Bapanas susun rancangan perpres penyelamatan pangan untuk kurangi limbah

Badan Pangan Nasional (Bapanas) atau National Food Agency (NFA) menyusun Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penyelamatan Pangan.

Advertisements

“Untuk tahun ini Badan Pangan Nasional kembali diberikan amanah untuk menyusun (Rancangan) Perpres tentang Penyelamatan Pangan,” ujar Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas Yusra Egayanti dalam diskusi daring di Jakarta, Selasa (17/2).

Menurut dia, hal tersebut sudah masuk dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2026.

“Badan Pangan Nasional saat ini sedang menyusun Panitia Antar Kementerian dan segera akan berproses untuk penyusunan perpres sebagai amanah dari Keppres 38 Tahun 2025,” katanya.

Advertisements

Rancangan Perpres tentang Penyelamatan Pangan tersebut nantinya memuat arah kebijakan, penyelenggaraan penyelamatan pangan, pemantauan, evaluasi, pendanaan, dan pembagian peran kementerian/lembaga dalam lampiran.

Untuk Kurangi Limbah

Bapanas terus menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengurangi pangan berlebih melalui penguatan standar redistribusi pangan di Indonesia. Upaya ini dilakukan agar pangan yang masih layak dan aman dikonsumsi tidak berakhir sebagai limbah, melainkan bisa dimanfaatkan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

Kepala Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas Bapanas Budi Waryanto mengatakan komitmen tersebut telah menjadi bagian dari arah kebijakan nasional.

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, pengelolaan Susut dan Sisa Pangan (SSP) ditetapkan sebagai salah satu prioritas pemerintahan Presiden Prabowo di bawah Program Prioritas Ekosistem Ekonomi Sirkular pada Prioritas Nasional ke-2.

Menurutnya, penyelamatan pangan menjadi langkah mendesak di tengah masih tingginya pangan berlebih yang sebenarnya layak konsumsi. Jika dikelola dengan baik, pangan tersebut dapat segera disalurkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan, sekaligus menekan praktik pemborosan pangan.

Sebagai bentuk dukungan konkret, Bapanas mendorong aksi SSP melalui fasilitasi mobil penyelamatan pangan.

“Fasilitasi mobil ini merupakan intervensi nyata pemerintah untuk memperkuat gerakan penyelamatan pangan di daerah,” kata Budi.

Pada 2025, bantuan mobil penyelamatan pangan disalurkan kepada lima provinsi yang dinilai aktif melakukan aksi penyelamatan pangan bersama penggiat dan bank pangan lokal, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Sumatera Utara. Mobil tersebut dimanfaatkan untuk menjemput donasi pangan sekaligus menyalurkan pangan yang berhasil diselamatkan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan.

Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, Bapanas juga meluncurkan platform digital Stop Boros Pangan melalui laman sbp.badanpangan.go.id. Platform ini memungkinkan pemantauan secara seketika terhadap pangan yang berhasil diselamatkan dan didistribusikan, sekaligus memperkuat ekosistem penyelamatan pangan yang berkelanjutan.

Advertisements