsi ini secara signifikan melemahkan kemampuan Daerah Aliran Sungai (DAS) dalam menyerap dan mengalirkan air dengan perlahan, menjadikannya rentan terhadap luapan air saat curah hujan tinggi, dan berujung pada banjir bandang serta tanah longsor.
Permasalahan degradasi lingkungan di Pulau Sumatera tidak hanya terbatas pada WIUP dan penambangan ilegal. Jatam lebih lanjut mengungkapkan bahwa kawasan hutan di pulau ini juga dibebani oleh berbagai proyek lain yang berpotensi merusak ekosistem. Proyek-proyek tersebut mencakup pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), penerapan skema Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), pengembangan area Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), aktivitas eksplorasi minyak dan gas (migas), ekspansi perkebunan sawit skala luas, serta praktik industri kehutanan seperti Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan Hutan Tanaman Industri (HTI). Ironisnya, daftar ini belum termasuk maraknya tambang ilegal yang sama sekali tidak tercatat dalam basis data resmi, memperparah ancaman terhadap kelestarian Hutan Sumatera.
Ringkasan
Bencana banjir bandang dan tanah longsor melanda Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh, memicu dugaan keterkaitan dengan aktivitas penambangan ilegal di Hutan Sumatera. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyatakan akan menyelidiki dugaan ini, sementara Satgas PKH telah diturunkan untuk melakukan pemetaan di lapangan.
Jatam menyoroti keberadaan 1.907 WIUP mineral dan batubara aktif di Sumatera seluas 2.458.469,09 hektare, yang dulunya merupakan kawasan penyangga air. Alih fungsi lahan menjadi area pertambangan dan infrastruktur pendukung diduga melemahkan kemampuan DAS, meningkatkan risiko banjir bandang dan tanah longsor, serta diperparah dengan proyek-proyek lain seperti PLTA, PPKH, dan perkebunan sawit.