Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pernyataan Ustaz Khalid Basalamah, pendakwah sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), terkait pengembalian uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. “Benar,” tegas Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (15/9). Namun, Setyo menambahkan bahwa KPK belum memverifikasi jumlah uang yang telah dikembalikan tersebut.
Sebelumnya, dalam tayangan YouTube Kasisolusi (13 September), Khalid Basalamah, juga Ketua Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji), menceritakan pengalamannya sebagai saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama tahun 2023-2024. Ia menjelaskan bahwa 122 jemaah Uhud Tour telah membayar visa haji furoda, termasuk akomodasi dan transportasi di Arab Saudi.
Namun, situasi berubah ketika Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud, menghubungi Sekretaris Jenderal Mutiara Haji, Luthfi Abdul Jabbar. Pertemuan keduanya menghasilkan tawaran visa haji khusus dari kuota tambahan 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Walaupun awalnya menolak, Khalid Basalamah tergiur dengan tawaran maktab VIP yang dekat dengan Jamarat, dengan biaya tambahan US$4.500 per jemaah.
Ironisnya, 37 jemaah dari 122 jemaah Uhud Tour tak kunjung diproses visanya oleh Ibnu Mas’ud. Mereka kemudian diminta membayar tambahan US$1.000 per jemaah, yang kemudian Khalid Basalamah sadari sebagai biaya jasa Ibnu Mas’ud. Ia menceritakan, Ibnu Mas’ud bahkan mengancam tidak akan memproses visa jemaah Uhud Tour jika biaya tersebut tak dibayarkan. “Pokoknya jemaah Uhud sudah tidak boleh diurus, kecuali mungkin kalau kami bayar itu. Ya sudah kami bayar karena kami enggak mungkin mundur,” ujar Khalid Basalamah menirukan perkataan Ibnu Mas’ud.
Setelah ibadah haji selesai, Ibnu Mas’ud mengembalikan uang US$4.500 per jemaah. KPK kemudian meminta pengembalian uang tersebut, yang langsung dipenuhi Khalid Basalamah. “Saat KPK mengundang, kami datang. KPK pun meminta uang itu dikembalikan, kami kembalikan. Kami sudah ikuti semua prosedur,” jelasnya.
Sebagai informasi tambahan, KPK telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Kementerian Agama 2023-2024 sejak 9 Agustus 2024, setelah sebelumnya meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2024. Pada 11 Agustus 2024, KPK mengumumkan kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun, dan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Kasus ini juga telah diselidiki oleh Pansus Angket Haji DPR RI yang menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait pembagian kuota 50:50 dari kuota tambahan 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi, yang dinilai bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Ringkasan
Ustaz Khalid Basalamah telah mengembalikan uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji kepada KPK, hal ini dibenarkan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto. Uang tersebut merupakan kelebihan pembayaran dari biaya visa haji furoda yang awalnya dijanjikan sebagai akses ke maktab VIP, namun kemudian sebagian jemaah tidak diproses visanya dan diminta membayar tambahan oleh Ibnu Mas’ud. Setelah ibadah haji selesai, uang kelebihan tersebut dikembalikan oleh Ibnu Mas’ud kepada Basalamah, kemudian diserahkan kepada KPK.
KPK telah memulai penyidikan kasus ini sejak 9 Agustus 2024, dengan perkiraan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. Kasus ini bermula dari penawaran kuota haji tambahan oleh Ibnu Mas’ud, yang melibatkan pembayaran tambahan dan ancaman tidak memproses visa jemaah jika biaya tidak dibayarkan. Pengembalian uang oleh Basalamah dilakukan setelah KPK meminta hal tersebut.